Dokumen & Aspirasi

Survei Untuk RPJPN

Perencanaan pembangunan nasional sangat penting untuk mewujudkan transformasi Indonesia menjadi negara maju. Untuk memastikan tujuan pembangunan tercapai, perencanaan pembangunan dilakukan dalam periode tahunan, 5 dan 20 tahunan. Apa impian dan harapanmu bagi Indonesia untuk 20 tahun kedepan? Dengan segera berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Kementerian PPN/Bappenas kini menyusun dokumen RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman visi, misi, dan arah pembangunan Indonesia untuk 2 dekade mendatang, menyambut 100 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2045.

Kementerian PPN/Bappenas tengah merancang Visi Indonesia Emas 2045 sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, yang dituangkan ke dalam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045.

Identitas

Visi Indonesia Emas 2045

5 Sasaran Visi

  1. Mudah Dipahami?

    Pendapatan Per Kapita Setara Negara Maju

    Kemiskinan Menuju 0% dan Ketimpangan Berkurang

    Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat

    Daya Saing Sumber Daya Manusia Meningkat

    Intensitas Emisi GRK Menuju Net Zero Emission

    Dapat Diwujudkan?

    Pendapatan Per Kapita Setara Negara Maju

    Kemiskinan Menuju 0% dan Ketimpangan Berkurang

    Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat

    Daya Saing Sumber Daya Manusia Meningkat

    Intensitas Emisi GRK Menuju Net Zero Emission

    Sesuai Harapan?

    Pendapatan Per Kapita Setara Negara Maju

    Kemiskinan Menuju 0% dan Ketimpangan Berkurang

    Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat

    Daya Saing Sumber Daya Manusia Meningkat

    Intensitas Emisi GRK Menuju Net Zero Emission

8 Agenda Pembangunan

17 Tujuan Pembangunan

Review Masukan Publik:

Transformasi Ekonomi

Masukan:
Stabilitas harga karet untuk meningkatkan kesejahteraan Petani Karet di Indonesia serta penguatan hilirisasi karet dan sawit agar ekonomi masyarakat tidak selalu bertumpu pada sektor primer

Tanggapan:

Di dalam dokumen narasi yang telah dipublikasikan, pengembangan industri pengolahan terpadu ramah lingkungan berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan infrastruktur terintegrasi yang sudah terbangun, termasuk untuk komoditas karet, telah masuk sebagai salah satu bentuk arah kebijakan pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang merupakan basis wilayah utama penghasil karet Indonesia. (hal. 51 dan hal. 55)

Masukan:
Melihat proporsi pertanian terhadap PDB yang direncanakan terus menurun, apakah pemerintah mempertimbangkan perubahan iklim dimana food security akan menjadi masalah serius di waktu yang akan datang? Menurut logika, yang harus ditingkatkan justry produktivitas di sektor pertanian agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain.

Tanggapan:
Di dalam dokumen narasi yang telah dipublikasikan, kemandirian pangan sudah masuk sebagai salah satu bentuk landasan Ketahananan Sosial Budaya dan Ekologis, yaitu IE 16. Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan (Hal. 48).

Masukan:

  1. Swasembada beras,
  2. Mendapatkan decent salary bagi ASN sesuai dengan inflasi harga pangan nasional,
  3. Stabilitas harga kebutuhan pokok,
  4. Mengurangi tingkat ekspor barang mentah dan memperbanyak ekspor barang setengah jadi atau barang jadi

Tanggapan:
Dalam bagian Transformasi Ekonomi, isu besar jangka panjang adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sektor dan tenaga kerja (termasuk sektor pertanian), agar transformasi ekonomi dapat dipercepat, sehingga swasembada beras dan stabilitas harga pokok tidak termasuk sebagai bentuk transformasi ekonomi jangka panjang.

Masukan:

  • Terdapat anomali di mana provinsi dengan pendapatan tinggi seperti Sulawesi Tengah memiliki kapasitas fiskal paling rendah
  • Di tingkat daerah sendiri memiliki anomali di mana daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tidak diimbangi dengan angka kemiskinan, angka pengangguran tidak menurun signifikan jadi dapat dikatakan pertumbuhan ekonomi masih secara eksklusif
  • Selain itu, daerah dengan penghasil pendapatan tinggi infrastrukturnya sangat rendah
  • Peningkatan konektivitas antara daerah penghasil dan daerah sentra industri khususnya di sektor pangan

Tanggapan:

Masukan dapat diterima sebagai bentuk penajaman dari tiga arah kebijakan terkait pembangunan industri pengolahan yaitu: ((iii) peningkatan investasi di sektor industri pengolahan terutama industri prioritas, berorientasi ekspor berbasis teknologi menengah dan tinggi, serta di luar Jawa; dan (vi) eningkatan aglomerasi industri untuk membangun integrasi rantai pasok antarindustri dalam satu kawasan yang kompetitif, yang perlu konsisten dengan strategi pembangunan wilayah.

Dalam draft RPJPN, peningkatkan nilai tambahan dan optimalisasi pusat pertumbuhan/kawasan strategis sudah dicantumkan, namum belum dikaitkan dengan keseluruhan manfaat bagi pembangunan ekonomi lokal yang salah satunya dicermintkan dari perbaikan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung penyebaran manfaat dari sumber/pusat pertumbuihan.

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengatasi ketimpangan ekonomi di kawasan timur Indonesia ?

Tanggapan:
Pertanyaan yang disampaikan selaras dengan rancangan strategi yang sudah disusun dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di kawasan timur Indonesia melalui tranformasi ekonomi yang didukung tranformasi sosial, transformasi sosbud dan ekonomi, dan trasnformasi tata Kelola.

Masukan:
Berkaitan dengan sektor ekonomi kami di wilayah kepulauan yang memanfaatkan di perikanan, sangat berdampak pada wilayah kami terkait regulasi mengenai wilayah 14 mil yang diambil alih ke pusat.

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dangan strategi untuk mengoptimalkan konserasi laut berbasis penataan ruang laut yang memungkinkan pemanfaatan yang sumber daya laut secara berkelanjutan dan mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, termasuk di wilayah kepulauan.

Pertanyaan:
Ekonomi biru apakah akan dimasukkan juga mengingat peranannya sangat penting?

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dengan strategi menempatkan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan baru dalam pelaksanaan transformasi ekonomi ke depan

Pertanyaan:
Bagaimana agar digitalisasi menjadi lebih efektif di masa depan, bahkan di jangka pendek? Saat ini pemerintah seperti gagap teknologi, ratusan web/aplikasi dibuat dengan kualitas buruk.

Tanggapan:
Pertanyaan yang selaras dengan stragi tranformasi digital yang menjadi bagian dari transformasi ekonomi, dimana litrasi digital terutama di kalangan masyarakat perlu ditingkatkan. Cakupan litarasi digital di kalangan pemerintahan sudah dicantumkan sebagai bagian dari pengembangan sisi permintaan melalui penguatan pemerintahan digital.

Pertanyaan:
Terlalu banyak yang direncanakan oleh Bappenas, sehingga seperti tidak fokus. Mengapa Bappenas tidak fokus pada satu tujuan saja, misal: menjadikan Indonesia sebagai negara industri pada tahun 2045?

Tanggapan:

Masukan yang sahih dan mengandung misi yang sama dengan visi negara nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan, serta penjelasan dari pengertian maju yang berdaya saing tinggi. Basis industri sebagai komponen utama berdaya saing tinggi ditunjukkan dengan kontribusi PDB industri pada tahun 2045 yang dominan yaitu sekitar 28 persen.

Pertanyaan:
Bagaimana upaya riil mentransformasi industrialisasi yang saat ini telah berjalan, namun relatif belum inklusif & belum optimal meningkatkan share sektor industri?

Tanggapan:
Masukan selaras dengan straregi industrialisasi yang antara lain mencakup aspek inklusivitas dari sisi pengembangan industri berbasis komoditas unggulan di luar Jawa, peningkatan partisipasi industri skala kecil dan menengah sebagai bagian dari integrasi rantai pasok domestik dan bagian dalam partisipasi di rantai pasok global, serta pembangunan SDM industri yang berdaya saing global.

Pertanyaan:
Hilirisasi tidak memberikan spillover terhadap perekonomian. Hanya kalangan tertentu yang mendapatkan keuntungan. Bagaimana strategi untuk melakukan pemerataan hasil hilirisasi?

Tanggapan:
Masukan ini selaras dengan upaya pembangunan wilayah yang merata. Industrialisasi melalui hilirisasi komoditas unggulan akan dilaksanakan melalui penguatan integrasi hulu-hilir yang mengisi rantai pasok domestik. Strategi ini diharapkan dapat memeratakan manfaat termasuk pada sektor-sektor pendukung industri, seperti sektor konstruksi, sektor transportasi, sektor pertanian dan perikanan, sampai dengan sektor pemanfaat di hilir seperti industri kreatif, dan sebagainya.

Pertanyaan:
Industrialisasi hal yang sulit untuk dilakukan. Hilirisasi yang dilakukan tidak terlihat dampaknya dan kurang masif. Strategi konkret apa yang akan dilakukan?

Tanggapan:
Masukan ini selaras dengan strategi industrialisasi yang berbasis hilirisasi komoditas unggulan hingga produk akhir, yang diperkuat melalui integrasi rantai pasok domestik, dan orientasi ekspor, yang diharapkan dapat mendukung manfaat yang signifikann tidak hanya dalam bentuk pemerataan manfaat hilirisasi dalam meningkatkan kapasitas industri dan sektor terkait di dalam negeri, namun juga mendukung daya saing industri nasional di pasar global.

Masukan:
Transformasi industri berbasis ekstraktif atau komoditas menjadi industri berbasis nilai tambah tinggi , industri kreatif dan industri teknologi tinggi

Tanggapan:
Pertanyaan sesuai dengan struktur strategi industrialisasi yang terdapat dalam draft RPJPN. Nilai tambah tinggi yang akan diciptakan tidak hanya berbasis komoditas unggulan dari mineral, namun juga berbasis pertanian dan kreativitas yang didukung kemajuan teknologi dan inovasi.

Masukan:
Penetapan Derawan dan sekitarnya sebagai destinasi super prioritas

Tanggapan:

Masukan selaras dengan salah satu strategi pembangunan pariwisata yaitu (vi) penyelesaian destinasi pariwisata prioritas, penguatan revitalisasi Bali, pengembagnan klister pariwisata di IKN, dan pengembangan destinasi pariwisata prioritas berikutnya.

Rincian destinasi pariwisata prioritas berikutnya, termasuk potensi Derawan, akan dicantumkan di RPJMN sesuai perkembangan pasar pariwiasta. Derawan sudah masuk sebagai salah satu dari 8 destinasi pariwisata pengembangan dalam RPJMN 2020-2024.

Masukan:
Pembangunan Infrastruktur agar dapat menekankan kepada peningkatan nilai tambah bagi pemerintah daerah sesuai dengan potensi ..sehingga dana infrastruktur yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah dapat dirasakan secara luas bagi masyarakat

Tanggapan:
Masukan sudah sesuai dengan rancangan pembangunan infrastruktur di dalam draft RPJPN yang diarahkan antara lain untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memenuhi kebutuhan energi, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memperkuat integrasi nasional. Berbagai misi tersebut memliki misi untuk memperkuat ekonomi yang ditopang perbaikan konektivitas yang memungkinkan kelancaran arus barang dan jasa, serta talenta yang dibutuhkan untuk pengembangan ekonomi wilayah.

Masukan:
Kebutuhan aspal pertahun kurang lebih 1500 ribu ton dimana diimport 900 rb ton sisanya 600 ribu ton oleh pertamina dimport juga sebesar kurang lebih 300 sanpai 400 rb ton sisanya batu aspal alam...disisi lain potensi aspal Buton mencapai 670 juta ton butuh 100 thun lebih untuk menghabiskan..disisi penghematan devisa bisa menghemat. Disisi lain aspal juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan yg dibutuhkan untuk Industri lain.
Sehubungan hal tersebut dibutuhkan hilirisasi aspal alam agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal hal ini sejalan dengan hasil ku njungan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Buton.

Tanggapan:

Masukan ini selaras dengan strategi industrialisasi berbasis komoditas unggulan. Pengolahan aspal juga menjadi arahan Presiden RI dalam rangka mendorong penciptaan nilai tambah dan peningkatan daya saing industri.
Jenis komoditas yang menjadi prioritas, termasuk aspal, sebaiknya dicantumkan dalamm RPJMN sesuai dengan potensi penciptaan nilai tambah yang signifikan. Namun khusus aspal dapat dicantumkan sbagai tambahan dalam strategi pembangunan wilayah Sulawesi

Masukan:
Untuk Pariwisata sesuai RPJMN 10 Destinasi Pariwisata Prioritas mengalami perubahan serta ada penambahan Bali sebagai Destinasi Revitalisasi sebagai upaya shifting dari Mass to Sustainable Tourism. Mohon untuk pariwisata berkelanjutan pada Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi dapat ditambahakan yang semula "Peningkatan Pariwisata Berkelanjutan serta Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dan Berbasis Ekspor" menjadi "Peningkatan Pariwisata Berkelanjutan sesuai standar internasional dan kearifan lokal dengan penguatan kelembagaan, sinergi kebijakan pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat" karena pariwisata dan ekonomi kreatif adalah 2 hal yg berbeda serta pariwisata berkelanjutan tidak akan berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakatnya yg kemudian didukung kebijakan yang saling terkait dari pusat dan daerah serta menuju kualitas global. Untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dan berbasis ekspor silahkan dilanjutkan

Tanggapan:
Masukan sangat relevan dengan strategi pembangunan pariwisata di dalam draft RPJPN, terutama terkait dengan penguatan rantai pasok industri pariwisata yang adaptif, inklusif dan berkelanjutan dengan dukungan penerapan blue, green dan ekonomi sirkular, digitalisasi dan kemajuan teknologi.
Aspek inklusivitas tidak hanya berkaitan dengan pelibatan masyarakat, tapi juga mencakup pemberian kesempatan bagi pengembangan rantai pasok yang melibatkan berbagai wilayah, kelompok masyarakat dengan tingkat kemampuan yang berbeda, serta pelaku usaha dalam berbagai skala.

Masukan:

1. Penguatan dan percepatan perekoomian daerah sesuai potensi unggulan lokal dan pengembangan wilayah berbasis kultural secara berkelanjutan
2. Transformasi teknologi digital berbasis rumpun perekonomian agar dapat dapat memudahkan akses untuk mendapatkan informasi

Tanggapan:

yang berkait dengan pembangunan budaya dan ekonomi kreatif yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi pengembangan ekonomi lokal termasuk di wilayah Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun belum menjadi bagian dari sumber pertumbuhan yang memperkuat capaian epmbangunan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Khusus transformasi digital, akses informasi akan difasilitasi melalui pengembangan superplatform.

Masukan:
Stabilitas harga karet untuk meningkatkan kesejahteraan Petani Karet di Indonesia serta penguatan hilirisasi karet dan sawit agar ekonomi masyarakat tidak selalu bertumpu pada sektor primer

Tanggapan:
Masukan ini selaras dengan strategi industrialisasi berbasis komoditas unggulan. Pengolahan karet dan sawit dalam rangka hilirisasi penciptaan nilai tambah dan peningkatan daya saing industri sudah menjadi bagian dari pembangunan khususnya di wilayah Sumatera

Masukan:
Fokus pada industrialisasi yang bersifat value added, tidak perlu semua industri harus dilakukan hilirisasi, tinggal kita pilih fokus industri yang ingin dilakukan peningkatan nilai tambah agar kita memiliki daya saing, dan penyerapan tenaga kerja lebih tinggi.
Fokus pembangunan SDM menjadi penting untuk mendukung transformasi ini, kecocokan antara Output pergururan tinggi dan permintaan industri perlu dilakukan segera agar menyokong hilirisasi industri

Tanggapan:

Masukan selaras dengan jenis-jenis industri yang menjadi prioritas untuk dikembangkan dalam 20 tahun mendatang di Tabel 4.2.1, dimana industri tidak saja berbasis hilirisasi tapi juga penguatan industri yang sudah ada, termasuk yang berbasis tenaga kerja. Namun perbedaannya, dalam 20 tahun mendatang, industri berbasis padat karya diharapkan sudah mencakup tenaga kerja yang lebih terampil untuk menerapkan teknologi tinggi. Iptek dan inovasi juga diarhakan untuk mendukung komersialisasi inovasi oleh industri.

Masukan:
Hilirisasi produksi dengan biaya murah sehingga mempunyai daya saing baik harga maupun kualitas produksi

Tanggapan:
Masukan selaras dengan strategi industrialiasi dimana integrasi hulu hilir dalam pengautan rantai pasok industri di dalam negeri termasuk antarindustri dalam satu kawasan diharapkan dapat menurunkan biaya untuk mendorong penciptaan nilai tambah berbasis hilirisasi komoditas unggulan. Strategi ini juga didukung dengan peningkatan konektivitas dan perbaikan sistem logistik.

Masukan:
iptek, inovasi dan produtivitas ekonomi (Penyehatan pasar dengan menghilangkan berbagai distorsi pasar dan mendorong pelaku ekonomi menjadi pelaku industrial yang efisien, efektif dan inovatif serta inovatif serta menciptakan iklim kemitraan yang mendukung proses industrialisasi.)

Tanggapan:

Masukan selaras dengan strategi industrialiasi dimana integrasi hulu hilir dalam pengautan rantai pasok industri di dalam negeri termasuk antarindustri dalam satu kawasan diharapkan dapat menurunkan biaya untuk mendorong penciptaan nilai tambah berbasis hilirisasi komoditas unggulan. Strategi ini juga didukung dengan peningkatan konektivitas dan perbaikan sistem logistik. Iptek dan inovasi juga diarhakan untuk mendukung komersialisasi inovasi oleh industri.

Masukan:
Ditambahkan tujuan transformasi ekonomi adalah untuk: penyehatan pasar dengan menghilangkan berbagai distorsi pasar dan mendorong pelaku ekonomi menjadi pelaku industrial yang efisien, efektif dan inovatif serta inovatif serta menciptakan iklim kemitraan yang mendukung proses industrialisasi.

Tanggapan:
Masukan sangat relevan untuk dapat digunakan untuk mempertajam draft RPJPN. Penjelasan mengenai iklim usaha hanya disebutkan di bagian megatrend, modal dasar dan disrupsi. Namun belum dijabatkan secara langsung dan kuat di dalam arahan transformasi tata kelola, supremasi hukum dan stabilitas. Pemahaman iklim usaha baru diperoleh dengan mendalami strategi yang tersebar di berbagai upaya transformasi.

Masukan:
Pembahasan ekonomi biru perlu mendapatkan proporsi perhatian yang tinggi, seperti halnya ekonomi hijau. Penggunaan kata "Nusantara" dalam tema utama RPJP ini menunjukkan bahwa laut merupakan komponen sentral dalam pembangunan Indonesia. Maka dari itu, pembahasa ekonomi biru perlu lebih kuat. Ketika berbicara ekonomi biru, kita bicara pengelolaan laut untuk kesejahteraan yang memerlukan berbagai macam keahlian. Hal ini perlu diperkuat pembahasannya di RPJP.

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dengan kebijakan pembangunan blue economy yang diuraikan secara lengkap melalui arah kebijakan (i) perkuatan ekosistem; (ii) peningkatan nilai tambah; (iii) penguatan riset, inovasi dan SDM; (iv) peningkatan kesehatan dan kualitas sumber daya kemaritiman; (v) peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan (vi) pemanfaatan ALKI. Rencana pembangunan ekonomi biru yang lebih rinci terdapat di Peta Jalan Ekonomi Biru,

Masukan:
Di banyak daerah, konektivitas antara daerah tujuan wisata dengan infrastruktur pendukungnya juga masih menjadi tantangan sehingga menyulitkan untuk pengembangan daerah tujuan wisata potensial.

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dengan cakupan pembangunan infrastruktur yang dirancang dalam draft RPJPN, dengan fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur konektivitas yang sudah dimulai apda tahun 2020-2024 yang menghubungkan berbagai daya tarik wisata utamanya di destinasi pariwisata prioritas. Pembangunan infrastruktur konektivitas di destinasi wisata lainnya difasilitasi dengan pembangunan infrastruktur konektivitas yagn multi guna sesuai dengan potensi ekonomi di setiap wilayah.

Masukan:
Pembangunan sub-sektor perikanan terutama laut semestinya diarahkan kepada pengembangan ekonomi biru dengan memperhatikan keberlanjutan produksi dan daya dukung ekosistem. Pendekatan integrated seascape management perlu didorong.

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dengan kebijakan pembangunan blue economy yang diuraikan secara lengkap melalui arah kebijakan (i) perkuatan ekosistem; (ii) peningkatan nilai tambah; (iii) penguatan riset, inovasi dan SDM; (iv) peningkatan kesehatan dan kualitas sumber daya kemaritiman; (v) peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan (vi) pemanfaatan ALKI. Rencana pembangunan ekonomi biru yang lebih rinci terdapat di Peta Jalan Ekonomi Biru,

Masukan:
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, eksplorasi pariwisata berbasis kearifan lokal dan budaya perlu didorong.

Tanggapan:

Masukan sudah ditampung dalam draft RPJPN khususnya yang berkait dengan pembangunan budaya dan ekonomi kreatif yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi pengembangan ekonomi lokal termasuk di wilayah Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Namun belum menjadi bagian dari sumber pertumbuhan yang memperkuat capaian epmbangunan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Khusus transformasi digital, akses informasi akan difasilitasi melalui pengembangan superplatform

Masukan:
Penyamarataan akses terhadap solusi digital di berbagai bidang

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dengan rencana pembangunan dan pemanfaatan superplatform yang akan memfasilitasi percepatan transformasi digital di berbagai bidang

Masukan:
Pengembangan konsep Digital Village berbasis kelokalan sebagai model penerapan digitalisasi di tingkat pedesaan pada seluruh Indonesia

Tanggapan:

Masukan sangat relevan untuk mempertajam pembangunan perdesaan sampai 20 tahun mendatang. Pengembangan desa digital telah dilaksanakan pada periode 2015-2024 dengan dukungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di dalam draft RPJPN, percepatan digitaliassi di perdesaan belum menjadi bagian dari transformasi digital dan pembangungan kewilayahan.

Tanggapan:
Masukan sudah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan IKN dimana pembangunan klaster ekonomi berbasis industri maju di IKN dirancang untuk mengoptimalkan kerja sama tiga kota yaitu IKN, Balikpapan dan Samarinda, serta beberapa pusat pertumbuhan di wilayah mitra IKN, termasuk Kab. PPU yang akan mengampu pembangunan kawasan industri yang menampung industri berbasis pengolahan komoditas pertanian yang berkelanjutan, disamping kawasan industri MBTK di Kab. Kutai Timur.

Tanggapan:
Masukan selaras dengan rancangan transformasi digital dimana data diharapkan dapat difasilitasi keterpaduannya, termasuk melalui Satu Data Indonesia, dibagi pakai dan disinargikan melalui superplatform, dan dijamin keamanannya melalui keamanan siber.

Transformasi Sosial

Masukan:

Mainstreaming Gender equality, disability, dan sosial inklusif harus dijadikan hal yang utama karena masyarakat saat ini sangat aware akan hal itu.

Tanggapan:

Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2024, salah satu transformasi yang dilakukan adalah transformasi sosial. RPJPN 2025-2045 mendukung upaya-upaya pengarusutamaan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusivitas sosial melalui transformasi sosial. Hal ini tergambar dalam tujuan transformasi sosial, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan kohesif.

Transformasi sosial juga diarahkan untuk: (i) mengatasi kemiskinan dan ketimpangan dalam berbagai bentuk; (ii) mempromosikan keadilan sosial sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan, gizi, dan pendidikan, perlindungan sosial, serta perlindungan dari kekerasan; (iv) membangun masyarakat yang inklusif bagi semua individu tanpa memandang latar belakang identitas, disabilitas, dan status; meningkatkan keluarga kesetaraan gender.

RPJPN 2025-2045 juga mengakomodir kebutuhan pengarusutamaan kesetaraan gender, dan inklusivitas sosial melalui Perlindungan Sosial Adaptif. Salah satunya melalui: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya dan (viii) peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI.

Perlindungan pekerja migran telah rutin masuk ke dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan di periode sebelumnya. Untuk kali ini, substansi terkait perlindungan pekerja migran kemungkinan akan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan).

Masukan:
Kebijakan untuk perlindungan lansia perlu diperhatikan.

Tanggapan:

Indonesia menghadapi penuaan penduduk dan populasi lansia akan mencapai sekitar 20% pada 2045. Untuk itu pada IE 3 - Perlindungan Sosial yang adaptif telah dicakup beberapa strategi untuk memastikan kesejahteraan, kemandirian, dan perlindungan lansia, diantaranya melalui:

  • Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang efektif dan mencapai cakupan universal,
  • Pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim,
  • Peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya,
  • Peningkatan usia pensiun bertahap sampai dengan usia 65 tahun dengan memastikan kesiapan sosial dan ekonomi melalui perluasan cakupan jaminan pensiun dan hari tua, pendidikan sepanjang hayat, peningkatan kualitas kesehatan, dan pengembangan lingkungan yang ramah lansia,
  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat.

Masukan:

Pembangunan pola industrialisasi agribisnis bisa mengadopsi pola dari negara lain, seperti Jepang.

Tanggapan:

Masukan tekait adopsi pola industrialisasi agribisnis dari Jepang akan melengkapi strategi implementasi dari arah kebijakan industrialisasi, termasuk dalam upaya peningkatan produktivitas UMKM dan koperasi.

Masukan:

Di tingkat daerah sendiri memiliki anomali di mana daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tidak diimbangi dengan angka kemiskinan, angka pengangguran tidak menurun signifikan jadi dapat dikatakan pertumbuhan ekonomi masih secara eksklusif

Tanggapan:

Beberapa strategi pada transformasi sosial, khususnya pada IE Perlindungan Sosial Adaptif sudah mengupayakan adanya afirmasi antara lain melalui:

  • Peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.
  • Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Masukan:
Diperlukan aksesibilitas kepada daerah tertinggal, terluar, terdepan sehingga pihak minoritas dapat berpartisipasi dengan baik sehingga bisa diakomodir pendapat yang telah diberikan kepada kelompok tersebut.

Tanggapan:

Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya. Dalam strategi ini termasuk proses perencanaan pembangunan yang juga mencakup proses konsultasi publik untuk menjaring masukan dan aspirasi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perwakilan dari kelompok rentan.

Masukan:

Bagaimana hubungan antara transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola?

Tanggapan:

Transformasi sosial tidak mungkin terlaksana tanpa kolaborasi dengan aspek transformasi lainnya. Dalam IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif terdapat beberapa strategi yang memerlukan kontribusi transformasi ekonomi, terutama terkait kewirausahaan, kesempatan kerja yang lebih inklusif, serta care economy:

  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat,
  • Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Dan transformasi tata kelola, terutamanya penggunaan dan tata kelola data melalui satu sistem Regsosek dan tata peraturan perundangan perlindungan sosial,

  • Penuntasan kemiskinan dengan satu sistem registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dan perlindungan sosial adaptif terintegrasi untuk memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, serta penentuan target perlindungan sosial dalam mewujudkan integrasi program perlindungan sosial dan pembangunan SDM secara menyeluruh,
  • Penyelarasan peraturan perundangan perlindungan sosial dan tata kelola data untuk penentuan target penerima manfaat.

Masukan:
Perlu diperhatikan pada kelompok perempuan yang bekerja di sektor pelayanan seperti perawat dan guru karena pekerja perempuan di sektor pelayanan juga berpotensi menjadi sumber ekonomi baru. Disisi lain, cakupan dalam transformasi sosial tersebut harus terhubung (link) dengan transformasi ekonomi.

Tanggapan:

Pelayanan dan perawatan saat ini belum sepenuhnya dianggap sebagai sektor ekonomi produktif, meskipun sumbangan dan kebutuhan sektor ini signifikan. Tanpa adanya sektor perawatan maka sektor ekonomi lain tidak mungkin berjalan. Transformasi sosial telah mengakomodasi hal ini dan mencantumkan pentingnya pengembangan care economy dalam salah satu strategi di bawah IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif, sebagai berikut:

  • Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.
  • Kami sepakat bahwa pengembangan care economy dilaksanakan terintegrasi dengan transformasi ekonomi. Pendalaman dan strategi khusus akan diperjelas dalam dokumen perencanaan yang lebih teknis pada RPJMN dan RKP.

Masukan:
Strategi ekonomi dan percepatan pertumbuhan di daerah tertinggal, masih banyak isu kelangkaan dan kemiskinan. Bagaimana ke depan kita mengatasi isu kemiskinan dan kelangkaan di daerah tertinggal tersebut?

Tanggapan:

Dalam penyediaan pelayanan diupayakan berbagai terobosan mendorong ketersediaan dan kualitas pelayanan dasar di pedesaan dan daerah 3T (terpencil, terluar, dan tertinggal). Salah satu terobosan yang akan dilakukan,

  • Pertama meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa agar penyusunan rencana kegiatan berbasis bukti.
  • Kedua, mengarahkan agar pemanfaatan dana desa diarahkan untuk pemerataan infrastruktur dasar dan mendorong tumbuhnya produktivitas ekonomi di pedesaan, serta peningkatan pendapatan antara lain melalui program-program padat karya. Hal ini diharapkan dapat memecahkan berbagai persoalan kemiskinan, termasuk didalamnya penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan kapasitas masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.

Masukan:
Iptekin dan produktivitas, Pendidikan kewirausahaan apakah sudah ada roadmap dan koordinasi dengan kementerian pendidikan? Mungkin bisa dapat dimasukkan dari tingkat SMP.

Tanggapan:
Masukan terkait pendidikan kewirausahaan dan roadmapnya merupakan usulan yang baik dan akan melengkapi arah kebijakan pendidikan yang telah disiapkan, terutama pada upaya perkuatan pendidikan karakter, keahlian dan integrasi soft skills. Penguatan hal-hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan jiwa kewirausahaan.

Masukan:
Terkait bidang kebudayaan, kami rasa perlu ada kebijakan terkait perlunya kebijakan pemberdayaan masyarakat adat.

Tanggapan:
RPJPN 2025-2045 mendukung adanya pemberdayaan adat. Dalam Transformasi Sosial, IE 3 – Perlindungan Sosial yang Adaptif, hal ini telah tercakup dalam strategi:

  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat,
  • Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Masukan:
Tercantum ketahanan bencana dan perubahan iklim, namun isinya dominasi pendekatan fisik, sementara aspek peningkatan kapasitas ketahanan dari sisi manusia tidak eksplisit disebutkan. Bagaimana aspek SDM dapat didefinisikan dalam RPJPN 2025-2045 ini?

Tanggapan:
Transformasi Sosial melalui IE 3 – Perlindungan Sosial yang Adaptif mendorong pelaksanaan perlindungan sosial yang lebih responsif dan adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim, sebagai berikut,

  • Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang efektif dan mencapai cakupan universal
  • Pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim.

Masukan:
Sebagaimana target RPJPN 2025- 2045 adalah Indonesia Emas dengan dua aspek, yakni fisik dan manusianya. Dari visi membangun Indonesia Emas. Dari Aspek Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi. Tercantum ketahanan bencana dan perubahan iklim, namun isinya dominasi pendekatan fisik, sementara aspek peningkatan kapasitas ketahanan dari sisi manusia tidak eksplisit disebutkan. Bagaimana aspek SDM dapat didefinisikan dalam RPJPN 2025-2045 ini?

Tanggapan:
Transformasi Sosial melalui IE 3: Perlindungan Sosial yang Adaptif mendorong pelaksanaan perlindungan sosial yang lebih responsif dan adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim. Pelaksanaan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan terintegrasi dengan orientasi peningkatan ketahanan masyarakat pada kondisi bencana dan perubahan iklim, sebagai berikut:

  • Pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim,
  • Integrasi penentuan target, manfaat, dan pelaksanaan bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Masukan:
Harus ada keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan ketenagakerjaan bagi Difabel. Karena sudah ada regulasi UU penyandang Disabilitas dan PP terkait ULD (Unit Layanan Disabilitas) ketenagakerjaan.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut:

  • Peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Terkait dengan akses ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas, telah ditetapkan PP 60/2020 sebagai dasar hukum.

Masukan:
Pengarusutamaan gender yang interseksi dengan perspektif marginal tidak cukup hanya diwadahi dengan kata inklusif. Penting statement lebih konkrit: Kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial. Tanpa penegasan eksplisit kesetaraan

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut:

  • Peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI.

Masukan:

Mari dorong ekonomi Indonesia ditopang oleh perdesaan melalui UKM dan ekonomi pertanian agar terjadi pemerataan pembangunan sehingga menekan urbanisasi.

Tanggapan:
Masukan mengenai pendorong ekonomi Indonesia ditopang oleh perdesaan melalui UKM dan ekonomi pertanian dapat menjadi masukan dalam strategi implementasi pengembangan UMKM dan koperasi ke depan. Rencana transformasi ekonomi ini diarahkan dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif, salah satunya melalui peningkatan produktivitas UMKM dan Koperasi serta tenaga kerja agar lebih kompetitif dan berkontribusi secara optimal dalam perekonomian nasional.

Masukan:
Strategi kemiskinan, perlu dipastikan konsisten antara pusat dan daerah. Data juga dikelola dengan transparan, daerah juga perlu diberikan akses.

Tanggapan:
Masukan sudah sejalan dengan komitmen yang akan dilakukan Pemerintah. Pengelolaan data melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan dimulai dari level desa/kelurahan. Saat ini peraturan yang mengatur tata kelola dan pemutakhiran data sedang disusun. Hal ini akan dijabarkan dalam RPJMN 2025-2029.

Masukan:
Fokus utama kemiskinan hanya pada wilayah 3T, di beberapa Provinsi, penyumbang kemiskinan tertinggi justru bukan di Kabupaten 3T tersebut.

Tanggapan:

Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi yang perlu mendapatkan intervensi pada tataran nasional dan juga tataran daerah, baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota yang lebih spesifik. Artinya, kebijakan pengentasan kemiskinan yang disusun saat ini tidak lagi bersifat seragam namun perlu memperhatikan kondisi setiap dimensi penyebab kemiskinan suatu wilayah. Dengan sumber daya yang terbatas, penyelesaian dimensi kemiskinan perlu berfokus dan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Kondisi ini terjadi tidak hanya di wilayah 3T saja, mayoritas daerah 3T memiliki jumlah penduduk miskin yang lebih sedikit dibandingkan dengan wilayah lain. Hal ini dikarenakan penduduk yang ingin tinggal di wilayah tersebut juga memiliki sumber daya yang terbatas.

Beberapa provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi terdiri atas Provinsi Papua, Papua Barat, NTT, dan Maluku. Untuk mengani permasalahan ini akan ada beberapa pendekatan yang dilakukan: (a) Pendekatan yang berorientasi kepada aset; (b) Strategi penciptaan permintaan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja; (c) trategi atau kebijakan yang dapat mendorong peningkatan produktivitas; serta (d) penyediaan sarana prasarana layanan dasar wajib.

Masukan:
Menuju tahun 2045 dan era bonus demografi, bagaimana cara menciptakan lapangan kerja formal bagi para angkatan kerja?

Tanggapan:
Penciptaan lapangan kerja di sektor formal hanya dapat tercipta dengan arus investasi bersifat padat tenaga kerja yang semakin meningkat. Saat ini, Pemerintah telah memulai upaya pemudahan investasi melalui pembenahan regulasi, salah satunya dengan penyusunan UU Cipta Kerja.

Masukan:
Sektor ekonomi apa yang akan didorong untuk menciptakan lapangan kerja formal?

Tanggapan:
Guna mendukung cita-cita Indonesia menuju negara maju sebelum 2045, sektor industri manufaktur diyakini dapat menjadi penggerak utama, dengan demikian maka penyediaan tenaga kerja yang kompetitif mutlak diperlukan di sektor tersebut.

Masukan:
Bagaimana Transformasi Sosial dan Ekonomi ini akan mengembangkan perekonomian lokal/daerah?

Tanggapan:
Transformasi ekonomi difokuskan pada peningkatan produktivitas dan inovasi di sektor-sektor produktif. Penentuan potensi lokal dan komoditas unggulan menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan ekonomi lokal. Hal tersebut didukung pula melalui kebijakan pengembangan UMKM dan koperasi yang diarahkan melalui perluasan jaringan pasar domestik dan global serta penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global. Peningkatan kapasitas tenaga kerja dan penciptaan wirausaha berorientasi pertumbuhan yang inklusif pun juga penting untuk terus dilakukan dalam upaya mengembangkan perekonomian lokal atau daerah.

Dengan upaya transformasi ekonomi, diharapkan ekonomi daerah semakin berkembang.

Masukan:
Apakah strategi yang dilakukan/dirancang oleh Bappenas untuk meningkatkan SDM, khususnya bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat lokal terkait sosial?

Tanggapan:
Dalam Transformasi Sosial, IE 3 – Perlindungan Sosial yang Adaptif, pemberdayaan dan peningkatan keterampilan sepanjang hayat merupakan kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang harus dilaksanakan terintegrasi dengan perlindungan sosial, seperti tercantum sebagai berikut:

  • Integrasi penentuan target, manfaat, dan pelaksanaan bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat,
  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat

Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Masukan:
Bagaimana mengubah pendidikan vokasi khususnya SMK yang mismatch dengan lapangan kerja per kab/kota? Apakah ada transformasi kurikulum vokasi serta rekrutmen guru yang masif?

Tanggapan:
Saat ini pemerintah telah menyusun agenda revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi melalui penyusunan regulasi yang diperlukan (Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi & Peraturan Menko PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Vokasi) serta kelembagaan yang akan mengorkestrasi upaya tersebut, yaitu TKNV: Tim Koordinasi Nasional Vokasi dan TKDV: Tim Koordinasi Daerah Vokasi (keduanya telah diatur dalam Permenko Nomor 5 Tahun 2022).

Masukan:
Dengan target transformasi sosial yang disusun, apakah dapat di- share gambaran beban yang kira- kira akan ditanggung oleh generasi tenaga kerja pada tahun 2045?

Tanggapan:
Transformasi sosial mengupayakan peningkatan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja sehingga diharapkan pada 2045 tercipta tenaga kerja yang produktif dan terpenuhi segala kebutuhannya (work life balance).

Masukan:
Migrasi Penduduk Indonesia ke Pulau Jawa dan Bali perlu menjadi perhatian khusus karena Pemerataan Pembangunan Indonesia perlu waktu lama.

Tanggapan:
Migrasi merupakan hak penduduk oleh karena itu tidak boleh dihalangi dan dibatasi. Namun demikian, pemerintah dapat menerapkan beberapa kebijakan untuk mengendalikan laju migrasi ke Pulau Jawa dan Bali. Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah adalah menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dimaksudkan agar penduduk mau berpindah secara sukarela ke pusat pertumbuhan ekonomi baru tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus membangun layanan dasar seperti perumahan dan jalan ditempat yang dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi tersebut. Kemudian, Pemerintah juga harus membangun fasilitas umum dan rekreasi di daerah tujuan tersebut agar semakin banyak penduduk yang pindah ke tempat baru tersebut.

Masukan:

2045 Indonesia diperkirakan masuk masyarakat menua. Seperti apa strategi penguatan fasilitas, layanan dan jaminan kesejahteraan bagi lansia secara masif dan merata?

Tanggapan:
Dari sisi jaminan sosial, perlindungan hari tua berupa Long Term Care (LTC) dan jaminan hari tua dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi sosial wajib nasional. LTC sudah dimuat dalam RPJMN 2020-2024 dan lanjutan pelaksanaannya akan diuraikan dalam RPJMN 2025-2029, sedangkan JHT dan JP menjadi bagian dari strategi perluasan cakupan jaminan sosial (Bab IV ra RPJPN 2025-2045).

Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Terkait dengan lansia, pelaksanaannya juga didasarkan pada UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan perpres 88/2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan

Masukan:

Menanggapi transformasi sosial dan arahan Bapak Wapres terkait tidak menunda nikah. Bisakah kita memperpanjang bonus demografi Indonesia dengan tantangan yang ada?

Tanggapan:
Bonus demografi merupakan kondisi dimana jumlah penduduk berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Secara struktur penduduk, bonus demografi hanya terjadi sekali dalam perjalanan sebuah negara. Namun demikian, bonus demografi dapat diperpanjang manfaatnya terhadap pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan produktivitas pekerja. Oleh sebab itu, Pemerintah perlu menerapkan kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dari pekerja.

Terdapat beberapa kebijakan yang bisa diterapkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dari pekerja. Kebijakan pertama yaitu menutup kesenjangan SDM dengan persiapan yang lebih dini dan afirmatif. Pemerintah harus memastikan setiap anak yang tumbuh dapat terpenuhi gizi dan pendidikannya disetiap siklus hidupnya. Kebijakan kedua yaitu memastikan bahwa lulusan dari pendidikan sesuai dengan kebutuhan industri. Kemudian, kebijakan selanjutnya adalah memastikan bahwa lapangan kerja atau modal untuk usaha tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif. Hal ini penting agar setiap penduduk usia produktif dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Masukan:

Bonus demografi berakhir pada tahun 2035, generasi berikutnya harus menanggung generasi yang pensiun. Apa insentif untuk generasi ini untuk tidak childfree?

Tanggapan:
Sampai saat ini belum ada insentif khusus yang diberikan oleh Pemerintah untuk pasangan yang ingin memiliki anak. Hal tersebut karena angka kelahiran total atau total fertility rate (TFR) di Indonesia masih cukup tinggi, tidak seperti negara maju. Namun demikian, kelahiran tetap dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan penduduk yang seimbang. Dengan menjaga penduduk tumbuh seimbang diharapkan bonus demografi dapat diperpanjang.

Upaya memperpanjang bonus demografi tidak hanya terbatas pada mempertahankan jumlah anak dan proporsi usia produktif, namun juga meningkatkan kualitas dari setiap anak dan juga penduduk Indonesia. Penduduk usia muda harus dipastikan dapat tumbuh dengan baik dan berkualitas, sehingga ketika memasuki usia produktif, dapat menjadi penduduk usia produktif yang sepenuhnya produktif dan berdaya saing. Bonus demografi tidak dapat hanya diraih dengan memiliki proporsi penduduk usia produktif yang tinggi, namun juga harus produktivitas penduduk yang tinggi. Pada bagian ini, pemerintah berperan untuk membantu dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia yang dilahirkan dapat tumbuh pada lingkungan yang baik, serta terpenuhi segala kebutuhannya. Oleh sebab itu, peran pemerintah adalah membantu serta mengurangi kebutuhan setiap orang tua untuk membesarkan anak yang dimilikinya.

Masukan:
Bagaimana Pemerintah Indonesia dalam hal menanggapi isu Penurunan Rasio Regenerasi Jumlah Penduduk di Beberapa Negara di Dunia seperti Jepang?

Tanggapan:
Penurunan jumlah penduduk di Indonesia secara nasional diperkirakan baru terjadi pada tahun 2070-an. Namun demikian, pada level provinsi terjadi perbedaan tren dalam penurunan jumlah kelahiran. Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta sudah mengalami penurunan kelahiran dimana angka tersebut sudah berada angka 1,8 yang menunjukkan bahwa 1 keluarga paling banyak memiliki 1 atau paling banyak 2 anak saja. Sementara itu, untuk beberapa provinsi lain masih memiliki angka kelahiran total yang cukup tinggi seperti NTT dan Papua yang masih memiliki TFR 2,5.

Isu penurunan kelahiran sudah diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan untuk mempertahankan angka kelahiran pada level 2,0. Dengan kebijakan ini diharapkan penduduk tumbuh seimbang dapat terjadi. Untuk mewujudkan pertumbuhan yang seimbang pemerintah perlu menyusun kebijakan keluarga berencana era baru. Kebijakan tersebut perlu memastikan bahwa pasangan muda siap dalam membangun keluarga. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pasangan muda mempersiapkan diri secara sosial dan ekonomi untuk

menghasilkan anak yang berkualitas. Selain itu, perlu dipastikan bahwa kedepannya pemerintah mengembangkan care-economy untuk keseimbangan kerja perempuan dan laki-laki dengan tetap menerapkan sistem pengasuhan anak yang baik.

Masukan:
Presentasi transformasi sosial belum banyak menyentuh gambaran tentang kelompok- kelompok rentan yang sangat sulit mengakses layanan perlindungan sosial karena posisi marginalnya.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI.

Masukan:
Transformasi tata kelola: bagaimana memperbaiki koordinasi dan kolaborasi antar K/L, OPD yang masih sangat buruk dalam penanggulangan bencana (siloed approach).

Tanggapan:
Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi hal yang penting. Salah satu cara untuk menghindari kondisi ini adalah mendorong proses perencanaan penganggaran yang berbasis bukti dan satu data penduduk, agar sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

Dalam pelaksanaan hal ini, diperlukan peningkatan akses informasi yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat memberikan gambaran modifikasi perlindungan sosial regular dalam penanggulangan bencana menjadi lebih adaptif dan saling melengkapi (komplementaritas program) antar K/L dan OPD baik saat fase pra-bencana (pencegahan), saat terjadi bencana, dan pasca bencana (pemulihan sosial & ekonomi).

Masukan:

Dalam hal resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim belum terlihat ada prioritas untuk bangun kapasitas instansi penanggulangan bencana dan Masyarakat.

Tanggapan:
Transformasi sosial melalui IE 3 Perlindungan Sosial yang Adaptif mendorong dilaksanakannya (iii) pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim. Peta jalan pengembangan bantuan sosial yang adaptif dan responsif ini akan mencakup pengembangan kapasitas instansi pusat dan daerah yang akan didetailkan dalam RPJMN dan RKP.

Masukan:
Tertarik dengan konsep pemberdayaan dan partisipasi untuk evaluasi kemiskinan sebaiknya menggunakan konsep partisipasi pemberdayaan bukan secara statistik, di level kementerian yang membidangi membuat konsep dan dilakukan pelaksanaan pemutakhiran data kemiskinan dari desa sesuai hasil keputusan musyawarah desa dan diversifikasi oleh kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta provinsi, sehingga datanya akan sama dari pusat sampai desa.

Tanggapan:
Pada bagian IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif dijabarkan kebijakan terkait data, yaitu:

  • Penuntasan kemiskinan dengan satu sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, serta penentuan target perlindungan sosial dalam mewujudkan program integrasi perlindungan sosial dan pembangunan SDM secara menyeluruh.

Saat ini peraturan yang mengatur tata kelola data dan pemutakhiran Regsosek sedang disusun. Hal ini akan dijabarkan dalam RPJMN 2025-2029.

Masukan:
Kesempatan kelompok rentan untuk mendapatkan pelayanan maksimal dalam pembangunan dan setara dalam memperoleh pekerjaan.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Terkait dengan akses ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas, telah ditetapkan PP 60/2020 sebagai dasar hukum.

Masukan:
Kurangnya Fasilitas untuk penyandang Disabilitas di Tempat Umum.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Terkait layanan publik UU 8/2016 beserta peraturan turunannya telah memberikan panduan untuk pelaksanaannya.

Masukan:
Pendekatan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin hendaknya memperhatikan potensi sumber daya manusia yang bersangkutan. sehingga bantuan tersebut tidak hanya sebagai menyelesaikan masalah ekonomi untuk beberapa hari saja tapi lebih kepada pemenuhan kebutuhan yang berkelanjutan dengan bantuan modal usaha.

Tanggapan:
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam penyelenggaraan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi adalah pendekatan antar generasi keluarga, dimana beberapa pilar sangat terkait dengan pengembangan sumber daya manusia seperti peningkatan SDM anak untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi, Program Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang mendorong perubahan perilaku keluarga, serta Bantuan Sosial Lanjut Usia.

Komplementaritas bantuan terus dilakukan oleh Pemerintah, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduk. Penyelenggaraan bantuan sosial merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan tingkat kemiskinan dan pengurangan beban pengeluaran penduduk. Langkah berikutnya yang akan dilakukan adalah peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberian program pemberdayaan, seperti bantuan modal dan pemberian akses pekerjaan. Kemudian, langkah selanjutnya melalui pembangunan kantong kemiskinan untuk pemenuhan akses pelayanan dasar dan sarana prasarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan.

Ketiga strategi ini berjalan berdampingan, untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat berkelanjutan dan adaptif terhadap kondisi bencana.

Masukan:
Seharusnya dibuat arahan ke Masing" Kepala Daerah Tingkat 2, membuat 1 kegiatan rutin tiap minggu acara pasar kuliner, disitu akan berkumpulnya para usaha muda, contoh sudab ada di Kota Metro.

Tanggapan:
Masukan mengenai kegiatan pasar kuliner sangat menarik untuk bisa dilakukan karena dapat menjadi sarana pemasaran dan kolaborasi UMKM. Masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dapat dilaksanakan pada level program di daerah sehingga tujuan dari peningkatan produktivitas UMKM dan koperasi dapat terwujud.

Masukan:
Sektor primer menjamin adanya afirmasi, karena bonus demografi belum diiringi dengan adanya peningkatan kualitas SDM. Maka, sektor primer disertai dengan upaya pemberian nilai tambah produknya perlu didukung. UMKM perlu dimasukkan dalam rantai nilai pada nilai tambah produk sector primer.

Tanggapan:
Masukan mengenai dukungan pengolahan sektor primer dilakukan dengan pemberian nilai tambah produk merupakan salah satu fokus dari transformasi ekonomi, yaitu peralihan kegiatan ekonomi ekstraksi menuju kepada kegiatan ekonomi bernilai tambah. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, salah satu kuncinya adalah meningkatkan produktivitas UMKM dan koperasi, diantaranya melalui pengembangan komoditas lokal unggulan, perluasan jaringan pasar domestik dan global, penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global, serta pengembangan dan penguatan UMKM dan koperasi produksi.

Masukan:
Perlu ditambahkan sub-indikator pada indikator kemiskinan berupa pemenuhan akses rumah layak huni.

Tanggapan:
Penggunaan indikator pada RPJP diutamakan indikator outcome yang tercapai dan terukur dalam jangka waktu 20 tahun. Beberapa indikator output digunakan dalam kapasitas yang terbatas, seperti cakupan jaminan sosial. Sub-indikator kemiskinan, seperti akses perumahan akan dapat dijabarkan lebih jauh dalam RPJMN 2025-2029 maupun RKP.

Masukan:

Transformasi Sosial

Transformasi sosial melibatkan serangkaian tindakan untuk memperkuat dan memperbaiki sistem yang ada. Beberapa langkah yang mungkin dilakukan dalam transformasi ini meliputi:

  • Kebijakan dan regulasi: Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan regulasi yang kuat untuk melindungi hak-hak sosial dan anak-anak dan perempuan. Ini meliputi kebijakan perlindungan anak, kebijakan anti- diskriminasi, dan kebijakan perlindungan sosial yang komprehensif.
  • Rencana aksi nasional: Membuat rencana aksi nasional yang jelas dan terkoordinasi untuk meningkatkan perlindungan sosial dan anak. Rencana ini harus mencakup strategi yang konkret, sumber daya yang memadai, dan target yang terukur untuk memastikan pencapaian yang efektif.
  • Penguatan lembaga: Memperkuat lembaga-lembaga terkait, seperti departemen perlindungan sosial dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas anak-anak. Ini termasuk meningkatkan kapasitas, melibatkan pelatihan, dan menyediakan sumber daya yang cukup untuk mereka.
  • Jaringan dan kemitraan: Membangun jaringan dan kemitraan yang kuat antara pemerintah, organisasi non- pemerintah, dan lembaga masyarakat lainnya untuk memperkuat sistem perlindungan sosial dan anak. Kolaborasi dan koordinasi yang efektif dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan yang tersedia.
  • Kesadaran dan pendidikan: Meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial dan anak. Ini melibatkan kampanye informasi, pelatihan, dan pendidikan yang ditujukan kepada masyarakat umum, orang tua, guru, tenaga kerja sosial, dan para profesional terkait.
  • Pemantauan dan evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap sistem perlindungan sosial dan anak untuk memastikan efektivitasnya. Hal ini meliputi pengumpulan data, analisis kebijakan, dan penilaian kinerja sistem secara teratur.
  • Melalui transformasi ini, diharapkan tranformasi sosial dapat menjadi lebih responsif, inklusif, dan efektif dalam melindungi hak-hak dan kebutuhan anak serta masyarakat secara keseluruhan.

Tanggapan:
Masukan terhadap langkah-langkah transformasi sosial ini sudah sejalan dengan konsep yang saat ini disusun. Dalam konteks perlindungan sosial, transformasi perlindungan sosial yang adaptif diarahkan untuk meningkatkan cakupan perlindungan sosial, bansos berdasarkan status kerentanan, jamsos, dan kesempatan kerja dan berwirausaha kepada seluruh masyarakat baik pada kondisi tanpa bencana maupun dengan bencana.

Masukan:

Isu strategis Pekerja Migran Indonesia:

  1. Pertama, bahwa menjadi pekerja migran keluar negeri adalah hak asasi, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sejak dari awal keberangkatan, saat bekerja di negara tujuan dan paska penempatan.
  2. Kedua, belum adanya regulasi yang responsif dan proaktif pada isu pelindungan pekerja migran secara menyeluruh di daerah dan desa, sebagai turunan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
  3. Ketiga, bahwa sejak terjadinya pandemi COVID 19 pekerja migran Indonesia juga masuk menjadi kelompok rentan, maka harus ada upaya serius pemerintah memasukan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam skema Jaminan Perlindungan Sosial.
  4. Keempat, bahwa Pekerja Migran Indonesia seringkali menjadi korban kekerasan dan kecelakaan kerja berujung menjadi disabilitas baru, maka perlu didorong lebih terbuka ruang afirmatif/akses bagi penyandang disabilitas baru dan upaya return to work.
  5. Kelima, perlunya perbaikan Tata Kelola Migrasi yang aman, adil, inklusif dan bermartabat harus menjadi agenda pembangunan nasional.

Tanggapan:
Subtansi terkait perlindungan pekerja migran akan dituangkan secara detail dalam dokumen perencanaan jangka menengah.

PMI dan perlindungannya memang masih menjadi isu tersendiri dalam implementasi jaminan sosial nasioal melalui BPJS, diantaranya terkait cakupan kepesertaan yang terbatas pada PMI prosedural dan keterbatasan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang sebagian besar baru dapat digunakan didalam negeri. Adapun manfaat terkait kesehatan mental dan kecelakaan kerja sudah dijamin dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan keluarga yang ditinggalkan akibat kematian saat bekerja mendapatkan manfaat santunan, manfaat tunai dan beasiswa bagi anak melalui Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan sosial bagi PMI sendiri dalam arah kebijakan RPJPN 2025-2045 Perlindungan Sosial Adaptif menjadi bagian dari sasaran strategi perluasan cakupan kepesertaan yang efektif dan universal, sementara uraian khusus untuk perbaikan jaminan sosial bagi PMI direncanakan akan dimuat dalam RPJMN turunannya.

Masukan:
Penguatan data kependudukan melalui Single Identity Number sudah harus selesai pada RPJMN Pertama, sehingga intervensi kepada setiap warga negara Indonesia akan lebih efektif.

Tanggapan:
Pemerintah telah menjadikan NIK sebagai nomor identitas tunggal dalam urusan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 24/2013. UU tersebut juga mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan, yaitu pada tahun 2018. Namun, dalam mengintegrasikan semua layanan publik dengan menggunakan NIK perlu memastikan keamanan data dapat terjamin, termasuk kesiapan sistem, infrastruktur, maupun SDM.

Pemerintah saat ini secara bertahap telah mengintegrasikan NIK dengan NPWP dalam pelaksanaan perpajakan. Pemerintah juga sedang mengintegrasikan NIK sebagai identitas tunggal untuk nomor BPJS, SIM, STNK, dan beberapa dokumen identitas lainnya. Seiring dengan proses integrasi tersebut, Pemerintah terus memperkuat sistem, infrastruktur, dan SDM dalam menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran data kependudukan.

Masukan:
Transformasi sosial perlu memperhatikan strata masyarakat khususnya pada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Penyediaan perumahan bagi MBR pada urban harus memuat rasa keadilan dan kesetaraan sebagai pemenuhan hak bermukim. Cara yang dapat dilakukan dengan penyediaan perumahan bagi MBR dengan berbagai opsi yang terjangkau (affordable) dan memastikan secure tenure antara lain mencakup pilihan beli (dengan skema kredit atau bertahap), sewa beli, sewa (rental) dan intervensi berbagai subsidi dapat dilangsungkan.

Tanggapan:
Dalam lingkup IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif, masyarakat rentan dan miskin berhak memperoleh bantuan sosial yang bersifat responsif dan meningkatkan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, termasuk juga bantuan perumahan bagi keluarga yang miskin dan rentan. Pendetailan jenis dan target cakupan bantuan sosial bisa dijabarkan lebih lanjut pada RPJMN maupun RKP setiap lima dan satu tahunan. Adapun strategi yang saat ini telah dicantumkan, adalah:

(iii) pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim;

Masukan:

  1. Percepat prosedur administrasi data kependudukan.
  2. Digitalisasi prosedur birokrasi di semua lini.
  3. Gerakan anti pungli,
  4. Minimalisir tindak KKN dalam proses birokrasi.

Tanggapan:
Pemerintah melalui Kemendagri telah membuat SOP pelayanan administrasi kependudukan yang telah tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, seperti Permendagri No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 9 Tahun 2011 Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional, dan Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Namun, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di beberapa daerah masih bervariasi. Hal tersebut terjadi karena masih terkendala dengan pemutakhiran perangkat, sistem, maupun SDM, baik dari kuantitas maupun kualitas. Selain itu, penyusunan prosedur pelayanan administrasi kependudukan juga disusun dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan data kependudukan.

Masukan:
Perlu ditambahkan platform jaminan sosial yang terintegrasi dan optimal dalam memberikan manfaat pada semua segmen masyarakat--> satu jaminan sosial dengan multi manfaat, dari subsidi perolehan rumah, kesehatan smp pendidikan.

Tanggapan:
Sesuai prinsip jaminan sosial dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan asuransi sosial yang berbasis kontribusi dan merupakan perlindungan terhadap risiko, sedangkan terkait subsidi dan jaminan pendidikan bukan merupakan bagian risiko kesehatan dan ketenagakerjaan yang tidak menjadi bagian dari program jaminan sosial, namun diatur dalam kebijakan terkait.

Adapun demikian, program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki manfaat terkait pembiayaan perumahan, dan BPJS Kesehatan telah menjamin perlindungan kesehatan sejak bayi baru lahir hingga meninggal dunia.

Betul bahwa platform yang terintegrasi memang penting, terkait hal ini terkait dengan operasional program kedua badan penyelenggara (BPJS) sudah memiliki sistem yang bersinergi, termasuk dengan K/L teknis terkait. Hal ini juga kan diperkuat dengan menjadikannya salah satu strategi dalam Arah Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif melalui integrasi penentuan target, manfaat, dan pelaksanaan bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Uraian mengenai platform jaminan sosial yang terintegrasi direncanakan berkaitan dengan fungsi monitoring dan evaluasi program yang melibatkan lintas K/L akan diejawantahkan dalam RPJMN 2025- 2029.

Masukan:
Kesehatan untuk semua: sektor kesehatan dimana semua orang berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tidak diskriminatif dan menjunjung kesetaraan dan kesempatan yang sama. Hal ini juga perlu dilakukan dalam pengadaan sarana dan prasarana, terutama untuk kelompok rentan (disabilitas, lansia dan minoritas yang sayangnya masih mengalami diskriminasi.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Penyediaan layanan kesehatan juga didukung dengan berbagai peraturan perundangan, seperti UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan seluruh peraturan turunannya serta UU kesejahteraan lanjut usia dan Perpres 88/2021 tentang Stranas Kelanjutusiaan.

Masukan:
Perspektif GEDSI dan Interseksionalitas pada semua lini dan sektor

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Penyediaan layanan kesehatan juga didukung dengan berbagai peraturan perundangan, seperti UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan seluruh peraturan turunannya serta UU kesejahteraan lanjut usia dan Perpres 88/2021 tentang Stranas Kelanjutusiaan.

Masukan:
Peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja migran indonesia dan akses kepada bantuan sosial.

Tanggapan:
Perlindungan sosial terhadap pekerja rentan adalah isu yang memang sangat perlu didorong di dalam RPJPN 2025-2045, akan tetapi perlu adanya perbaikan dalam beberapa hal terutama terkait dengan adanya data terpilah bagi pekerja rentan sehingga intervensi yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.

Subtansi terkait perlindungan pekerja migran akan dituangkan secara detail dalam dokumen perencanaan jangka menengah.

Masukan:
Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus diberdayakan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Partisipasi aktif warga dalam pembuatan kebijakan publik, pemantauan pemerintah, dan akses yang lebih baik terhadap informasi dan layanan publik akan memperkuat demokrasi dan membangun hubungan yang lebih inklusif antara pemerintah dan masyarakat

Tanggapan:
Keterbukaan akses data dan informasi menjadi penting untuk pengambilan keputusan dalam proses perencanaan penganggaran yang berbasis bukti.

Melalui satu sistem Regsosek dan perlindungan sosial yang adaptif, data terpilah menurut jenis kelamin, kondisi disabilitas, usia, dan tingkat kesejahteraan dapat membuka wawasan untuk melihat ada kesenjangan dan kebutuhan yang perlu diatasi. Hal ini dapat memperkuat demokrasi dan mendukung program inklusif yang relevan.

Masukan:
Kesetaraan dan Keadilan: Peningkatan kesetaraan sosial dan penghapusan segala bentuk diskriminasi harus menjadi prioritas. Perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas, harus dijamin. Pendidikan, akses kesehatan, dan peluang ekonomi yang merata akan membantu menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif.


Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Penyediaan layanan kesehatan juga didukung dengan berbagai peraturan perundangan, seperti UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan seluruh peraturan turunannya serta UU kesejahteraan lanjut usia dan Perpres 88/2021 tentang Stranas Kelanjutusiaan.

Masukan:
Pengentasan Kemiskinan: Upaya pengentasan kemiskinan harus terus diperkuat melalui program-program sosial yang efektif. Pemberian akses ke pendidikan berkualitas, perluasan lapangan kerja, pelatihan keterampilan, dan pemberian jaminan sosial akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Tanggapan:

Upaya pengentasan kemiskinan melalui strategi perlindungan sosial adaptif yang mencakup bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan sudah dijabarkan dalam IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, yaitu:

  • Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang efektif dan mencapai cakupan universal,
  • Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Pada IE 1 Kesehatan Untuk Semua dan IE 2 Pendidikan Berkualitas yang Merata juga mekankan pada inklusifitas dan adaptif.

Masukan:
Pendidikan Inklusif: Pendidikan yang inklusif dan berkualitas harus menjadi prioritas. Akses pendidikan yang merata, pemenuhan hak pendidikan bagi anak- anak dengan kebutuhan khusus, dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masa depan akan membantu menghasilkan masyarakat yang terampil, kreatif, dan berdaya saing.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI.

Terkait pendidikan, telah ditetapkan berbagai regulasi (PP 39/2020, Permendikbud 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif).

Masukan:

  1. Pemberdayaan & pelatihan ekonomi keluarga berbasis UKM
  2. Penguatan keikut sertaan nilai keluarga dalam gerakan koperasi yang berasaskan gotong royong
  3. Pelatihan ekonomi digital (digital economic platform) terutama penciptaan produksi berbasis UKM.
Tanggapan:

Masukan akan melengkapi arah kebijakan dari sasaran utama visi Indonesia Emas ke empat, untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia dengan peningkatan kualitas SDM secara merata. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan, termasuk dalam mewujudkan transformasi digital dan produksi talenta digital yang berbasis untuk UKM dan koperasi.

Masukan:

PERLUNYA INDIKATOR PEMBANGUNAN

Suatu proses di mana pendapatan per kapita suatu negara meningkat selama kurun waktu yang panjang, dengan catatan bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah "garis kemiskinan absolut" Tidak meningkat dan distribusi pendapatan tidak semakin timpang Penekan pada kenaikan pendapatan per kapita tidak hanya kenaikan pendapatan riil tapi juga menurunkan tingkat kemiskinan Kenaikan pendapatan per kapita perlu terus menerus dan berkelanjutan. Menurunkan ketimpangan distribusi pendapatan.

Tanggapan:
Tingkat kemiskinan menjadi salah satu indikator pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 bagian Transformasi Sosial. Pada tahun 2045, Indonesia menargetkan tingkat kemiskinan di bawah 1% (0,5- 0,8 persen). Peningkatan pendapatan riil perlu disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif yang dibarengi dengan kebijakan-kebijakan afirmasi bagi penduduk miskin dan rentan yang sudah dijabarkan dalam IE 3 - Perlindungan Sosial Adaptif.

Masukan:
Pendidikan Inklusif: Pendidikan yang inklusif dan berkualitas harus menjadi prioritas. Akses pendidikan yang merata, pemenuhan hak pendidikan bagi anak- anak dengan kebutuhan khusus, dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masa depan akan membantu menghasilkan masyarakat yang terampil, kreatif, dan berdaya saing.

Tanggapan:
Perkoperasian sebagai soko guru perekonomian nasional yang juga sejalan dengan pasal 33 UUD 1945 wajib diberi kebebasan yang Otonom Mandiri dalam menentukan model bisnis layanan dari anggota untuk anggota, secara khusus melalui model koperasi multi pihak. Memang terdapat sejumlah koperasi yang akibat ulah buruk pengurusnya, merugikan anggota. Namun, hal ini JANGAN KEMUDIAN dijadikan alasan oleh pemerintah untuk kemudian membuat Undang-Undang yang justeru membatasi ruang gerak perkoperasian dengan melahirkan Undang-Undang atau regulasi yang membatasi model bisnis koperasi yang kemudian merusak Roh Gotong Royong, Self Asesmen dan responsibility, Solidaritas, dan semangat Kemandirian koperasi yang layanannya murni dari anggota untuk anggota dan untuk kepentingan anggota. Untuk melindungi kepentingan anggota perkoperasian, justru diperlukan penguatan UU Perkoperasian modern, yang mempertegas dan menguatkan TATA KELOLA melalui pengaturan kelembagaan, pengelolaan model bisnis dan manajemen risiko, pengelolaan platform digital dan manajemen risikonya, edukasi dan perlindungan konsumen, serta pencegahan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Paralel dengan penguatan Tata Kelola Perkoperasian, UU Perkoperasian modern diharapkan justeru WAJIB semakin membuka luas ragam model bisnis perkoperasian, sepanjang usulan dan kesepakatan model bisnisnya berasal dari anggota dan murni digunakan untuk memenuhi kebutuhan layanan dari anggota untuk anggota. UU Perkoperasian modern wajib memberi kebebasan dan kemudahan serta mendorong pemanfaatan teknologi digital bagi perkoperasian, termasuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi block-chain, Kripto, Token, NFT, WEB-3, yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan, kepercayaan layanan perkoperasian dalam lingkungan ekonomi digital yang sangat transparan bagi seluruh anggota perkoperasian.

Setiap UU yang terkesan membatasi kegiatan perkoperasian dengan DALIH perlindungan konsumen, dapat digugat oleh masyarakat ke Mahkamah Konsitusi, sebab UU tersebut dapat dimaknai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Negara mesti dapat memisahkan semangat gotong royong dan solidaritas dalam model bisnis Perkoperasian, yang sangat bertolak belakang dengan semangat Profitabilitas Setinggi Mungkin dalam model bisnis Kapitalis berbasis Saham Kepemilikan. UU Perkoperasian Modern sangat diperlukan untuk mengakselerasi peningkatan dan kontribusi Output Volume Perkoperasian terhadap PDB, yang saat ini masih pada kisaran 1%. Rendahnya bobot kontribusi ini, banyak dibahas terkait dengan rendahnya kualitas pengurus perkoperasian, dan rendahnya pemanfaatan teknologi digital. Namun demikian, di sisi lain, memang terdapat sejumlah regulasi yang juga membatasi ruang gerak perkoperasian, yang dalam beberapa kasus, harus berhadapan dengan pihak penegak hukum, yang ditakut-takuti dengan istilah Kegiatan Illegal atau Investasi Illegal. Negara wajib benar- benar hadir dan memberi kepastian hukum modern dan mempertegas serta mengembalikan JIWA PERKOPERSIAN MODERN Yang Otentik bagi pengembangan perkoperasian nasional sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Jika hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka model bisnis koperasi modern akan berkembang dengan sangat pesat, dan kontribusi volume perdagangan perkopersian terhadap PDB dapat mencapai lebih dari 10% dalam waktu yang relatif singkat.

Masukan:
Usulan Isu perdesaan yang bisa dimasukkan: Pemberdayaan ekonomi lokal. Kearifan dan karakteristik lokal di perdesaan yang tidak dimiliki wilayah perkotaan merupakan potensi ekonomi kuat dan Tangguh terhadap disrupsi ekonomi.

Tanggapan:
Masukan mengenai pemberdayaan ekonomi lokal menjadi masukan yang sangat penting terutama dalam peningkatan produktivitas UMKM dan koperasi yang diharapkan dapat lebih kompetitif dan berkontribusi secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal ini diarahkan melalui pengembangan komoditas lokal unggulan, perluasan jaringan pasar domestik dan global, penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global, serta pengembangan dan penguatan UMKM dan koperasi produksi.

Masukan:
Penguatan dan percepatan perekonomian daerah sesuai potensi unggulan lokal dan pengembangan wilayah berbasis kultural secara berkelanjutan

Tanggapan:
Masukan mengenai penguatan dan percepatan perekonomian daerah sesuai potensi lokal unggulan dan pengembangan wilayah berbasis kultural secara berkelanjutan sangat menarik karena dapat menjadi masukan untuk pengembangan UMKM berbasis kewilayahan sehingga lebih kontekstual dan terarah. Pembahasan pengembangan UMKM berdasarkan potensi komoditas dan rantai pasok kewilayahan akan diperdalam di dokumen RPJMN.

Masukan:
Transformasi teknologi digital berbasis rumpun perekonomian agar dapat memudahkan akses untuk mendapatkan informasi.

Tanggapan:
Masukan transformasi teknologi digital berbasis rumpun perekonomian dapat menjadi masukan dalam upaya implementasi strategi transformasi digital, melalui digitalisasi di berbagai bidang. Kemudahan akses untuk mendapatkan informasi ini akan diperkuat dengan akselerasi digitalisasi dan penggunaan teknologi untuk UMKM dan koperasi, melalui peningkatan literasi digital serta dukungan terhadap akses internet dan teknologi yang memadai dan terjangkau

Masukan:

Dengan adanya komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencapai target NZE 2060 dan coal phase out 2050, maka transisi energi dari batu bara menjadi energi terbarukan perlu dilakukan. Namun, tidak semestinya seluruh fokus tertuju pada transisi energi itu sendiri. Terutama pada daerah yang pendapatannya bergantung pada batu bara tersebut. Perlu adanya perhatian yang serius karena pengurangan konsumsi batu bara sangat berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja di sektor batu bara, masyarakat rentan yang tinggal di sekitar tambang batu bara, dan juga pemerintah lokal yang pendapatan dari pajaknya berkurang. Kajian mengenai diversifikasi ekonomi perlu dilakukan demi mengganti pendapatan yang didapatkan dari produksi batu bara sebelumnya. Potensi ekonomi lain seperti perkebunan, UMKM, industri, perikanan, pariwisata perlu ditindaklanjuti. Transformasi ekonomi lokal perlu dibentuk dan dikembangkan sesegera mungkin agar ketika sudah waktunya beralih ke energi terbarukan, masyarakat secara perlahan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Intervensi pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam hal ini seperti membuat perundangan yang mendukung, memberikan modal terhadap industri yang baru berkembang ataupun membantu mempromosikan sektor2 ekonomi lainnya yang ada di daerah, bisa dalam bentuk promosi eco tourism, historical site, dan semacamnya.

Tanggapan:
Masukan terkait diversifikasi ekonomi yang salah satunya melalui pengembangan UMKM, sangat penting dan memperkaya arah kebijakan transformasi ekonomi. Pengembangan UMKM akan diprioritaskan untuk penguatan UMKM dan koperasi produksi untuk dapat menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas.

Masukan:

Iklim Usaha yang berbasis persaingan usaha yang adil diperlukan perekonomian untuk meningkatkan produktifivitas dan efisiensi baik untuk kepentingan alokasi sumber daya maupun distribusi hasil aktivitas perekonomian. Dengan menerapkan persaingan usaha dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan harga yang lebih kompetitif dan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dengan membuka kesempatan berusaha yang sama untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, pengarusutamaan persaingan usaha dalam perekonomian akan menciptakan pelaku usaha yang memiliki daya saing tinggi dan mampu bersaing secara global.

KPPU juga berpendapat bahwa Pengawasan Kemitraan juga diperlukan untuk menyeimbangkan masing-masing posisi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bermitra dengan pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu untuk menegakkan kewajiban bermitra yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Dengan adanya pengawasan kemitraan diharapkan pelaku usaha mikro dan kecil dapat naik kelas menjadi pelaku usaha menengah, sehingga struktur pelaku usaha di Indonesia tidak lagi berbentuk piramida, namun berbentuk ketupat dimana komposisi pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dibandingkan pelaku usaha mikro.

Untuk itu KPPU mengusulkan agar narasi persaingan usaha dapat dimasukkan dalam RPJPN 2025-2045, khususnya dalam bagian transformasi ekonomi.

Dalam agenda Transformasi Ekonomi IE4 Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi, agar narasi persaingan usaha dapat ditambahkan arah kebijakan baru yang transformatif yakni: “Penyehatan pasar dengan menghilangkan distorsi pasar dan mendorong pelaku usaha menjadi pelaku industrial yang efisien efektif dan inovatif serta menciptakan iklim kemitraan yang mendukung proses industrialisasi” Indikator persaingan usaha yang KPPU usulkan adalah:

Indeks Persepsi Persaingan Usaha Baseline: 5,0 (Kategori Persaingan Usaha Sedikit Tinggi)

Target: 6,5 (Kategori Persaingan Usaha Cukup Tinggi)

Tanggapan:
Masukan terkait persaingan usaha akan melengkapi arah kebijakan pengembangan UMKM yang telah disiapkan untuk mendukung perluasan jaringan pasar domestik dan global serta penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global. Pengawasan kemitraan dapat menjadi masukan tambahan yang tepat dalam memperkuat ekosistem kemitraan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta untuk perluasan kemitraan secara nasional, regional, dan global.

Masukan:

Kami ingin memberikan catatan, dua (2) hal, yakni a) model superplatform talenta dan b) model industrialisasi

  1. Kami meminta evaluasi atas program pra kerja di tiap daerah, bagaimana output dan outcome nya terhadap struktur ketenagakerjaan daerah dalam 5 tahun terakhir.

b. Model Industrialisasi yang seperti apa yang hendak ditawarkan? Industrialisasi yang berhasil dilihat dari pencapaian produktivitas masyarakat yang meningkat. Kita berangkat dari latar belakang dan narasi RPJP yang telah dibuat, disana kami mencatat bahwa kelembagaan UMKM dan koperasi menjadi tools untuk meningkatkan produktivitas? Apakah betul demikian? Kita melihat, diluar sana, ada banyak model kelembagaan ekonomi yang tak hanya menggunakan model Koperasi. Mengapa BUMDes dan BUMDes bersama tidak muncul sedikit pun dalam narasi RPJP? Padahal sudah jelas- jelas, bahwa BUMDes dan BUMDes bersama telah didorong oleh Pemerintah selama 10 tahun terakhir? Dalam poin ini, kesimpulannya:

1. Apa model industrialisasi yang ditawarkan pada tiap daerah, utamanya perdesaan dengan karakteristik sosial (sistem sosial) yang unik/khas? Mengapa BUMDes/ Komunitas lokal kurang dianggap sebagai kelembagaan ekonomi yang potensial untuk menumbuhkembangkan produktivitas di desa? Mengapa men-generalisir dengan model ekonomi Koperasi dan UMKM (CV/ PT)?

Tanggapan:
Program pelatihan vokasi yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah senantiasa dikembangkan searah dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Diklat Vokasi. Selama ini indikator terkait pelatihan vokasi telah dincatumkan dalam RPJMN dan RKP. berbagai evaluasi dan pemantauan atas kegiatan atas pelaksanaan program Kartu Pra Kerja dapat diakses di https://www.prakerja.go.id/pub... Untuk dokumen RPJPN 2025-2045 akan ditekankan konsep pembelajaran sepanjang hayat (life long learning).

UMKM dan koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian nasional, tetapi kontribusinya terhadap perekonomian masih rendah. Oleh karena itu, ke depan UMKM dan koperasi Indonesia akan menjadi penopang produktivitas tinggi, berdaya saing global, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan, diantaranya melalui industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan perluasan jaringan pasar. Industrialisasi akan dilakukan melalui keterkaitan hulu hingga hilir dalam pengembangan komoditas lokal unggulan. Pada tahap implementasi, industrialisasi akan melibatkan lembaga ekonomi dan komunitas lokal di desa, termasuk BUMDes dan BUMDesma, yang jika dilihat dari skala usahanya, merupakan UMKM. Sehingga pada praktiknya pengembangan UMKM dan koperasi ini sudah memuat sekaligus pengembangan lembaga ekonomi dan komunitas lokal yang harapannya dapat menumbuh kembangkan produktivitas desa.

Masukan:
Pemberdayaan masyarakat purna migran khususnya perempuan di desa-desa di wilayah basis pekerja migran dan kelompok rentan lainnya dengan mengalokasikan dana desa untuk pemberdayaan ekonomi.

Tanggapan:
Subtansi terkait pekerja migran akan diatur lebih detail dalam dokumen perencanaan jangka menengah.

Melalui satu sistem Regsosek dan perlindungan sosial yang adaptif, data terpilah menurut jenis kelamin, kondisi disabilitas, usia, dan tingkat kesejahteraan dapat membuka wawasan untuk melihat ada kesenjangan dan kebutuhan yang perlu diatasi. Hal ini dapat memperkuat demokrasi dan mendukung program inklusif yang relevan.

Masukan:
Menuju Indonesia Maju perlu dibarengi dengan aspek Tata Kelola yang baik. Disini saya menyoroti mengenai aspek tata kelola pemerintahan. Secara spesifik mengenai Tata Kelola Anggaran (yang dibiayai dari Pajak dan Pendapatan Negara lainnya) serta Tata Kelola Reformasi Birokrasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan anggaran negara dan anggaran daerah yang efektif dengan adanya ketentuan mengikat dalam peraturan perundang-undangan akan meningkatkan jumlah riil belanja modal dan peningkatan kualitas infrastruktur. Hal yang terjadi saat ini adalah anggaran banyak sekali dipakai untuk belanja Bansos, Subsidi dan belanja Pegawai. Bansos dan Subsidi bukannya tidak penting, namun jika tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas maka Bansos dan Subsidi akan menjadi kebutuhan permanen karena masyarakat tetap tidak berdaya. Yang paling parah adalah belanja Pegawai yang justru malah banyak sekali ke program yang tidak bersentuhan dengan masyarakat umum (misalnya malah untuk menaikkan gaji PNS, tunjangan dan perjalanan dinas). Hal-hal ini yang perlu dibenahi. Transformasi Tata Kelola Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik, ini masih jauh panggang dari apa. Aspek transparansi masih sangat minim terutama dari sisi perizinan. Misal untuk pengurusan perpanjangan SIM di mall pelayanan publik di DKI Jakarta, ternyata hanya dibatasi ke 30 orang pemohon per harinya. Kemudian jam kerja petugas di kantor pelayanan publik yang sering kali baru muncul di kantor jam 10 pagi dan pulang jam 2 siang. Hal ini sudah menjadi praktek dan rahasia umum yang harus dirasakan oleh masyarakat, bahkan di daerah Jabodetabek. Bagaimana hal ini dapat ditransformasi di masa depan? Jika aspek ini tidak berhasil ditransformasikan, saya pesimis Indonesia Emas 2045 akan terwujud.

Tanggapan:
Dalam Transformasi Sosial, IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif, pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan perlindungan sosial yang adaptif dan responsif terhadap kejadian bencana dan perubahan iklim. Bantuan sosial untuk menurunkan beban tetap diperlukan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk miskin dan rentan. Namun pelaksanaan Perlindungan Sosial yang Adaptif juga memastikan bahwa upaya peningkatan pendapatan melalui wirausaha dan kesempatan kerja bisa diakses oleh seluruh penduduk, terutama penduduk miskin dan rentan. Hal ini telah terakomodir pada butir strategi:

  • Integrasi penentuan target, manfaat, dan pelaksanaan bantuan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan masyarakat,
  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat
  • Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Masukan:
Percepat prosedur administrasi data kependudukan

Tanggapan:
Pemerintah melalui Kemendagri telah membuat SOP pelayanan administrasi kependudukan yang telah tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, seperti Permendagri No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 9 Tahun 2011 Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional, dan Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Namun, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di beberapa daerah masih bervariasi. Hal tersebut terjadi karena masih terkendala dengan pemutakhiran perangkat, sistem, maupun SDM, baik dari kuantitas maupun kualitas. Selain itu, penyusunan prosedur pelayanan administrasi kependudukan juga disusun dengan prinsip kehati- hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan data kependudukan.

Masukan:

Birokrasi pemerintahan desa yang aktif dalam memberikan proteksi terhadap pekerja migran mulai dari desa untuk menghindari kasus Tindak Pidana Perdagangan orang.

Tanggapan:
Subtansi terkait pekerja migran akan diatur lebih detail dalam dokumen perencanaan jangka menengah.

Masukan:

UU Perkoperasian Modern perlu segera dilahirkan, dan secara khusus memberi ruang bagi pengembangan Koperasi Multi Pihak yang sangat sejalan dan mudah beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat, dan kebutuhan layanan dari anggota untuk anggota. Regulasi Bank Indonesia dan OJK seharusnya tidak membatasi ruang gerak Perkoperasian Nasional, hanya dengan dalih perlindungan konsumen. Sebab upaya perlindungan konsumen dapat diatur dalam UU Perkoperasian Modern, termasuk sangsi pidana hukumam badan yang signifikan. Terdapat banyak upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menindak para oknum penjahat di perkoperasian. Setiap pembatasan kegiatan perkoperasian BERPOTENSI dapat dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, dan pengembangan perkoperasian yang sejalan dengan kultur sosial masyarakat.

Tanggapan:
Masukan yang disampaikan terkait perbaikan regulasi dan pengembangan model bisnis koperasi sejalan dengan arah kebijakan penguatan model bisnis, regulasi dan kelembagaan koperasi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Aturan perundangan terkait perkoperasian yang lebih modern dan fleksibel menjadi prioritas pembangunan perkoperasian ke depan.

Masukan:
Di Indonesia belum ada universal newborn hearing screening yang sudah diadopsi banyak negara lain. Akibatnya difabel pendengaran pada seorang anak sangat lambat terdiagnosa. Teknologi pendengaran termasuk alat bantu dengar dan implan rumah siput di banyak negara sudah dicover oleh pemerintah. Selain itu biaya rehabilitasi pendengaran bagi mereka untuk belajar mendengar, berbicara dan berbahasa hingga usia sekolah juga dibiayai oleh pemerintah. Dengan demikian perkembangan mendengar, berbicara dan berbahasa anak dengan difabel pendengaran bisa setara dengan sebayanya tanpa masalah pendengaran. Hal-hal tsb belum terjadi di Indonesia, orangtua masih perlu membiayai sendiri semua keperluan anaknya yang memiliki difabel pendengaran.

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial IE 3 Perlindungan Sosial Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan sebagai berikut: (v) peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya.

Selain itu, pembangunan inklusif dimaknai sebagai pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam setiap sektor dan setiap tahapan pembangunan, dengan mempertimbangkan perspektif GEDSI. Terkait disabilitas, upaya pembangunan inklusif juga didasarkan pada UU 8/2016 dan seluruh peraturan turunannya.

Masukan:
Pelaksanaan penyediaan rumah bagi MBR perlu juga membuka kesempatan bagi berbagai pihak sebagai wujud civil society dan mengusung berbagai kearifan lokal.

Tanggapan:
Terdapat beberapa potensi perlibatan komunitas dalam perlindungan sosial. Pendanaan berbasis komunitas, dimana masyarakat civil society juga turut serta dalam memastikan kualitas pendataan. Kerjasama pendanaan antara pemerintah dan swasta, saat ini pemerintah sedang mengembangkan potensi skema kolaborasi blended finance dalam perlindungan sosial.

Masukan:

Menambahkan isi dari Misi 5, sehingga secara explisit penerapan penguatan kapasitas SDM terhadap bencana dan iklim muncul secara cara mencapai misi 5. Berikut usulannya: "Penerapan Pengelolaan Risiko Bencana dan Iklim berbasis masyarakat sebagai upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim"

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial, IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif, telah dicantumkan strategi (iii) pengembangan bantuan sosial yang lebih adaptif terhadap bencana dan perubahan iklim, yang di dalamnya mencakup penguatan ketahanan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim melalui program perlindungan sosial. Pendetailan strategi akan dijabarkan dalam RPJMN dan RKP

Masukan:

Saya mengapresiasi komitmen pada konstitusi untuk memastikan semua warga negara khususnya perempuan dan kelompok marjinal masuk dalam I.E.14. Namun saya mengusulkan untuk rumusan redaksional pada I.E 14 menjadi: KESETARAAN GENDER UNTUK SEMUA, atau jika masuk pada lintas latarbelakang menjadi KESETARAAN GENDER, DISABILITAS DAN INKLUSI SOSIAL (GEDSI). Saya sangar berkepentingan karene ini akan menjadi arch anak cucu saya, atau kita semua, oleh karana itu, kesetaraan gender dipastikan mencerminkan keluasan dan kedalaman cakupan pembangunannya. Usulan saya ini mendasarkan diri pada pertimbangan dan realitas, BAHWA KESETARAAN GENDER MESTI MENJANGKAU LEBIH LUAS DARI KELUARGA, selain itu juga MENJADI PIJAKAN UNTUK MENGUKUR SUMBANGANNYA terhadap IPM, IPG, IKG dan indeks pembangunan lainnya yang ukurannya adalah INDIVIDU, BUKAN KELUARGA.

Untuk frasa "Keluarga Berkualitas" diletakkan di poin bawah I.E 14 yang redaksinya: KESETARAAN GENDER UNTUK SEMUA atau GEDSI:

  1. Penguatan tata kelola penyelenggaraan PUG dan inklusi sosial dalam proses pembangunan secara komprehensif.
  2. Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia.
  3. Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia.
  4. Peningkatan Keluarga Berkualitas

Tanggapan:

Di dalam Transformasi Sosial, IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan, sebagai berikut:

  • Peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya,
  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat,

Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan.

Masukan:
Masukkan saya terhadap IE.14. adalah Kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial. Mengingat masih banyaknya budaya patriarki yang masih sangat melekat dalam masyarakat terlebih masyarakat Maluku Utara maka upaya untuk pencapaian kesetaraan gender tidak dapat dibatasi pada institusi keluarga saja karena hambatan dan proses pencapaian kesetaraan gender terjadi dan dipengaruhi oleh faktor-

faktor sosial budaya ekonomi politik yang lebih luas di luar institusi keluarga, oleh karena itu menyandingkan kesetaraan gender pada keluarga akan membatasi upaya pencapaian kesetaraan gender tersebut. Berdasarkan data IPM 2011-2022: IPM laki-laki statusnya tinggi (76,73), IPM perempuan statusnya sedang (70,31). IPM Perempuan menyumbang status IPM Indonesia yang ada di ranking 17 dari negara G20.

Usulan dari saya yakni

  1. Penguatan tata kelola penyelenggara PUG dan Inklusi sosial dalam proses pembangunan,
  2. Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia.
  3. Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia.
  4. Peningkatan ketahanan keluarga

Tanggapan:
Di dalam Transformasi Sosial, IE 3 - Perlindungan Sosial yang Adaptif, strategi yang mencakup inklusivitas terhadap kelompok rentan dalam konteks yang lebih luas telah diakomodasikan, sebagai berikut:

  • Peningkatan lingkungan yang inklusif terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya,
  • Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat,

Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja, antara lain melalui penerapan care economy, penguatan norma keluarga, pelayanan ketenagakerjaan yang merata dan inklusif, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan keterampilan

Masukan:
IE.14 "Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial" < Perempuan dan Laki-laki Penyandang Disabilitas merupakan kelompok yang seringkali mengalami proses Marginalisasi dikarenakan Diskriminasi dan Stigma Masyarakat terkait identitas kedisabilitasannya sehingga membuat mereka terpinggirkan dalam proses pembangunan (tidak dilibatkan dalam layanan pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan pelibatan pengambilan keputusan.) Hal ini sudah tidak sesuai dengan komitmen kita yang tidak ada yang boleh ditinggalkan satupun dalam proses pembangunan.

Transformasi Tata Kelola

Pertanyaan:
Dalam melakukan tata kelola apakah diperlukan restrukturisasi reformasi kelembagaan?

Tanggapan:

Dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif, arah kebijakan difokuskan pada kelembagaan, baik antar lembaga tinggi negara maupun intra dan inter K/L/Pemda melalui penggabungan, penguatan, pembubaran, serta pembentukan lembaga berdasarkan kebutuhan dan urgensi. Beberapa penataan kelembagaan yang dibutuhkan diantaranya adalah terkait dengan perencanaan-penganggaran, investasi dan pembiayaan pembangunan, kemaritiman, keamanan nasional, diplomasi dan kerja sama pembangunan internasional, kawasan ekonomi dan kawasan industri.

Masukan:
Bagaimana sebaiknya penyelenggaraan tata kelola pelayanan publik khususnya untuk Badan Kepegawaian Daerah, yang melayani ASN

Tanggapan:

Arah kebijakan untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan inklusif difokuskan pada (i) pemerataan akses terhadap layanan publik; (ii) penyederhanaan proses bisnis layanan publik, khususnya layanan prioritas di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, administrasi kependudukan, kemudahan berusaha, dan sektor keamanan serta tata ruang kewilayahan; dan (iii) digitalisasi layanan publik

Masukan:
Mohon dijelaskan lebih rinci tentang sistem single salary

Tanggapan:

  1. Penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN
  2. Menyusun roadmap reformasi sistem remunerasi menuju single salary system. Prinsip single salary system adalah equity by performance, everyone is an asset, equal before the law, dynamic multitasking with talent pool;
  3. Mendorong K/L melakukan perhitungan potensi efisiensi anggaran K/L (misalnya anggaran paket meeting, jamuan, maupun perjalanan dinas) untuk dialihkan ke remunerasi ASN; dan
  4. Menciptakan sistem penunjang pengendalian untuk menghindari penyimpangan akibat reformasi sistem remunerasi, misalnya penguatan sistem pengawasan internal pemerintah, pelaporan harta kekayaan sejak masuk ASN dan pembuktian terbalik harta kekayaan ASN.

Pertanyaan:
Bagaimana kebijakan dengan DKI Jakarta saat tidak menjadi DKI Jakarta tetapi di-state dalam RPJPN sebagai daerah khusus. Bagaimana pengelolaan kebijakan kota bisnis/jasa, kebijakan fiskal, serta dukungan belanja pegawai.

Tanggapan:

  • Status DKI Jakarta masih dalam proses pembahasan, apakah nantinya akan menjadi darah khusus ekonomi atau lainnya, yang pasti struktur pendanaan ke DKI tetap masih ada dari pemerintah pusat
  • Kekhususan DKI Jakarta masih dalam pembahasan jangkapanjang akan tetapi dipastikan tidak akan mengurangi fungsi DKI Jakarta sebagai kota/pusat bisnis
  • Dalam waktu dekat pembahasan RUU nya ditargetkan dapat segera selesai

Pertanyaan:
Sebelumnya sempat disinggung terkait partisipasi yang bermakna, pertanyaannya adalah bagaimana cara agar Bappenas dapat mendorong hal tersebut sesuai tujuan awal?

Tanggapan:

Konsep partisipasi bermakna digunakan oleh Kementerian PPN/Bappenas dalam setiap tahapan siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Partisipasi bermakna terwujud antara lain melalui berbagai mekanisme seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), konsultasi publik, hingga advokasi kepada masyarakat sipil. Untuk mendorong partisipasi bermakna, dalam rancangan RPJPN terdapat arah kebijakan:
1. Penguatan kapasitas dan partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat sipil melalui penguatan kapasitas SDM, kelembagaan, dan lingkungan pendukung masyarakat sipil.
2. Fasilitasi penyediaan dana abadi untuk masyarakat sipil. Dengan adanya penguatan kapasitas SDM, kelembagaan, keuangan, dan lingkungan pendukung, diharapkan masyarakat sipil dapat menjalankan perannya dalam pembangunan dan demokratisasi secara optimal

Pertanyaan:
Bagaimana rencana Bappenas dalam mengeksekusi penyederhanaan kebijakan Tahap I (2025-2029) mengingat Indeks Kualitas Kebijakan Institusi Pemerintah masalah rendah?

Tanggapan:

Tahapan pembangunan I (2025-2029) Terwujudnya kelembagaan tepat fungsi, Penyempurnaan fondasi penataan regulasi, Kualitas ASN berbasis merit, Kebijakan pembangunan berbasis bukti dan penerapan manajemen risiko, Pelayanan publik berbasis TI dan Penguatan kapasitas masyarakat sipil.

Pertanyaan:
Bagaimana rencana taktis dalam transformasi Manajemen ASN (single salary system dan pension) yang dirancang oleh Kementerian PPN/Bappenas?

Tanggapan:

Arah kebijakan untuk mewujudkan SDM ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas difokuskan pada

  • penerapan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah;
  • penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN;
  • reformasi sistem pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN dan menjaga stabilitas fiskal khususnya belanja administrasi pemerintahan;
  • peningkatan kualitas regulasi di bidang manajemen ASN,
  • sentralisasi tata kelola manajemen ASN berbasis digital, khususnya terkait kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk meningkatkan integritas dan netralitas ASN.

Masukan:
Transformasi tata kelola perlu diperbaiki dahulu di semua sektor, dimana masuk sekolah-sekolah kedinasan saat ini masih terjadi praktik KKN

Tanggapan:
Terima kasih atas masukannya. Praktik KKN di dunia pendidikan termasuk di sekolah kedinasan perlu menjadi salah satu fokus dalam pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi perlu didorong melalui proses digitalisasi untuk memperkecil kesempatan untuk melakukan praktik KKN

Masukan:
Transformasi tata kelola: bagaimana memperbaiki koordinasi dan kolaborasi antar K/L, OPD yang masih sangat buruk dalam penanggulangan bencana (siloed approach)

Tanggapan:
Dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif, arah kebijakan difokuskan pada (i) penataan hubungan kelembagaan, baik antar lembaga tinggi negara maupun intra dan inter K/L/Pemda melalui Dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif, arah kebijakan difokuskan pada (i) penataan hubungan kelembagaan, baik antar lembaga tinggi negara maupun intra dan inter K/L/Pemda melalu

Pertanyaan:
Pengaduan masyarakat yang turun apakah karena tidak ada kasus, atau memang masyarakat takut melapor? Karena akhir-akhir ini banyak ancaman & kriminalisasi kepada pelapor.

Tanggapan:
Terima kasih atas tanggapannya. Betul, setidaknya ada dua alasan utama rendahnya pengaduan masyarakat: (1) Masyarakat merasa takut untuk berpendapat atau melaporkan masalah yang mereka alami. Data dari survei seperti LP3ES pada Mei 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 52,1% responden merasa takut untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Selain itu, survei Indikator pada Maret 2022 juga menunjukkan bahwa 64,9% responden merasa takut untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Ancaman dan kriminalisasi terhadap pelapor juga dapat menjadi faktor yang memperkuat rasa takut ini. (2) Pemerintah terus memperbaiki pelayanan dan layanan sehingga masyarakat merasa puas dan tidak ada pengaduan. Indikator “Pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan” merupakan salah satu indikator dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) metode lama (2009 s.d 2020). Indikator ini bermakna ambigu (ganda). Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk terus memperbaiki layanan publik, yang berarti bahwa dengan layanan yang sudah baik, tentunya pengaduan akan berkurang. Namun di sisi lain, jumlah pengaduan yang banyak dinilai sebagai hal yang positif dalam penghitungan IDI karena menunjukkan semakin tinggi partisipasi. Hal ini kurang tepat, sehingga pada IDI metode baru (2021, 2022, dan seterusnya) indikator ini tidak dipakai lagi. Kami akan perbaiki dalam narasi

Pertanyaan:
Bagaimana contoh konkret "memperkuat partai politik berintegritas"? Pejabat publik setingkat menteri yang bermasalah juga berasal dari partai politik.

Tanggapan:

Bentuk konkret dari “Memperkuat integritas partai politik” adalah melalui penerapan kode etik, demokrasi internal, sistem rekrutmen, serta sistem kaderisasi yang optimal, pengelolaan keuangan parpol yang transparan dan akuntabel, dan pendanaan negara yang memadai. Contoh penerapan komponen integritas, sebagai berikut:

  1. Kode etik: ada dokumen standar etik, lembaga penegak etik, sistem pengaduan, pengaturan konflik kepentingan.
  2. Demokrasi internal: mekanisme pemilihan pengurus, mekanisme pengambilan keputusan partai, mekanisme penentuan calon pejabat publik, desentralisasi kewenangan pengurus daerah dalam penentuan calon anggota legislatif dan calon pejabat publik.
  3. Sistem rekrutmen: sistem rekrutmen yang baku dan berjenjang, regulasi tentang rekrutmen calon anggota legislatif dan calon pejabat publik, sistem monitoring dan evaluasi.
  4. Sistem kaderisasi: sistem kaderisasi yang baku (inklusif, berjenjang, terukur, dan berkelanjutan), regulasi kaderisasi, sistem basis data keanggotaan partai, sistem monitoring dan evaluasi
  5. Pengelolaan keuangan: standar pelaporan keuangan, sistem keuangan dan akuntansi parpol, sistem akuntabilitas dan transparansi iuran anggota, SOP verifikasi penyimpangan keuangan, laporan keuangan yang ada di website parpol. Sebelum dilakukan penerapan berbagai komponen tersebut, akan dilakukan revisi UU Partai Politik berikut peraturan turunannya, seperti PP tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Pertanyaan:
Dalam melakukan transformasi tata kelola apakah akan dilakukan reorganisasi/ restrukturisasi birokrasi? Kalau iya akan seperti apa

Tanggapan:
Perlu dilakukan Dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif, arah kebijakan difokuskan pada penataan hubungan kelembagaan, baik antar lembaga tinggi negara maupun intra dan inter K/L/Pemda melalui penggabungan, penguatan, pembubaran, serta pembentukan lembaga berdasarkan kebutuhan dan urgensi. Beberapa penataan kelembagaan yang dibutuhkan diantaranya adalah terkait dengan perencanaanpenganggaran, investasi dan pembiayaan pembangunan, kemaritiman, keamanan nasional, diplomasi dan kerja sama pembangunan internasional, kawasan ekonomi dan kawasan industri.

Masukan:
Sertai upaya penegakan hukum yang baik dan benar, terutama penanganan tingginya tingkat korupsi di Indonesia

Tanggapan:
Pencegahan dan penindakan korupsi akan diwujudkan melalui penguatan regulasi maupun kelembagaan anti korupsi.

Pertanyaan:
Akan seperti apakah ASN 5-10-20 tahun ke depan? Akankah tetap ada ASN & P3K dengan jabatan fungsional pada setiap level atau kembali ke pola 5 tahun lalu?

Tanggapan:
SDM ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas

Masukan:

Pengelolaan rumah sakit dan fokus kesehatan harus dipertimbangkan juga. Kesehatan warga negara kita akan berpengaruh pada kinerja pembangunan. Jika banyak yg sakit, maka akan sulit berkinerja dengan baik. Saat sakit maka, akan meningkatkan biaya keluarga dan negara juga. Isu kesehatan tidak saja mencakup sasaran usia dan latar belakang yg sakit. Tapi jenis penyakit saat ini semakin variatif dan memerlukan pembiayaan yg mahal. Misalnya penyakit kanker, diabetes, jantung dan lainnya. Saya melihat, pemerintah kita saat ini lebih terfokus pada kuratif, aspek preventif dan penelitian-penelitian terhadap penyakit dan sumber dan solusinya belum banyak informasi dan datanya. Untuk sektor kesehatan ini ada beberapa hal yang perlu kita lakukan secara intens:

  • penyediaan tenaga dokter spesialis dan tenaga medis pendukung lainnya yang merata dan kuantitas dan kualitas yang andal
  • fasilitas kesehatan yang perlu lebih baik dan lebih banyak. Misalnya rumah sakit rujukan seperti Dharmais, jumlah fasilitasnya terbatas, tapi pasien membludak. Akhirnya banyak pasien tidak tertolong tepat waktu
  • penggunaan BPJS tidak membuat pasien menunggu terlalu lama untuk mendapat tindakan dan sistem saat ini sangat merugikan pasien. Pelayanan rumah sakit dan sistem bpjs tidak melihat perspektif pasien
  • melakukan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian baik terkait obat, sistem dan tindakan kuratif yang dapat ditempuh kepada pasien. Saat ini, tindakan kuratif sangat bergantung pada farmasi. padahal potensi pemanfaatan tanaman dan tumbuhan dapat menjadi alternatif bijak bagi pasien
  • melakukan pelatihan dan edukasi kepada tenaga medis untuk bertindak ramah, peduli terhadap pasien. Tidak bertindak seperti pebisnis dalam dunia kemanusiaan.

Tanggapan:

  1. Arah kebijakan untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan inklusif difokuskan pada (i) pemerataan akses terhadap layanan publik; (ii) penyederhanaan proses bisnis layanan publik, khususnya layanan prioritas di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, administrasi kependudukan, kemudahan berusaha, dan sektor keamanan serta tata ruang kewilayahan; dan (iii) digitalisasi layanan publik.
  2. Tenaga medis ASN dilakukan dengan sentralisasi tata kelola manajemen ASN berbasis digital

Masukan:
Untuk menghasilkan dokumen dan pencapaian kinerja pembangunan nasional dan daerah yang lebih maksimal dan bisa sinkron dan konsisten antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka harapannya indikator-indikator yang ditetapkan dalam RPJPN 2025-2045 (5, 17, 8 dan 45) menjadi indikator wajib juga pada Dokumen RPJPD 2025-2045 bagi pemerintah daerah, sehingga proses evaluasi pencapaian bisa dilaksanakan dengan selaras dan sekaligus juga menjadi rapor penilaian pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Tanggapan:

  1. Diharapkan dokumen RPJPN, RPJMN dan RKP selaras dengan dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPP
  2. Perlu dilakukan harmonisasi kewenangan antara Pusat dan Daerah
  3. Untuk mengecek keselarasan dokumen perencanaan maka dilakukan monitoring dan evaluasi untuk dokumen perencanaan

Masukan:
Tata kelola pemerintahan sangat tergantung kepada sumber daya manusia para Aparatur Pemerintahan. untuk mencapai hal tersebut basic kompetensi agar dapat diterapkan pada semua bidang pemerintah tidak hanya parsial saja sehingga penempatan aparatur sesuai dengan kemampuan bukan atas keinginan pimpinan daerah. Contoh persyaratan Pejabat pada Inspektorat yang sudah sangat ketat dalam penempatan pejabat di lingkungan Inspektorat. dan ini agar dapat juga diterapkan pada semua bidang pemerintahan

Tanggapan:
Arah kebijakan untuk mewujudkan SDM ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas difokuskan pada (i) penerapan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah untuk menyiapkan pemimpin masa depan, akselerasi karir dan penempatan pegawai ASN sesuai kompetensi; (ii) penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN; (iii) reformasi sistem pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan Arah kebijakan untuk mewujudkan SDM ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas difokuskan pada (i) penerapan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah untuk menyiapkan pemimpin masa depan, akselerasi karir dan penempatan pegawai ASN sesuai kompetensi; (ii) penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN; (iii) reformasi sistem pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan

Pertanyaan:
Menuju Indonesia Maju perlu dibarengi dengan aspek Tata Kelola yang baik. Disini saya menyoroti mengenai aspek tata kelola pemerintahan. Secara spesifik mengenai Tata Kelola Anggaran (yang dibiayai dari Pajak dan Pendapatan Negara lainnya) serta Tata Kelola Reformasi Birokrasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan anggaran negara dan anggaran daerah yang efektif dengan adanya ketentuan mengikat dalam peraturan perundang-undangan akan meningkatkan jumlah riil belanja modal dan peningkatan kualitas infrastruktur. Hal yang terjadi saat ini adalah anggaran banyak sekali dipakai untuk belanja Bansos, Subsidi dan belanja Pegawai. Bansos dan Subsidi bukannya tidak penting, namun jika tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas maka Bansos dan Subsidi akan menjadi kebutuhan permanen karena masyarakat tetap tidak berdaya. Yang paling parah adalah belanja Pegawai yang justru malah banyak sekali ke program yang tidak bersentuhan dengan masyarakat umum (misalnya malah untuk menaikkan gaji PNS, tunjangan dan perjalanan dinas). Hal-hal ini yang perlu dibenahi. Transformasi Tata Kelola Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik, ini masih jauh panggang dari apa. Aspek transparansi masih sangat minim terutama dari sisi perizinan. Misal untuk pengurusan perpanjangan SIM di mall pelayanan publik di DKI Jakarta, ternyata hanya dibatasi ke 30 orang pemohon per harinya. Kemudian jam kerja petugas di kantor pelayanan publik yang sering kali baru muncul di kantor jam 10 pagi dan pulang jam 2 siang. Hal ini sudah menjadi praktek dan rahasia umum yang harus dirasakan oleh masyarakat, bahkan di daerah Jabodetabek. Bagaimana hal ini dapat ditransformasi di masa depan? Jika aspek ini tidak berhasil ditransformasikan, saya pesimis Indonesia Emas 2045 akan terwujud

Tanggapan:

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045, struktur pembelanjaan APBN dibahas dalam Sub Bab 4.4.2. Stabilitas Ekonomi Makro. Dari sisi belanja negara, kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja dan upaya mewujudkan anggaran kesejahteraan (well-being budget) dengan perencanaan dan pengendalian program prioritas berbasis risiko, mencakup: (i) penguatan jenis belanja produktif dan bersifat countercyclical untuk percepatan investasi publik serta pemerataan penyediaan pelayanan publik (bigger and better spending); (ii) pengaturan komposisi belanja negara (termasuk mandatory spending, belanja K/L, Non-K/L, dan transfer ke daerah) dengan mengakomodir perubahan demografi, percepatan penurunan kemiskinan, penguatan sistem pensiun yang adaptif, penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas dan kesejahteraan ASN, dan peningkatan konvergensi antar wilayah; (iii) penguatan manajemen investasi publik untuk memperbaiki kualitas dan kinerja belanja termasuk yang mendukung proyek prioritas nasional melalui desain perencanaan, sinkronisasi perencanaan penganggaran, implementasi, serta pengawasan dan pengendalian belanja negara; (iv) reformasi subsidi terutama energi baru terbarukan dan pupuk organik tepat sasaran; serta (v) peningkatan keselarasan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan proyek prioritas dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah melalui optimalisasi forum sinkronisasi, dan pemanfaatan berbagi pakai data dalam perencanaan, keuangan, dan pembangunan pusat dan daerah. Terkait dengan penggunaan APBD dibahas dalam Bab V. Mewujudkan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Negara Nusantara. Berdasarkan data APBD 2022, belanja pegawai untuk masingmasing kawasan adalah sebagai berikut

1. Sumatera (39,08%)

2. Jawa (39,4%)

3. Bali-Nusa Tenggara (37,18%)

4. Kalimantan (36,33%)

5. Sulawesi (37,83%)

6. Maluku (30,8%)

7. Papua (25,32%)

Oleh karena itu, dalam sub bab 5.2.1.9. Arah Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, penataan keuangan daerah diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien dengan: (i) intensifikasi pendapatan daerah; (ii) peningkatan peran aktor pembangunan (non pemerintah) dalam kerja sama pendanaan dan investasi daerah; (iii) peningkatan kualitas belanja daerah yang difokuskan pada pemanfaatan Transfer ke Daerah; dalam memenuhi penyediaan pelayanan dasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis sektor unggulan serta optimalisasi APBD sebagai stimulan untuk mendorong pemanfaatan sumber pembiayaan alternatif; dan (iv) sinergi program prioritas daerah dalam mendukung program prioritas nasional

Terkait dengan perizinan dan kualitas layanan publik, masukan akan melengkapi arah kebijakan yang dimuat dalam narasi RPJPN 2025-2045.

Masukan:
Komponen Sistem Integritas Partai Politik adalah (1) Kode Etik; (2) Demokrasi Internal Partai; (3) Kaderisasi; (4) Rekrutmen; dan (5) Keuangan Partai Politik...sangat penting untuk dituangkan dalam revisi UU Parpol, sebab Parpol sebagai badan hukum publik & lembaga konstitusional (tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945) wajib direformasi, Parpol memiliki wewenang luar biasa dalam seleksi, uji kepatutan dan kelayakan pejabat publik/politik masih sarat dengan muatan korupsi politik, semisal keanggotaan Parpol wajib terpampang dalam satu data online akurat dan valid bukan selama ini abal-abal, hanya data pengurus yang lumayan rapi, ini untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik

Tanggapan:
Terima kasih atas tanggapannya. Kami sepakat untuk menuangkan komponen sistem integritas partai politik dalam revisi UU Parpol

Masukan:
Untuk mengurangi korupsi rasanya perlu diperkuat tata kelola yang lebih konkret dimana: Kelembagaan inspektorat di K/L

Tanggapan:
Penguatan tata kelola untuk mengurangi korupsi akan diwujudkan melalui pencegahan maupun penindakan korupsi. Salah satu yang menjadi arah kebijakan dalam isu korupsi yaitu penguatan kelembagaan anti korupsi, dimana pencegahan korupsi di masingmasing instansi perlu melibatkan inspektoratnya.

Masukan:
Dalam manajemen ASN untuk mendorong kinerja pegawai, maka pola penilaian kinerja (struktural maupun fungsional) yang diterapkan bukan penilaian dari atasan langsung, tetapi dilakukan oleh Tim Penilaian Kinerja yang independen dan profesional sebagai gambaran seperti penilaian angka kredit pada jabatan fungsional selama ini. Jika ini tidak diubah, maka kinerja ASN tidak akan pernah bisa dinilai objektif meskipun telah berbasis online sekalipun. Terkait pelayanan publik didorong secara powerfull memanfaatkan teknologi informasi berbasis web online atau artificial intelligence (AI) sehingga pada pusat-pusat layanan publik tidak lagi menggunakan tenaga manusia. Terkait upaya pemberantasan korupsi, negara harus dapat menekan biaya politik serendah mungkin dan mencegah terjadinya politik uang di masyarakat karena mega-mega korupsi yang terjadi di pemerintahan saat ini bermula dari ongkos dan biaya politik yang sangat tinggi sehingga para pejabat yang terpilih inginkan uang kembali beserta bunga-bunganya. Adapun korupsi di kalangan birokrasi kedepan solusi paling efektif adalah menjadikan tambahan penghasilan bagi ASN adalah mutlak menekan korupsi dengan pola terus dorong penghasilan tambahan ASN dan menekan anggaran kegiatan terutama anggaran kegiatan yang bersifat rutinitas yang dikelola pejabat ASN ybs. Selanjutnya di tataran perencanaan, tidak perlu melibatkan Legislatif tetapi cukup dioptimalkan fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan, sebab apa?.. karena yang terjadi di daerah hari ini Pokir legislatif tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mereka tidak hanya menginginkan kegiatan dianggarkan tetapi juga praktik memperjualbelikan proyek tersebut demi mengembalikan modal pemilihan atau modal terpilih kembali. Ke Depan terkait pembebasan sistem integritas Partai Politik, dirancang pola pemilihan sistem online yang tidak hanya efisien tetapi juga dapat menghindarkan terjadinya kecurangan seperti di negara-negara maju di dunia

Tanggapan:

pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. Arah kebijakan terkait korupsi menitikberatkan pada peningkatan upaya pencegahan dan penindakan korupsi, termasuk korupsi di kalangan ASN. Beberapa sektor yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu: sektor perizinan, tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum, birokrasi, dan biaya politik melalui dukungan teknologi informasi. Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Keterlibatan DPR dalam penganggaran merupakan amanat konstitusi, sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi

Jawaban Direktorat Politik dan Komunikasi: Terima kasih atas tanggapannya. Kami sepakat dengan hal yang disampaikan mengenai biaya politik tinggi. Biaya politik tinggi menyebabkan praktik korupsi, politik uang, politik transaksional, hingga dominasi oligarki. Beberapa upaya untuk mengurangi pembiayaan politik yang tinggi yaitu:

  • Meningkatkan bantuan keuangan dari negara kepada partai politik dengan jumlah yang memadai secara bertahap. Peningkatan ini harus didasarkan pada penguatan integritas partai politik melalui penerapan kode etik, demokrasi internal, sistem rekrutmen, sistem kaderisasi yang optimal dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
  • Seluruh pihak (termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan media) perlu melakukan upaya dalam meningkatkan pendidikan pemilih yang berbasis pada nilai. Hal ini akan membantu menghasilkan pemilih yang lebih cerdas dan kritis, yang mampu memilih berdasarkan program dan integritas calon, bukan sekadar menerima politikuang. Pendidikan pemilih yang baik akan membantu mengurangi praktik politik uang yang merugikan demokrasi

Masukan:
Mohon untuk moratorium pemekaran DOB diperpanjang lagi. Mengingat dengan penambahan DOB baru akan membebani penganggaran APBN. Penganggaran di fokus untuk memperbaiki dan meningkatkan program program pembangunan di sektor produktif dan koneksitas infrastruktur, agar kinerja ekonomi semakin efektif & efisien. terima kasih

Tanggapan:
Perlu dilakukan penataan kelembagaan yang dibutuhkan diantaranya adalah terkait dengan perencanaan-penganggaran, investasi dan pembiayaan pembangunan, kemaritiman, keamanan nasional, diplomasi dan kerja sama pembangunan internasional, kawasan ekonomi dan kawasan industri

Masukan:
Tata kelola di semua bidang khususnya bidang pendidikan yang terkait dengan sekolahsekolah yang outputnya langsung bekerja di semua sektor yang berurusan dengan tata kelola pemerintah, contohnya sekolah IPDN, STAN, AKPOL, AKMIL dll, karena sekolahsekolah ini seharusnya dibuat kompetisi seperti masuk dalam universitas negeri, dimana masih ada terjadi praktek KKN. ini yang menjadi hambatan dalam menjadi aparatur Pemerintah yang mengurus negara ini.

Tanggapan:

  1. Tantangan Netralitas ASN rentan terhadap intervensi politik di dalam birokrasi, khususnya di pemerintah daerah. Hal ini disebabkan posisi Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang melakukan pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi dan pemberhentian ASN.
  2. Arah Kebijakan sentralisasi tata kelola manajemen ASN berbasis digital, khususnya terkait kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk meningkatkan integritas dan netralitas ASN

Masukan:
Perbaikan tata kelola sumber daya alam dengan mengedepankan kelestarian dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan kurikulum pendidikan sejak usia dini

Tanggapan:
Dalam Rancangan RPJPN eksisting, arah kebijakan pemberantasan korupsi akan diwujudkan melalui pencegahanmaupun penindakan korupsi. Sepakat untuk memunculkan pendidikan anti korupsi dalam arah kebijakan

Masukan:

Landasan Utama yang mutlak agar pembangunan bisa berjalan adalah:

  1. Kompetensi ASN dalam melaksanakan pembangunan Pelaksana pembangunan di Indonesia sekarang ini akan dimotori oleh Pemerintah terlebih dahulu hingga pada akhirnya akan ditransmisikan ke swasta ketika pasar dari sektor swasta tersebut sudah siap. Sampai sektor swasta siap untuk menjadi leading sector pembangunan, maka pembangunan nasional akan bertumpu pada pemerintah. Untuk itu mutlak, ASN di seluruh pelosok Indonesia harus berkualitas. Tidak hanya ASN di Pusat saja namun juga di seluruh daerah. Dengan adanya desentralisasi, peran Pemerintah Pusat menjadi minimal. Apabila tidak segera dipersiapkan ASN yang berkompeten di seluruh negeri ini, maka pembangunan akan jalan di tempat.
  2. Anggaran Pembangunan tidak dikorupsi Dengan jumlah anggaran yang sangat terbatas, apabila anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan, maka proyek tidak akan efektif. Akhirnya proyek yang sudah dibangun akan menjadi sia-sia. Hal ini juga lah yang mungkin menjadi salah satu penyebab dampak pembangunan di Indonesia jalan di tempat. Dari tahun ke tahun, hasil evaluasi pembangunan nasional selalu baik. Namun kondisi Indonesia selama 20 tahun terakhir tidak terjadi perubahan yang signifikan.
  3. Lembaga Penegak Hukum yang Bersih dan Berkualitas Salah satu aspek yang paling penting dalam pembangunan adalah kekuatan dari lembaga penegak hukum dalam menerapkan aturan yang sudah ada. Banyak pembangunan yang membutuhkan kerangka regulasi untuk mendukung tercapainya pembangunan tersebut. Apabila regulasi tersebut tidak ditegakkan, maka pembangunannya pun tidak akan berjalan. Oleh sebab itu, pengembangan lembaga penegak hukum yang bersih dan berkualitas ini menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan apabila ingin pembangunan Indonesia menjadi maju.

Tanggapan:

  1. Pengembangan kompetensi ASN dalam RPJPN 2025-2045 difokuskan pada arah kebijakan untuk membangun sistem manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah guna mempersiapkan talentatalenta terbaik untuk mengisi jabatan strategis di tingkat nasional dan daerah. Adapun upaya peningkatan kompetensi ASN yang mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural dipertimbangkan dalam dokumen RPJMN sehingga peningkatan kompetensi ASN dapat dilaksanakan lebih cepatdalam kerangka waktu lima tahunan.
  2. Penanggung jawab bukan Pokja Transformasi Tata Kelola, lebih tepat menjadi substansi pada Landasan Transformasi Supremasi Hukum.
  3. Penanggung jawab bukan Pokja Transformasi Tata Kelola, lebih tepat menjadi substansi pada Landasan Transformasi Supremasi Hukum

Masukan:

  1. Percepat prosedur administrasi data kependudukan,
  2. Digitalisasi prosedur birokrasi di semua lini,
  3. Gerakan anti pungli,
  4. Minimalisir tindak KKN dalam proses birokrasi

Tanggapan:

  1. Kelembagaan yang efektif
  2. SDM ASN yang sejahtera, profesional, dan berintegritas
  3. Pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif
  4. Regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas
  5. Optimalisasi peran partai politik adalah penguatan integritas partai politik
  6. Relasi pemerintah dan masyarakat sipil

Masukan:
Melakukan pemulihan dan menghentikan deforestasi dalam kawasan hutan maupun lahan gambut.Tutupan hutan Indonesia terus berkurang, pada kawasan hutan negara maupun di luar kawasan hutan. Diperlukan perubahan kebijakan agar menghentikan pemberian izin usaha berbasis lahan, dan mempertahankan tutupan hutan alam yang tersisa. Dalam kebijakan saat ini terdapat 8,81 juta hektar hutan alam dalam izin yang telah diterbitkan, siap dibabat. Potensi deforestasi ber-izin tersebut antara lain, pada izin kehutanan seluas 2,82 juta hektar, pada izin perkebunan seluas 2,42 juta hektar hektar dan dalam izin pertambangan seluas 3,57 juta hektar hektar.

Tanggapan:
Dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas maka arah kebijakan difokuskan pada (i) penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi, penguatan kajian urgensi regulasi dengan menggunakan metode analisis dalam pembentukan regulasi.

Masukan:
Masalah lahan ini menurut pandangan saya utamanya terkait dengan UU Pokok Agraria yang masih berlaku pada saat ini, yaitu UU No 5 Tahun 1960, pasal 4 dimana masih mengacu pada aturan lama, dimana tanah dapat dipunyai orang-orang baik sendiri maupun secara Bersama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Sehingga kondisi ini menjadi sulit untuk kondisi saat ini karena tanah sebagai sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui menjadi komoditi yang panas dan sulit untuk dikendalikan oleh pemerintah karena Sepanjang UU PA ini terkait pasal dimaksud masih seperti diatas, maka dukungan tanah dan lahan untuk mendukung pembangunan diberbagai sektor termasuk perumahan menjadi mahal dan sulit untuk dapat disediakan dengan mudah dan murah baik untuk dukungan fasilitas umum maupun sosial, aturan regulasi terkait penataan ruang juga menjadi sulit untuk diimplementasikan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun

Tanggapan:
Terima kasih atas masukannya, perihal pembaruan hukum agraria akan menjadi catatan kami pada penyusunan RPJMN periode selanjutnya. Isu penataan regulasi yang dicantumkan pada Rancangan RPJPN ini, lebih fokus mengatur transformasi tata kelola regulasi secara general, yaitu mencakup proses bisnis, kelembagaan, SDM, dan infrastruktur.

Masukan:
Manajemen yang efektif dan bersih dari KKN

Tanggapan:
Untuk mewujudkan manajemen atau tata kelola pemerintah yang efektif dan bersih dari KKN membutuhkan dukungan teknologi informasi. Arah kebijakan pada Rancangan RPJPN terkait korupsi menitikberatkan pada peningkatan upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Beberapa sektor yang menjadi fokus pencegahan korupsi yaitu: sektor perizinan, tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum, birokrasi, dan biaya politik melalui dukungan teknologi informasi.

Masukan:
Setelah mengikuti FGD hari ini di Ritx Carlton-Kuningan. Rencana RPJPN Tax Ratio 18%-22% pada tahun 2045, adalah sangat luar biasa dan tidak mudah untuk mencapainya, Saya sebagai Konsultan Pajak Terdaftar yang malang melintang dalam dunia perpajakan sejak tahun 2009 menyampaikan usul (usul ini adalah dapat saya katakan suara IKPI): Agar negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan kuasa wajib pajak yang berkompeten dengan cara melakukan pengaturan Kuasa Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak dalam bentuk Undang-undang. Sehingga tidak setiap orang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana berlaku saat ini. Saat ini pengaturan terhadap Kuasa Wajib pajak, rancu alias tidak jelas/tidak tegas. Akibatnya Wajib Pajak dapat dirugikan dengan praktek praktek tidak sehat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyatakan dirinya konsultan pajak tetapi sesungguhnya tidak mempunyai izin praktek, hal ini terjadi karena tidak ada pengaturan kuasa wajib pajak, dahulu pernah ada berupa Peraturan Menteri Keuangan, namun ketentuan tentang syarat sebagai Kuasa Wajib Pajak telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Itulah sebabnya pengaturan tentang Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak kami usulkan untuk diatur dalam Undang-Undang

Tanggapan:
Terima kasih atas masukannya, perihal urgensi regulasi mengenai kuasa wajib pajak akan menjadi catatan kami pada penyusunan RPJMN periode selanjutnya. Isu penataan regulasi yang dicantumkan pada Rancangan RPJPN ini, lebih fokus mengatur transformasi tata kelola regulasi secara general, yaitu mencakup proses bisnis, kelembagaan, SDM, dan infrastruktur

Masukan:
Partisipasi masyarakat sipil yang bermakna dalam proses pembuatan kebijakan perlu terus diperkuat. Penyusunan RPJP ini bisa menjadi salah satu contoh yang baik. Ini harus dijadikan budaya di semua sektor di Indonesia.

Tanggapan:
Terima kasih atas apresiasinya. Kementerian PPN/Bappenas senantiasa berusaha untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan segenap komponen bangsa dalam perencanaan pembangunan. Semoga kedepannya dapat lebih baik lagi.

Masukan:
Khusus untuk pengelolaan ASN transformasi yang dilakukan adalah mengubah landasan teori pengambilan keputusan pengelolaan ASN menggunakan Public Service Quality (PSQ). Saat ini sebagian kebijakan sudah berlandaskan teori ini namun masih belum ditetapkan dalam landasan hukum. ASN adalah menjadi aktor terpenting dalam keberhasilan perencanaan. Hasil kajian Bappenas 2001-2003 menyebutkan bahwa salah satu permasalahan rendahnya kualitas ASN adalah dalam hal rekrutmen. Masalah ini sudah dijawab dengan penggunaan Computer Assisted Test yang sangat transparan. Perlu menjaga dan menguatkan sistem ini hingga tidak ada lagi upaya curang. ASN hasil CAT yang berkualitas baik perlu mendapat tambahan kompetensi terutama bimbingan dari atasan sehingga ASN menjadi seperti ASN BAppenas yang berkualitas.

Tanggapan:

Terima kasih atas tanggapan yang diberikan. Public Service Quality sangat erat kaitannya dengan standar layanan dan kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Saat ini, setidaknya ada dua standar yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Standar Pelayanan Publik yang diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 20 UU No. 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik.
  2. Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Kinerja ASN dalam memberikan layanan juga menjadi bagian dari komponen penilaian kinerja sebagai mana yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja. Terkait dengan sistem CAT dan pengembangan kompetensi, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Perbaikan pada proses manajemen ASN yang terkait dengan pengadaan (rekrutmen) dan pengembangankompetensi akan dipertimbangkan dalam dokumen RPJMN.

Masukan:
Untuk mencapai partisipasi masyarakat sipil yang bermakna, selain penguatan kapasitas masyarakat, perlu juga memperluas dan melindungi ruang sipil di Indonesia. Untuk itu, di arah kebijakan No. 6 perlu ditambahkan sehingga menjadi:"Penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna (meaningful participation) melalui perluasan dan perlindungan ruang sipil (civic space)

Tanggapan:
Sepakat, akan kami akomodir dalam narasi Bab IV Transformasi Tata Kelola. Terima kasih.

Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Nasional

Pertanyaan:

Seberapa optimis Bappenas dalam mencapai target-target pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 dan bagaimana cara mendanai pembangunan tersebut?

Tanggapan:

Terima kasih atas tanggapan Saudara.

Kami menyadari bahwa upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 berikut target-targernya memerlukan kapasitas pembiayaan yang memadai. Peningkatan kapasitas pembiayaan dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, hingga optimalisasi peran sektor keuangan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan yang mencakup: (i) perkuatan perencanaan pembiayaan yang meliputi: penataan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang adaptif, pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis, dan pengembangan inovasi mekanisme pelaksanaan delivery mechanism) yang mendukung ruang gerak untuk mendapatkan skema pembiayaan yang berdampak (impact investment); (ii) perluasan kerja sama bilateral, multilateral dan kerja sama keuangan lainnya untuk mengembangkan sumber-sumber pembiayaan, utamanya pembiayaan inovatif dengan syarat dan ketentuan yang paling menguntungkan, dan yang mendukung kerja sama ekonomi lainnya; (iii) perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (iv) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (v) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai asset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture); (vi) optimalisasi dana masyarakat (filantropi, dana sosial korporasi, dan dana keagamaan) untuk pembangunan; (vii) pengembangan inovasi skema-skema pembiayaan syariah untuk sektor publik; (viii) pengembangan pembiayaan berkelanjutan seperti blue financing, green financing, dan circular financing yang mencakup: pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, struktur pasar, dan pengembangan bursa karbon ataupun bursa tematik lainnya di Indonesia; serta (ix) penerapan bauran pendanaan yang dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan melalui optimalisasi peran sektor keuangan yang mencakup: (i) pendalaman sektor keuangan utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang) dan pasar yang lebih kompetitif, serta penguatan industri jasa keuangan syariah dan integrasinya dalam ekosistem ekonomi syariah; (ii) penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kepada UMKM dan pendampingannya, peningkatan distribusi dan pengelolaan penghimpunan dana masyarakat di luar perbankan; (iii) peningkatan inklusi keuangan yang meliputi: peningkatan edukasi dan sosialisasi keuangan, pengembangan infrastruktur, serta penguatan inovasi dan pemanfaatan teknologi keuangan untuk lebih menjangkau masyarakat, serta peningkatan akses keuangan, terutama pada wilayah dan kelompok masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan formal, termasuk peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendukung inklusi keuangan; (iv) penguatan, inovasi, dan pemanfaatan digitalisasi keuangan; serta (v) peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan.

Langkah-langkah tersebut selanjutnya akan dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Melalui upaya-upaya tersebut dan pelaksanaan kebijakan dan program peningkaran kapasitas pembiayaan selama ini, kami optimistik target-target pembangunan dapat dicapai untuk terwujudnya Visi dan Misi RPJP Nasional 2025-2045.

Pertanyaan:
Dari mana anggaran untuk melakukan pembangunan terutama hilirisasi, mengingat utang pemerintah sudah cukup tinggi?

Tanggapan

Anggaran untuk melakukan pembangunan tidak semuanya bersumber dari APBN apalagi dari utang pemerintah. Utang pemerintah adalah salah satu sumber dan instrumen pembiayaan. Dalam RPJPN 2025 – 2045 telah direncanakan langkah-langkah untuk perluasan sumber-sumber pembiayaan sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah (APBN). Peningkatan kapasitas pembiayaan dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, hingga optimalisasi peran sektor keuangan. Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan. Upaya ini antara lain berupa: (i) perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (ii) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (iii) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai asset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture).

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan melalui optimalisasi peran sektor keuangan antara lain pendalaman sektor keuangan utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/ regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang) dan pasar yang lebih kompetitif, penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah-langkah peningkatan kapasitas pembiayaan tersebut dicantumkan dalam dalam Sub Bab Pembiayaan Pembangunan RPJPN 2025 – 2045, dan selanjutnya akan dijabarkan secara lebih rinci pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Pertanyaan:
Bagaimana peran dan porsi pembiayaan dalam mendukung transformasi ini?

Tanggapan:
Kedepannya, Pemerintah akan mengupayakan agar porsi pembiayaan untuk mendukung berbagai upaya transformasi tidak bertumpu pada APBN. Pembiayaan pembangunan kedepan tentu menuju pada optimalisasi sumber pembiayaan yang berasal dari non APBN.

Dalam RPJPN 2025 – 2045 telah direncanakan langkah-langkah untuk perluasan sumber-sumber pembiayaan sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah (APBN). Langkah-langkah ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas pembiayaan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, hingga optimalisasi peran sektor keuangan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan. Upaya ini antara lain berupa: (i) perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (ii) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (iii) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai asset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture).

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan melalui optimalisasi peran sektor keuangan antara lain pendalaman sektor keuangan utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/ regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang) dan pasar yang lebih kompetitif, penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah-langkah tersebut selanjutnya akan dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Masukan:
Pembiayaan pembangunan yang disampaikan terlalu umum, tidak memberikan arah yang jelas

Tanggapan:
Kami telah merumuskan arah kebijakan pembiayaan pembangunan yang cukup jelas yang tertuang dalam Bab IV mengenai transformasi kebijakan fiskal, dan dalam Bab VI mengenai pembiayaan pembangunan.

Transformasi kebijakan fiskal secara komprehensif akan dilakukan pada penguatan di sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBN yang didukung pengembangan aturan fiskal (fiscal rules) adaptif sesuai dengan kebutuhan pembangunan, namun tetap memerhatikan tingkat utang yang menjamin keberlanjutan fiskal, disertai dukungan kelembagaan yang kredibel. Arah kebijakan pendapatan negara akan berfokus pada (i) akselerasi reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif; (ii) peningkatan basis pajak melalui penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor informal untuk menjadi sektor formal; (iii) penggalian sumber- sumber penerimaan pajak baru (seperti sin tax, carbon tax) serta dari sumber bukan pajak sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam; (iv) pemberian insentif fiskal yang tepat untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan; dan (v) transformasi kelembagaan perencanaan dan fiskal. Dari sisi belanja negara, kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja dan upaya mewujudkan anggaran kesejahteraan (well-being budget) dengan perencanaan dan pengendalian program prioritas berbasis risiko.

Sementara itu arah kebijakan pembiayaan pembangunan adalah peningkatan kapasitas pembiayaan yang dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, hingga optimalisasi peran sektor keuangan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan antara lain berupa: (i) perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (ii) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (iii) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai asset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture).

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan melalui optimalisasi peran sektor keuangan antara lain pendalaman sektor keuangan utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/ regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang) dan pasar yang lebih kompetitif, penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah-langkah tersebut selanjutnya akan dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Masukan:
Berdasarkan penjelasan pemateri di sesi awal, belum ter-highlight mengenai alternatif pembiayaan, baik itu mengenai dana sustainable atau kemitraan antara publik dan swasta.

Tanggapan:

Terima kasih atas tanggapan Saudara. Kami memaklumi bahwa waktu paparan yang singkat menjadikan isu yang menjadi perhatian Saudara tidak dapat disampaikan secara mendalam. Dalam Bab 6.2. telah diuraikan secara menyeluruh arah kebijakan pembiayaan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan. Arah kebijakan ini juga mencakup dana sustainable dan kemitraan antara pemerintah dan swasta.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan yang mencakup: (i) perkuatan perencanaan pembiayaan yang meliputi: penataan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang adaptif, pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis, dan pengembangan inovasi mekanisme pelaksanaan delivery mechanism) yang mendukung ruang gerak untuk mendapatkan skema pembiayaan yang berdampak (impact investment); (ii) perluasan kerja sama bilateral, multilateral dan kerja sama keuangan lainnya untuk mengembangkan sumber-sumber pembiayaan, utamanya pembiayaan inovatif dengan syarat dan ketentuan yang paling menguntungkan, dan yang mendukung kerja sama ekonomi lainnya; (iii) perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (iv) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (v) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai asset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture); (vi) optimalisasi dana masyarakat (filantropi, dana sosial korporasi, dan dana keagamaan) untuk pembangunan; (vii) pengembangan inovasi skema-skema pembiayaan syariah untuk sektor publik; (viii) pengembangan pembiayaan berkelanjutan seperti blue financing, green financing, dan circular financing yang mencakup: pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, struktur pasar, dan pengembangan bursa karbon ataupun bursa tematik lainnya di Indonesia; serta (ix) penerapan bauran pendanaan yang dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan melalui optimalisasi peran sektor keuangan yang mencakup: (i) pendalaman sektor keuangan utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang) dan pasar yang lebih kompetitif, serta penguatan industri jasa keuangan syariah dan integrasinya dalam ekosistem ekonomi syariah; (ii) penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kepada UMKM dan pendampingannya, peningkatan distribusi dan pengelolaan penghimpunan dana masyarakat di luar perbankan; (iii) peningkatan inklusi keuangan yang meliputi: peningkatan edukasi dan sosialisasi keuangan, pengembangan infrastruktur, serta penguatan inovasi dan pemanfaatan teknologi keuangan untuk lebih menjangkau masyarakat, serta peningkatan akses keuangan, terutama pada wilayah dan kelompok masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan formal, termasuk peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendukung inklusi keuangan; (iv) penguatan, inovasi, dan pemanfaatan digitalisasi keuangan; serta (v) peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan.

Langkah-langkah tersebut selanjutnya akan dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Melalui upaya-upaya tersebut dan pelaksanaan kebijakan dan program peningkaran kapasitas pembiayaan selama ini, kami optimistik target-target pembangunan dapat dicapai untuk terwujudnya Visi dan Misi RPJP Nasional 2025-2045.

Pertanyaan:

  1. Isu berikutnya dalam implementasi transformasi tersebut adalah pemenuhan kebutuhan pembiayaannya. bagaimana Pemerintah mengantisipasi hal tersebut?
  2. Kebutuhan pembiayaan yang besar "memaksa" Pemerintah untuk menggeser paradigma skema pembiayaan konvensional yang bergantung pada APBN kearah peran swasta yang lebih luas. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mendorong skema pembiayaan alternatif sebagai prioritas yang disertai dengan dukungan kebijakan dan kelembagaan yang konstruktif.

Tanggapan:
Dalam rangka optimalisasi kapasitas pembiayaan yang memadai, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai potensi sumber pembiayaan termasuk perkuatan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru, hingga optimalisasi peran sektor keuangan.

Masukan dan concern Saudara/i sangat relevan untuk menghindari ketergantungan pada APBN sehingga pemerintah tidak bertumpu pada skema pembiayaan konvensional dan perlu mengubah paradigma pembiayaan ke arah peran swasta dan pembiayaan inovatif yang lebih luas.

Pesan besar terkait pemanfaatan dana sustainable dan kemitraan antara publik dan swasta disampaikan dalam Bab 6.2 mengenai Pembiayaan Pembangunan

Dukungan kebijakan dan kelembagaan yang konstruktif menjadi salah satu agenda pembangunan RPJPN diantaranya melalui perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerjasama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial.

Kebijakan Pembiayaan Pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan yang mencakup: (i) perkuatan perencanaan pembiayaan yang meliputi: penataan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang adaptif, pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis, dan pengembangan inovasi mekanisme pelaksanaan delivery mechanism) yang mendukung ruang gerak untuk mendapatkan skema pembiayaan yang berdampak (impact investment); (ii) perluasan kerja sama bilateral, multilateral dan kerja sama keuangan lainnya untuk mengembangkan sumber-sumber pembiayaan, utamanya pembiayaan inovatif dengan syarat dan ketentuan yang paling menguntungkan, dan yang mendukung kerja sama ekonomi lainnya; (iii) perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (iv) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri dalam negeri dan mendorong alih teknologi; (v) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling aset (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai asset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture); (vi) optimalisasi dana masyarakat (filantropi, dana sosial korporasi, dan dana keagamaan) untuk pembangunan; (vii) pengembangan inovasi skema-skema pembiayaan syariah untuk sektor publik; (viii) pengembangan pembiayaan berkelanjutan seperti blue financing, green financing, dan circular financing yang mencakup: pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, struktur pasar, dan pengembangan bursa karbon ataupun bursa tematik lainnya di Indonesia; serta (ix) penerapan bauran pendanaan yang dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.

Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dilakukan melalui optimalisasi peran sektor keuangan yang mencakup: (i) pendalaman sektor keuangan utamanya pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang) dan pasar yang lebih kompetitif, serta penguatan industri jasa keuangan syariah dan integrasinya dalam ekosistem ekonomi syariah; (ii) penguatan peran intermediasi sektor keuangan utamanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk kepada UMKM dan pendampingannya, peningkatan distribusi dan pengelolaan penghimpunan dana masyarakat di luar perbankan; (iii) peningkatan inklusi keuangan yang meliputi: peningkatan edukasi dan sosialisasi keuangan, pengembangan infrastruktur, serta penguatan inovasi dan pemanfaatan teknologi keuangan untuk lebih menjangkau masyarakat, serta peningkatan akses keuangan, terutama pada wilayah dan kelompok masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan formal, termasuk peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendukung inklusi keuangan; (iv) penguatan, inovasi, dan pemanfaatan digitalisasi keuangan; serta (v) peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan.

Masukan:
Penguatan regulasi tentang CSR Perusahaan agar dapat sinergi dengan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta diharapkan CSR Perusahaan tersebut dapat menjadi salah satu opsi pendanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah sekitar perusahaan tersebut salah satunya jalan di desa-desa yang termasuk jalan Perusahaan yang harus dibangun dengan dana CSR Perusahaan

Tanggapan:
Concern Saudara/i dalam mengoptimalkan sumber pembiayaan alternatif sangat relevan sebagaimana tercantum dalam Chapter 6.2 pembiayaan pembangunan, bahwa dukungan kebijakan dan kelembagaan yang konstruktif menjadi salah satu agenda pembangunan RPJPN diantaranya melalui perkuatan dan perluasan berbagai instrumen dalam kerangka kerjasama pemerintah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial. Selain itu, pemanfaatan dana sosial korporasi juga menjadi perhatian dalam RPJPN 2025-2045 dengan pendalaman strategi dan fokus pemanfaatannya akan menjadi bagian dari RPJMN, RPJMD, serta Renstra KL dan Renstra SKPD

Masukan:
perlu penguatan pendanaan pembangunan yang mengutamakan bauran pembiayaan untuk mengurangi beban fiskal

Tanggapan:
Concern Saudara/i dalam mengurangi ketergantungan atau beban fiskal sangat relevan. Ke depannya, Pemerintah akan mengoptimalkan berbagai potensi sumber pembiayaan termasuk perkuatan inovasi pembiayaan, baik berupa perluasan sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan yang baru serta integrasi sumber - sumber pendanaan. Hal ini termasuk optimalisasi dana masyarakat (filantropi, dana sosial korporasi, dan dana keagamaan) serta penerapan bauran pendanaan yang dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan

Masukan:
Cyberbullying untuk dapat diakomodir dalam RPJPN 2025- 2045

Tanggapan:

  1. Keamanan siber mencakup perlindungan terhadap individu dan kelompok dari ancaman, penyalahgunaan, dan kejahatan yang terjadi di ranah siber. Keamanan siber merupakan bagian dari keamanan nasional yang ingin dicapai dalam visi Indonesia 2045, khususnya terkait keamanan insani yang bertujuan agar hak asasi manusia di ranah siber tetap terjaga;
  2. Transformasi tata kelola keamanan siber akan terus diperkuat, termasuk dalam konteks kolaborasi, indentifikasi, proteksi, deteksi, respon, dan pemulihan insiden sibersejak awal tahap perencanaannya

Masukan:
Pembentukan lembaga tunggal perumus regulasi, khususnya bidang keamanan laut yang saat ini dirumuskan sekitar 13 lembaga

Tanggapan:

  1. Banyak K/L yang memiliki kewenangan di laut menyebabkan penanganan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut belum berjalan secara efektif dan efisien. Dalam perencanaan ke depan akan dilakukan transformasi kelembagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut melalui pembentukan payung hukum tunggal untuk mewujudkan penanganan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut yang efektif dan efisien.
  2. Terkait dengan kewenangan di laut oleh K/L, perlu adanya K/L yang menjadi leading sector, sebagai contoh Bakamla saat ini sudah mulai merintis sistem surveillance dan C4ISR, sehingga dalamperencanaan ke depan penguatan kelembagaan Bakamla diarahkan untuk memperkuat fungsi-fungsi surveillance dan C4ISR. Hal tersebut tentunya akan mewujudkan penanganan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut yang efektif dan efisien.

Pertanyaan:
Bagaimana rencana taktis Kementerian PPN/Bappenas dalam transformasi Manajemen ASN (single salary system dan pension)?

Tanggapan:
Perumusan single salary system memerlukan kajian yang matang terhadap dua aspek yaitu (1) klasifikasi jabatan dan (2) kebutuhan- kebutuhan yang harus di- cover oleh national single salary system. Bappenas akan mengadakan kajian komprehensif terhadap kedua aspek ini karena tidak hanya menyangkut permasalahan ekonomi makro, tetapi juga micro based, yaitu aktuaria, bagaimana sistem ini dapat meng-cover kebutuhan dasar ASN ketika pensiun, seperti pemenuhan kebutuhan kesehatan, pemenuhan social cost yang masih melekat ketika ASN tersebut pensiun

Pertanyaan:
Seberapa optimis Bappenas dalam mencapai target-target pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 dan bagaimana cara mendanai pembangunan tersebut?

Tanggapan:
Pembiayaan bisa didapat dari berbagai sumber, seperti pembiayaan konvensional dari APBN, pajak dan penerimaan lainnya; pinjaman dalam dan luar negeri; BUMN; serta pembiayaan alternatif; dan creative financing seperti crowdfunding. Pemerintah terbuka dengan segala bentuk pembiayaan karena regulasinya sudah ada dan bisa digunakan.

Pertanyaan:
Pertahanan banyak dibahas dalam industri pertahanan dan kepulauan, tapi tidak dengan jumlah personel & jenis alutsista. Bagaimana langkah visi peningkatan Millitary Capability 2045?

Tanggapan:

Visi Indonesia dalam peningkatan Military Capability 2045 adalah untuk menjadi kekuatan pertahanan yang tangguh dan modern yang mampu menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta kepentingan nasional secara efektif dan efisien. Peningkatan kapabilitas militer bertujuan untuk menghadapi ancaman dan tantangan keamanan yang berkembang, baik di tingkat regional maupun global. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai visi ini antara lain:

  1. Industri Pertahanan à Pemerintah akan mendorong pengembangan industri pertahanan dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor alutsista. Ini melibatkan investasi dalam riset dan pengembangan, serta kerja sama antara industri pertahanan swasta dan lembaga penelitian untuk meningkatkan kemampuan produksi dan inovasi dalam industri pertahanan;
  2. Peningkatan Personel à Pemerintah akan memperhatikan peningkatan jumlah personel TNI. Ini termasuk peningkatan pelatihan dan pendidikan militer untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme personel TNI. Selain itu, pemerintah juga akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan fasilitas bagi personel TNI
  3. Jenis Alutsista à Pemerintah akan fokus pada modernisasi Alutsista dengan yang lebih modern, canggih, dan efektif. Ini melibatkan pengadaan pesawat tempur, kapal perang, tank, sistem pertahanan udara, serta sistem komunikasi dan jaringan yang lebih modern. Selain itu, perhatian juga diberikan pada pengembangan dan penggunaan teknologi militer yang inovatif, termasuk misil balistik, drone, dan sistem senjata pintar.

Pertanyaan:
Kedaulatan di Papua perlu ditingkatkan, kasus penculikan pilot belum terselesaikan. Daerah otonom baru perlu diperkuat. Bagaimana caranya?

Tanggapan:
Penyelesaian permasalahan keamanan di Papua dilakukan dengan penegakan keamanan dalam negeri melalui pendekatan sosiologi dan teknologi yang memperhatikan otonomi khusus Papua

Masukan:
Terkait ketangguhan diplomasi, belum terlihat adanya transformasi kebijakan pelindungan warga negara Indonesia di tengah kompleksitas kejahatan lintas negara

Tanggapan:
Masukan mendukung arah kebijakan dalam RPJPN. secara spesifik masukan mengenai transformasi kebijakan pelindungan warga negara Masukan mendukung arah kebijakan dalam RPJPN. secara spesifik masukan mengenai transformasi kebijakan pelindungan warga negara

Masukan:
Untuk Supremasi Hukum: (1) Pemerintah harus memastikan UU TPKS segera diimplementasikan (peraturan turunannya segera ditetapkan), (2) RUU PPRT segera disahkan

Tanggapan:

  1. Pemerintah sedang menyusun RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RPerpres tentang Rancangan Peraturantentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual sebagai peraturan pelaksana UU TPKS. Penyusunan RPP dan RPerpres tersebut diatas masuk kedalam Progsun PP dan Perpres Tahun 2023.
  2. Pembahasan Draft RUU PPRT sedang dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah, dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target pada Prolegnas Prioritas tahun 2023

Masukan:

  1. Penciptaan hukum berkeadilan & hukum menuju kesejahteraan (fairness law & prospherity law)
  2. Stabilitias pemahaman Ideologi Pancasila sebagai landasan berbangsa & bernegara
  3. Diplomasi yang bebas aktif sesuai dengan pembukaan UUD 1945

Tanggapan:
2.
Sepakat bahwa ideologi Pancasila harus ditempatkan sebagailandasan bernegara dan berbangsa. Oleh karena itu dalam RPJPN 2025- 2045, Pancasila dicantumkan sebagai rujukan utama dan basis kebijakan dalam penyusunan RPJPN 2025-2045. Selain itu kebijakan mengenai Pancasila juga ditempatkan dalam arah kebijakan tersendiri yaitu “(iii) pengarusutamaan internalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” untuk mendorong budaya politik demokratis yang berkelanjutan
3. Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 telah menjadi fondasidari penerjemahan dokumen RPJPN secara menyeluruh, termasuk dengan tetap menjiwai Politik Luar Negeri bebas aktif telah menjadi identitas Indonesia sejak luhur

Masukan:

  • Penegakan hukum, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga perlu ditingkatkan (tata kelola dalam SPBE bisa menolong koordinasi)
  • Diplomasi masih seputar ekonomi, belum diplomasi "soft power", sehingga perlu setiap kantor perwakilan Indonesia di luar negeri memiliki "cultural center" seperti Goethe, Institut Français atau British Council, yang memiliki agenda reguler (tak perlu ada delegasi Kemenparekraf atau kementerian lain buang-buang uang kirim delegasi budaya, tapi tak berdampak)

Tanggapan:

  1. Sepakat dengan masukan bahwa kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu ditingkatkan dalam tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dalam era digital ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan semakin penting. Kolaborasi yang baik antara lembagalembaga ini dalam konteks SPBE dapat memberikan manfaat diantaranya pertukaran data dan informasi, penyelarasan kebijakan, keamanan data, koordinasi pelayanan publik serta aksesibilitas dan transparansi
  2. Masukan akan melengkapi dari dokumen yang telah disusun khususnya guna menjadi pertimbangan untuk dapat masuk dalam rencana jangkamenengah (RPJMN), mengingat level strategi transformatif yang diusulkan sifatnya lebih detail atau konkret
  3. Sedangkan, dalam RPJPN isu telah termuat secara lebih umum pada arah kebijakan luar negeri dan ketangguhan diplomasi, yakni terkait penguatan infrastruktur diplomasi dan pemantapan tata kelola kebijakan luar negeri.

Masukan:
Hukum yang singkat, jelas dan tegas penerapannya akan menghindari area abu-abu dan menciptakan "equal level of playing field" bagi setiap orang. Sayangnya ketidakadilan bukan barang baru di negeri ini. Hanya segelintir laporan kepada instansi publik yang ditindaklanjuti, lebih sedikit lagi yang selesai dengan hasil memuaskan. Selebihnya mandeg di tempat (atau menunggu viral baru ditindaklanjuti). Dalam proses pengadilannya pun, bukan rahasia lagi kalau banyak pasal abu-abu dalam regulasi kita yang dapat dijadikan celah hukum agar mereka yang sudah disangka bersalah, malah bisa menjadi bebas. Padahal tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan 'oknum' tersebut. Hal ini juga sudah menjadi rahasia umum, tentunya. Maka ketegasan dan supremasi hukum harus menjadi prioritas pembenahan dalam menuju keadilan bagi semua pihak. Hanya dengan demikian Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

Tanggapan:

Sepakat dengan masukan

Arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJPN 2025- 2045 dirumuskan dalam konteks pencapaian supremasi hukum dan diharapkan dapat mendukung terciptanya hukum berkeadilan

Masukan:

Arah Kebijakan dan Strategi Arah kebijakan dan strategi untuk Pekerja Migran Indonesia yaitu: Pertama, Mendorong implementasi UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lebih “progresif” dengan melahirkan kebijakan- kebijakan turunan, serta mendorong pemerintah daerah dan desa menjadi penggerak utama pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua, Memformulasi ulang pelaksanaan perencanaan pembanguan dan mengakomodir peran serta “partisipasi bermakna” Pekerja Migran Indonesia dalam semua jenjang perencanaan pembangunan yang Inklusif. Ketiga, Pembentukan dan penguatan gugus tugas TPPO dan LTSA yang komprehensif di seluruh wilayah kantong pekerja migran dan penguatan kapasitas pemerintah daerah hingga tingkat desa dalam tata Kelola pelindungan pekerja migran, yang diikuti pula dengan pembenahan manajemen informasi dan pembuatan peta jalan penempatan pekerja migran yang aman, efisien, dan terjangkau. Keempat, Memaksimalkan peran BLK (Balai Latihan Kerja) bekerjasama dengan pemerintah di daerah dan didanai dari APBN/APBD untuk pembekalan bagi calon pekerja migran melalui pendidikan, pelatihan, dan praktik kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahasa, dan keterampilan yang berkualitas. Kelima, Penertiban dan penegakan hukum secara efektif, adil, dan konsisten sebelum setiap upaya pelanggaran hukum oleh pelaku penempatan dan pemberantasan sindikat perdagangan manusia. Langkah ini disertai dengan penyediaan saluran pengaduan bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan (atau yang sampai berhadapan dengan hukum) terutama sebelum dan saat bekerja melalui layanan konsultasi dan bantuan hukum. Keenam, memastikan ZERO COST (pembebasan biaya penempatan) dan pelaksanaan medical checkupguna memastikan tidak adanya pelecehan seksual dan penyimpangan biaya, pengawasan ditujukan juga kepada job order, aspek administrasi keberangkatan, dan ketersediaan program perlindungan sosial. Ketujuh, Menyediakan atau melakukan pendampingan tentang program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan bagi calon pekerja migran dan purna pekerja migran. Serta aturan Return to work bagi PMI yang dipulangkan dan mengalami disabilitas. Kedelapan, Pengintegrasian data Pekerja Migran Indonesia mulai dari desa hingga nasional untuk mencapai satu data yang terpilah dan komprehensif. Kesembilan, Pembentukan kader peduli pekerja migran dan penguatan pokja pelindungan pekerja migran mulai dari desa hingga nasional.

Tanggapan

  1. Secara substansi, kebijakan transformasi Pelindungan WNI di luar negeri tercakup dalam kerangka diplomasi tangguh yang mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun nonpemerintah. Hal ini mengingat kebijakan ke depan akan diarahkan pada kebijakan preventif yang menguatkan koordinasi pelindungan WNI dari hulu ke hilir
  2. Salah satu strategi diplomasi tangguh dilakukan dengan penguatan sinergi dan fokus diplomasi yang dilakukan untuk mewujudkan diplomasi yang efektif, mencakup penguatan perlindungan warga negara dan badan hukum Indonesia untuk mendukung perluasan investasi dan ekspor
  3. Tercakup dalam arah kebijakan transformasi “Penguatan diplomasi kedaulatan, hak berdaulat dan kerja sama keamanan internasional guna menjaga ketahanan nasional serta stabilitas kawasan IndoPasifik. ” Keamanan internasional dalam hal ini termasuk mengenai keamanan tradisional dan non-tradisional untuk mempromosikan safe migration. Ketahanan nasional (national resilience) dalam hal ini mencakup aspek terkait pemenuhan keamanan insani
  4. Pada kebijakan transformasi ekonomi, kebijakan tenaga kerja ke depan diarahkan untuk menjadi tenaga kerja berkeahlian yang tangguh, adaptif, inovatif, kompeten dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan global. Fasilitasi mobilitas pekerja termasuk untuk mengisi pasar kerja global dilakukan utamanya melalui: 1) penguatan sistem perlindungan adaptif bagi tenaga kerja termasuk penguatan jaminan sosial yang komprehensif serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadappelanggaran hakhak tenaga kerja; 2) penguatan iklim ketenagakerjaan yang mendukung pasar kerja fleksibel, responsif gender dan inklusif; 3) percepatan penyediaan informasi pasar kerja yang mutakhir, kredibel, mudah diakses dan berjangkauan luas; dan 4) penguatan keterampilan digital untuk penguasaan seluruh keahlian

Masukan:
Regulasi moratorium di kondisikan untuk diperpanjang lagi

Tanggapan:
Perihal urgensi regulasi mengenai moratorium akan menjadi catatankami pada penyusunan RPJMN periode selanjutnya. Isu penataan regulasi yang dicantumkan pada Rancangan RPJPN ini, lebih fokus mengatur transformasi tata kelola regulasi secara general, yaitu mencakup proses bisnis, kelembagaan, SDM, dan infrastruktur.

Masukan:
Supremasi hukum melalui penegakan hukum yang berkualitas khususnya pada bidang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana akan semakin berkembang mengingat akan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan sudah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kedudukan Pemasyarakatan akan berubah drastis dari hanya sebagai pelaksana pembinaan kepada narapidana pasca dijatuhkannya putusan oleh pengadilan menjadi pelaksana pemberian layanan pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi. Highlight kedudukan Pemasyarakatan dari sebelumnya bukan petugas penegak hukum menjadi penegak hukum membutuhkan transformasi baik pada sisi organisasi, sumber daya manusia maupun penganggaran agar amanat KUHP baru dan UU Pemasyarakatan baru dapat diwujudkan.

Tanggapan:
Perubahan kedudukan pemasyarakatan sesuai amanat UU No.1/2023 tentang KUHP dan UU No.22/2022 tentang Pemasyarakatan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, khususnya dalam agenda perbaikan sistem hukum pidana, baik dalam penyusunan RKP, RPJMN, dan RPJPN nantinya.

Masukan:
Anggaran Pembangunan tidak dikorupsi Dengan jumlah anggaran yang sangat terbatas, apabila anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan, maka proyek tidak akan efektif. Akhirnya proyek yang sudah dibangun akan menjadi sia-sia. Hal ini juga lah yang mungkin menjadi salah satu penyebab dampak pembangunan di Indonesia jalan di tempat. Dari tahun ke tahun, hasil evaluasi pembangunan nasional selalu baik. Namun kondisi Indonesia selama 20 tahun terakhir tidak terjadi perubahan yang signifikan.

Tanggapan:
Baik pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan upaya yang sampai saat ini menjadi prioritas pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Masukan akan melengkapi dan menjadi pegangan dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan Indonesia dalam RPJPN 20 tahun kedepan

Masukan:
Lembaga Penegak Hukum yang Bersih dan Berkualitas Salah satu aspek yang paling penting dalam pembangunan adalah kekuatan dari lembaga penegak hukum dalam menerapkan aturan yang sudah ada. Banyak pembangunan yang membutuhkan kerangka regulasi untuk mendukung tercapainya pembangunan tersebut. Apabila regulasi tersebut tidak ditegakkan, maka pembangunannya pun tidak akan berjalan. Oleh sebab itu, pengembangan lembaga penegak hukum yang bersih dan berkualitas ini menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan apabila ingin pembangunan Indonesia menjadi maju.

Tanggapan:
Sepakat dengan masukan yang diberikan, mengingat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan tentunya perlu didukung dengan lembaga penegak hukum yang bersih, berkualitas, terpadu dan berlandaskan HAM. Masukan akan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunanpenyusunan RKP, RPJMN, dan RPJPN nantinya.

Masukan:
Kepastian hukum yang tidak jelas, tumpang tindih penegakan hukum antara APH

Tanggapan:
Sepakat dengan masukan. Arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJPN 2025-2045 dirumuskan dalam konteks pencapaian supremasi hukum dan diharapkan dapat mendukung terciptanya hukum berkeadilan. Salah satu upaya transformasi yang didorong adalah transformasi kelembagaan, antara lain untuk menghindarkan terjadinya tumpang tindih penegakan hukum antar APH

Masukan:
Sebagai negara Kesatuan RI yg berasaskan Pancasila dan UUD 1945, negara perlu memfasilitasi tempat ibadah dari 6 agama yg ada di setiap Propinsi/kabupaten/kota/kecamatan/desa

Tanggapan:
Terima kasih atas masukannya. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat Indonesia berpegang teguh dan berlandaskan Pancasila. Pancasila lahir dari semangat untuk mempersatukan berbagai bentuk kemajemukan Pancasila menjadi jaminan bahwa negara melindungi kebebasan memeluk agama sekaligus mengakomodasi penyelenggaraan aktivitas keagamaan. Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045, untuk memfasilitasi kebebasan beragama termasuk berupa fasilitas tempat ibadah, arah kebijakan yang dituangkan yaitu “penguatan inklusivitas dan pencegahan pemanfaatan politik identitas”. Masukan ini akan memperkaya perencanaan pembangunan yang telah disusun dan memberikan highlight yang perlu kami perhatikan dalam perencanaan jangka menengah. Terima kasih

Masukan:
Peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan dinamis, dan diterbitkan dengan waktu yang efektif dan efisien agar tidak memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Tanggapan:
Dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas maka arah kebijakan difokuskan pada (i) penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi, penguatan kajian urgensi regulasi dengan menggunakan metode analisis dalam pembentukan regulasi dan (ii) Peningkatan kualitas kelembagaan dan tata kelola pembentukan regulasi berbasis TI. Dengan adanya Dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas maka arah kebijakan difokuskan pada (i) penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi, penguatan kajian urgensi regulasi dengan menggunakan metode analisis dalam pembentukan regulasi dan (ii) Peningkatan kualitas kelembagaan dan tata kelola pembentukan regulasi berbasis TI. Dengan adanya

Masukan:
Hukum perlu ditegakkan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang berlaku

Tanggapan:
Sepakat dengan masukan. Arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJPN 2025- 2045 dirumuskan dalam konteks pencapaian supremasi hukum dan diharapkan dapat mendukung terciptanya hukum berkeadilan.

Masukan:
Supermasi hukum perlu juga diterapkan dalam dunia maya,agar Indonesia menjadi negara yg berdaulat di dunia digital

Tanggapan:
Sepakat dengan masukan bahwa penerapan supremasi hukum dalam dunia maya merupakan langkah penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia di dunia digital. Lebih lanjut, transformasi dan penguatan keamanan siber juga merupakan arah kebijakan yang didorong akselerasinya dalam RPJPN 2025-2045

Masukan:
Diplomasi dalam penetapan/delimitasi batas maritim dengan negara tetangga perlu mendapat perhatian dan penguatan dalam pembahasan. Untuk menjadi negara nusantara yang kuat dan tangguh, Indonesia perlu memiliki kepastian wilayah dan yurisdiksi laut. Hal ini bisa dipastikan dengan adanya batas maritim yang definitif. Setelah 78 tahun merdeka, masih ada belasan segmen batas maritim yang belum tuntas dengan negara tetangga. Perlu strategidiplomasi perbatasan yang lebih kuat dan ini perlu dibahas secara komprehensif.

Tanggapan:

  1. Secara substansi, isu diplomasi kedaulatan tercakup dalam diplomasi tangguhyang mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun nonpemerintah.
  2. Tercakup dalam arah kebijakan transformasi “Penguatan diplomasi kedaulatan, hak berdaulat dan kerja sama keamanan internasional guna menjaga ketahanan nasional serta stabilitas kawasan IndoPasifik. ” yang menandakan bahwa diplomasi kedaulatan tetap menjadi prioritas ke depan.

Masukan:
Hidup rakyat dan melanggar HAM, termasuk RKUHP, UU Cipta Kerja, UU Minerba, RZWP3K, Proyek Strategis Nasional, dan lainnya. Reformasi format kelembagaan Badan Usaha Milik Negara menjadi usaha bersama atas asas kekeluargaan, berbadan koperasi milik pelanggan (masyarakat), dimana partisipasi masyarakat yang bermakna dipraktikkan untuk menentukan arah dan strategi badan usaha tersebut guna memaksimalkan kepentingan bersama (termasuk persetujuan atas upah). Reformasi lembaga kepolisian dan militer untuk meletakkan penegakkan HAM sebagai fungsi utama lembaga yang selalu berpihak terhadap masyarakat. Semua bentuk proses investigasi dan pelaporan perlu dibuka seluas-luasnya bagi publik agar bisa diawasi dan dikawal bersama. Termasuk penarikan kekuatan militer dari Papua dan pelarangan penggunaan aparat keamanan demi keperluan industri. Reformasi lembaga peradilan yang berpihak kepada rakyat, mengedepankan keadilan, termasuk penghapusan pengistimewaan terhadap oknum lembaga negara, transparan dan dengan penyediaan akses bantuan hukum dengan sumber daya dan pendanaan yang memadai di tingkat pemerintah daerah. Semua proses peradilan juga perlu dibuka akses seluas-luasnya bagi publik, sehingga dapat dilakukan pengawasan atas jalannya proses persidangan. Ekonomi yang memerdekakan tidak seharusnya berbasis utang yang selama ini sayangnya terus dilakukan untuk pengembangan industri ekstraktif yang meningkatkan ketergantungan. Persyaratan utang yang dikenakan oleh lembaga keuangan multilateral yang pengambil keputusannya didominasi oleh pemerintah negara industri di G20, seperti privatisasi kesehatan, listrik, dan air, menyebabkan anggaran untuk layanan publik ditekan, bertolak belakang dengan kebutuhan masyarakat. Butuh reformasi terhadap sistem pendanaan yang bertumpu pada kebutuhan tapak (bottom up approach), peninjauan ulang sistem anggaran negara (APBN) terutama terkait dengan: Peninjauan kembali penempatan utang sebagai sumber pembiayaan.Peninjauan kebijakan subsidi di dalam APBN agar tepat sasaran (dalam praktiknya saat ini, subsidi diarahkan pada korporasi/BUMN) Terkait dengan posisi utang Indonesia, Pemerintah perlu melakukan peninjauan kembali (audit) utang yang sudah ada. Harus dilakukan renegosiasi utang yang masuk kategori utang najis (odious debt). APBN seharusnya dibangun berbasis pemenuhan HAM, pelaporan APBN harusnya juga menghitung kesejahteraan diluar indikator kemiskinan yang ditetapkan secara global dan nasional. Hal ini penting didorong agar pembangunan Indonesia tetap didasari pada perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan perlindungan ekologis

Tanggapan:

  1. Berkenan agar masukan diperjelas
  2. Bappenas mendukung dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel. Salah satu agenda pembangunan yang menjadi proritas adalah perluasan layanan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
  3. Pemenuhan HAM menjadi salah satu arah kebijakan utama yang akan diusung dalam RPJPN 2025-2045. Selain itu, telah dirumuskan 45 indikator utama untuk pengukuran capaian pembangunan, antara lain Indeks Pembangunan Hukum yang juga antara lain mengukur mengenai capaian indikator tentang penegakan HAM maupun pemenuhan akses terhadap keadilan.

Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi

Masukan:
Perubahan iklim tidak dapat dilepaskan dari perubahan hutan rimba yang memiliki banyak vegetasi rimbun diubah menjadi lahan sawit

Tanggapan:

Sangat setuju dan saat ini masih diberlakukan moratorium izin sawit di hutan primer dan kebijakan tersebut akan terus diperkuat, termasuk kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit akan dikembalikan kembali kedalam kawasan hutan setelah selesai masa satu daur

Masukan:
Pada Lingkungan Hidup Berkualitas mohon dapat ditambahkan Penetapan dan penerapan zona lingkungan abadi terlindungi untuk wilayah gunung, hutan dan danau mengingat sumber kehidupan (air tanah, oksigen, mata air) manusia berasal dari tempat tersebut serta memastikan kecukupan makanan untuk satwa liar dan perlindungannya dari manusia sehingga tidak mengganggu manusia (satwa liar turun ke permukiman manusia) serta membebaskan wilayah tersebut dari aktivitas manusia agar tidak hanya ekonomi dan manusia yang maju tetapi lingkungan juga selalu hidup dan terjaga, terpelihara, berkelanjutan

Tanggapan:

Penetapan dan penerapan zona lingkungan abadi terlindungi untuk wilayah gunung, hutan dan danau sangat penting dan perlu diakomodasi di draft RPJPN 20225-2045. Oleh karena itu pada draft narasi pada Lingkungan Hidup yang berkualitas perlu ditambahkan di poin 5 menjadi (5) mengelola hutan dan lahan secara berkelanjutan.

Masukan:

Dalam membangun ketahanan sosial, budaya, dan ekologi Indonesia pada tahun 2045, berikut adalah beberapa masukan yang dapat diperhatikan:
Konservasi dan Pelestarian Alam: Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistem yang unik. Penting untuk melindungi dan melestarikan alam ini melalui pengelolaan yang berkelanjutan, penegakan hukum lingkungan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan

Tanggapan:

Sangat setuju hal ini telah dipertegas di dalam draft narasi RPJPN dalam Transformasi Sosial dan Ekologi yaitu menyangkut Penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, diamana salah satu strateginya adalah penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi Indonesia utamanya dengan meningkatkan luas dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dan daratan.

Masukan:
Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Menambahkan upaya menghambat/menghentikan laju degradasi hutan sehingga formulasi menjadi "Rehabilitasi hutan dan lahan, penghambatan laju deforestasi dan degradasi hutan, restorasi gambut, dan penerapan zero forest land-fires." Perlu mempertimbangkan juga formulasi yang lebih kuat sesuai Glasgow Leaders' Declaration on Forests yang disepakati di COP26, yaitu "menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan,"

Tanggapan:
Penerapan zero forest land-fires sudah termasuk kedalam menahan laju deforestasi, sementara itu untuk restorasi gambut telah masuk kedalam narasi Efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya air (ketahanan sosial dan ekologi) serta Penerapan bioekonomi (transformasi ekonomi)

Pertanyaan:

Bagaimana kenaikan temperatur terbesar di daerah ekuator. Bagaimana strategi Indonesia untuk mengenai kenaikan suhu dalam perubahan iklim?

Tanggapan:
Percepatan transisi energi menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang lebih bersih merupakan strategi yang ditempuh dalam menghadapi kenaikan suhu dan perubahan iklim.

Kenaikan suhu dan perubahan iklim merupakan salah satu disrupsi yang menjadi pertimbangan di dalam penyusunan RPJPN. Strategi terkait perubahan iklim telah tercantum pada sasaran utama menurunkan intensitas emisi menuju net zero emission untuk memastikan implementasi pembangunan yang rendah karbon. Adapun dari sisi adaptasi telah disusun IE17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim yang mencakup Pembangunan Berketahanan Iklim dalam menghadapi risiko dan bahaya perubahan iklim. Pembangunan Berketahanan Iklim dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim di 4 (empat) sektor prioritas, yaitu kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan.

Masukan:
Berkaitan dengan sektor ekonomi kami di wilayah kepulauan yang memanfaatkan di perikanan, sangat berdampak pada wilayah kami terkait regulasi mengenai wilayah 14 mil yang diambil alih ke pusat.

Tanggapan:
Pembagian kewenangan sektor kelautan dan perikanan termasuk wilayah pengelolaannya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan Daerah dalam urusan kelautan dan perikanan sejauh 12 Mil (Provinsi) dan Kabupaten/Kota meliputi wilayah pesisir. Sedan Dalam hal ini, diperlukan penyelarasan kebijakan dan kewenangan urusan kelautan dan perikanan. Arah kebijakan terkait dengan ini telah dimuat dalam transformasi ekonomi melalui kerangka ekonomi biru untuk memperkuat ekosistem pendukung termasuk sinkronisasi kebijakan hulu hilir, tata kelola dan kelembagaan, serta pembiayaan.

Masukan:
Ekonomi biru apakah akan dimasukkan juga mengingat peranannya sangat penting

Tanggapan:
Ekonomi biru sudah dimasukkan sebagai kebijakan transformatif dan game changers sebagai sumber pertumbuhan yang memiliki produktivitas tinggi, inklusif dan berkelanjutan. Saat ini, mengingat nilai dan peranan yang penting, tengah dilakukan finalisasi Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia yang akan diluncurkan di ASEAN Blue Economy. Usulan tersebut juga sudah termasuk dalam 15 Upaya Super Prioritas untuk Transformasi Indonesia yaitu Sumber pertumbuhan ekonomi baru: ekonomi biru, bioekonomi, dan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Masukan:
Sebaiknya difokuskan pada bagaimana mewujudkan ketahanan pangan dan gizi yang baik untuk masa mendatang

Tanggapan:
Di dalam dokumen draf narasi yang telah dipublikasikan, rumusan biofortifikasi, fortifikasi dan regionalisasi sistem pangan, telah ada (Halaman 48).

Pertanyaan:
Bagaimana komitmen global Indonesia bisa masuk ke dokumen perencanaan agar bisa ditagih implementasinya?

Tanggapan:

Komitmen global, khususnya berkaitan dengan perubahan iklim dan keanekaragaman hayati telah diintegrasikan di dalam naskah RPJPN 2025- 2045 sebagai sasaran utama dan arah kebijakan.
Komitmen terkait perubahan iklim dirancang untuk mencapai net zero emission tahun 2060. Adapun komitmen keanekaragaman hayati ditargetkan mencapai 30% luasan kawasan konservasi

Pertanyaan:
Sebagaimana target RPJPN 2025- 2045 adalah Indonesia Emas dengan dua aspek, yakni fisik dan manusianya. Dari visi membangun Indonesia Emas. Dari Aspek Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi. Tercantum ketahanan bencana dan perubahan iklim, namun isinya dominasi pendekatan fisik, sementara aspek peningkatan kapasitas ketahanan dari sisi manusia tidak eksplisit disebutkan. Bagaimana aspek SDM dapat didefinisikan dalam RPJPN 2025- 2045 ini?

Tanggapan:
Pendekatan fisik dan sosial perlu dilaksanakan di dalam pengelolaan bencana. Di dalam pembangunan sistem peringatan dini, terdapat 2 (dua) komponen, yaitu komponen struktur yang berkaitan dengan fisik dan komponen kultur yang berkaitan dengan aspek sosial.
Pembangunan kesiapsiagaan dan pengembangan modul pengetahuan kebencanaan menjadi salah satu strategi di dalam arah kebijakan Penanggulangan bencana didasarkan pada karakteristik dan kondisi bencana berbasis pulau di bawah IE17 Resiliensi terhadap Bencana dan Ketahanan Iklim.

Masukan:
Usulan untuk memasukkan: literasi membangun ketahanan bencana dan perubahan iklim kepada masyarakat berisiko (tinggal di wilayah berisiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim dan bencana)

Tanggapan:

Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) yang responsif terhadap potensi Bencana menjadi salah satu aspek pada Goal Ketahanan Bencana dan Perubahan iklim di dalam RPJPN. Salah satu upaya literasi yg akan dilakukan adalah mengembangkan sistem peringatan dini bencana dengan menggunakan teknologi terkini (komponen structure) dan memperbaiki pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat (komponen culture) dalam merespon berbagai peringatan dini yg dihasilkan. Peningkatan kapasitas masyarakat merupakan satu dan empat pendekatan PBI bersama dengan infrastruktur, tata kelola dan pendanaan, serta teknologi.

Komponen literasi merupakan bagian di dalam peningkatan kesiapsiagaan bencana di tingkat individu, keluarga, dan komunitas.

Pertanyaan:
Bagaimana bencana akan menurunkan kemajuan pembangunan dan ekonomi?

Tanggapan:
Telah dilakukan perhitungan potensi kerugian ekonomi akibat kejadian bencana dan menjadi target di dalam Indonesia Emas untuk menurunkan potensi kerugian ekonomi akibat bencana

Pertanyaan:
Berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim, bagaimana kebijakan terkait JET-P untuk sekarang dan ke depannya? Apakah ada perkembangan yang sekiranya terkait dengan hal tersebut?

Tanggapan:
Percepatan transisi energi menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang lebih bersih merupakan strategi yang ditempuh dalam menghadapi kenaikan suhu dan perubahan iklim. JET-P merupakan salah satu dukungan pendanaan dari global yang diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, khususnya berkaitan dengan transisi energi

Masukan:

Sungai kita tercemar. Data Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 yang menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, menunjukkan 5 Provinsi yang paling tinggi terhadap kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 636 partikel/100 liter, Provinsi Sumatera Utara ditemukan 520 partikel/ 100 liter, Provinsi Sumatera Barat ditemukan 508 partikel/100 liter, Provinsi Bangka Belitung 497 partikel/100 liter, Provinsi Sulawesi Tengah 417 partikel/100 liter. Perlu aksi kita bersama mengurangi sampah plastik. Apakah potensi sungai kita yang besar dapat kita bangun menjadi wajah Indonesia Emas

Tanggapan:
Isu pencemaran air dan pengelolaan sampah telah diakomodir dalam arah kebijakan Lingkungan Hidup Berkualitas melalui reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir dimulai dari rumah tangga, penerapan polluter pay principle, perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup berkelanjutan (sustainable lifestyle). Sementara aliran sungai yang sudah tercemar diharapkan dapat dikelola melalui arah kebijakan peningkatan kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS), serta rehabilitasi hutan lahan dan danau dalam IE Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan

Masukan:
Dalam rancangan narasi RPJPN tidak ada kata kunci ketahanan iklim sebagai target jangka Panjang hingga 2045. Indonesia sudah berkomitmen dalam ketahanan Iklim hingga 2050 sebagai wujud komitmen terhadap perjanjian paris. Hal ini yang perlu dimasukkan

Tanggapan:
Upaya peningkatan ketahanan iklim telah masuk secara spesifik sebagai bagian dari tujuan/Indonesia Emas (IE) 15: Ketahanan terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, yang menekankan pada penguatan seluruh sendi kehidupan manusia dan sektor prioritas terhadap bencana dan perubahan iklim.

Masukan:
Agar pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka mendukung transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola supaya perputaran ekonomi di remote area dapat berjalan dengan baik karena di samping pulau-pulau kecil memiliki potensi di wilayah perairan sangat besar dan perlu juga dijaga kelestarian lingkungannya melalui upaya mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim agar lestari dan berkelanjutan

Tanggapan:

Sepakat. Selama ini, pengelolaan pulau-pulau kecil masih kurang mendapat perhatian. Pertimbangan akan pentingnya fokus terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk pengelolaan lingkungan, akan dimasukkan dalam narasi lengkap RPJPN Pemanfaatan pulau-pulau kecil yang diikuti dengan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dimasukkan ke dalam RPJPN 2025-2045 karena masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk masyarakat yang rentan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana. Oleh sebab itu, perlu arah kebijakan yang meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi seperti perikanan dan jasa kelautan (pariwisata bahari termasuk di dalamnya) yang berada di wilayah pulau-pulau kecil.

Masukan:

Bagaimana Penyusunan KLHS yang wajib dilakukan dalam proses penyusunan RPJPN 2025-2045? Dan apakah sesuai dengan mandat dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Pasal 15, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada Pasal 2(a), untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi, baik di skala nasional maupun daerah.

Tanggapan:
Proses KLHS sudah dijalankan beriringan atau secara paralel dengan proses penyusunan RPJPN 2025-2045. Sejumlah rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) hasil dari KLHS juga telah diintegrasikan ke dalam RPJPN 2025-2045. Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan konsultasi publik untuk KLHS RPJPN 2025-2045 sudah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada tanggal 26 Januari 2023 silam dan yang terbaru pada tanggal 31 Mei 2023.

Masukan:
Strategi upaya pengendalian dampak perubahan iklim sudah ada 9 strategi yang tercantum dalam Perpres 98 tahun 2021. Ini wajib dirujuk dalam narasi tersebut

Tanggapan:
(sesuai tanggapan sebelumnya)

Masukan:
Keterlibatan masyarakat lokal/masyarakat hukum adat/masyarakat pesisir perlu ditingkatkan agar ada kehadiran negara

Tanggapan:
Arah kebijakan pengembangan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan dua konsep yaitu (1) to give power and authority dan (2) to give ability or enable to. Kedua konsep tersebut memastikan bahwa masyarakat hukum adat pesisir mendapatkan delegasi kewenangan dan juga meningkatkan kapasitas dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan ekosistem pesisir dan terumbu karang untuk meningkatkan kesejahteraan.

Masukan:
Potensi dampak negatif akibat Perubahan Indonesia hingga 2050 terhadap kondisi baseline 2020 pada sektor prioritas sebesar 3,45% terhadap PDB Nasional. Bagaimana ini menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan target ketahanan iklim nasional hingga 2045

Tanggapan:
Didalam Rancangan RPJPN terdapat tujuan/Indonesia Emas (IE) 17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim dengan salah satu arah kebijakan, yaitu “Pembangunan berketahanan iklim untuk menekan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim”. Penyusunan RPJPN telah dilakukan berdasarkan kajian kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim yang disusun oleh Bappenas.

Masukan:
Kesetaraan Gender, Pemenuhan Hak Anak, Kesehatan Lingkungan, berbasis kearifan lokal. Perubahan iklim perlu mendapat perhatian

Tanggapan:
Upaya penguatan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak menjadi arah kebijakan pada IE 14; pengendalian kerusakan lingkungan menjadi arah kebijakan pada IE 15; dan pembangunan berketahanan iklim menjadi arah kebijakan pada IE 17

Masukan:
Semoga dapat secara explisit memasukkan dalam isi Misi 5: Usulan teks: "Penerapan Pengelolaan Risiko Bencana dan Iklim berbasis masyarakat sebagai upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim"

Tanggapan:
Upaya peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim telah masuk secara spesifik sebagai bagian dari tujuan/Indonesia Emas (IE) 17: Ketahanan terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, yang menekankan pada penguatan seluruh sendi kehidupan manusia dan sektor prioritas terhadap bencana dan perubahan iklim.

Masukan:

Perencanaan Lingkungan dan perubahan iklim harus terintegrasi di dalam masing- masing pencapaian RPJPN 2025-2045, bukan hanya bagian dari salah satu sektor dalam perencanaan, sehingga ada keselarasan antara perencanaan pencapaian ekonomi, sosial dan lingkungan di tahun 2045

Tanggapan:

Dalam rangka memastikan RPJP telah menerapkan prinsip berkelanjutan, proses KLHS telah disusun bersamaan dengan proses penyusunan RPJP. Sejumlah rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) hasil dari KLHS juga telah diintegrasikan ke dalam RPJPN 2025-2045. Dalam merumuskan kebijakan dan target penanganan isu lingkungan dan perubahan iklim telah dilakukan analisis dan uji secara integratif dan berbasis sistem antara pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan (termasuk perubahan iklim). Sehingga diharapkan diantara seluruh aspek saling mendukung dan memperkuat.

Masukan:
RPJPN agar berbasis SDGs, tidak perlu integrasi antar dokumen. Indikator SDGs agar dioptimalkan, sehingga dapat disandingkan dengan negara lain dalam pencapaiannya. (Purnama Irawansyah-Bappeda Provinsi Riau)

Tanggapan:
Konseptual struktur RPJPN sudah mengakomodir 17 tujuan dan indikator dalam SDGs dengan penyesuaian dan penekanan pada transformasi (bukan hanya reformasi) yang menyeluruh untuk menuju Indonesia Maju/Emas 2045. Target SDGs hanya sampai tahun 2030 sementara RPJPN dirancang sampai dengan tahun 2045 sehingga secara substansi lebih dari SDGs.

Pertanyaan:
Apakah ada indikator planetary boundaries yang tidak boleh dilampaui sebagai development constraints hingga 2045, sebagaimana disampaikan saat KP KLHS RPJP lalu?

Tanggapan:

Target dan indikator dalam RPJP disusun berdasarkan analisis terintegrasi antar seluruh elemen transformasi dan landasan transformasi, sehingga merupakan batasan minimal untuk dapat memastikan seluruh target pembangunan dapat tercapai.
Triple planetary crises telah dibahas sebagai salah satu megatren yang terdiri dari perubahan iklim, polusi, dan keanekaragaman hayati. Adapun analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan dibahas secara detail di dalam dokumen KLHS RPJPN 2025- 2045.

Pertanyaan:
Pembangunan Lumbung Ikan Nasional perlu didorong utk mempercepat pembangunan maluku. Strategi mempercepat pembangunan agar on track dengan transformasi ekonomi?

Tanggapan:
Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) merupakan kebijakan yang muncul pada periode RPJMN 2020-2024. Oleh sebab itu, keberlanjutannya di RPJPN ke depan belum tentu sejalan dengan kebijakan baik secara regional maupun sektoral. Kebijakan tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali terkait progress dan impact dari pelaksanaannya saat ini.

Pertanyaan:
Indonesia dengan tingkat risiko bencana yg sedang - tinggi dan menyebabkan disrupsi pembangunan yang mendalam. Mengapa kurang diperhatikan dalam Ranwal RPJPN ini?

Tanggapan:
Narasi RPJPN telah memasukan secara spesifik pada upaya penguatan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi salah satu tujuan/Indonesia Emas (IE 17)

Masukan:
Perubahan iklim tidak dapat dilepaskan dari perubahan hutan rimba yang memiliki banyak vegetasi rimbun diubah menjadi lahan sawit.

Tanggapan:

Sangat setuju dan saat ini masih diberlakukan moratorium izin sawit di hutan primer dan kebijakan tersebut akan terus diperkuat, termasuk kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit akan dikembalikan kembali kedalam kawasan hutan setelah selesai masa satu daur. Alih fungsi lahan secara umum termasuk dalam isu lingkungan dalam Ranwal RPJPN 2025-2045 yang harapannya adanya peningkatan luas hutan melalui arah kebijakan:

  • Peningkatan luas kawasan konservasi perairan dan daratan setidaknya 30 persen dari total luas wilayah
  • Rehabilitasi hutan dan lahan, penghambatan laju deforestasi, restorasi gambut, dan penerapan zero forest land-fires

Sudah tercakup dalam upaya reduksi emisi GRK berbasis sektor hutan dan lahan dalam Ranwal RPJPN 2025-2045 melalui arah kebijakan, seperti: (i) Penghambatan laju deforestasi; (ii) Rehabilitasi hutan dan lahan; (iii) Restorasi gambut; dan (iv) Penerapan zero forest land-fires

Masukan:
Untuk Optimalisasi Ketersediaan Air Bersih diharapkan pemerintah dapat menyediakan Mobil Bor Pencari Air bersih di setiap kabupaten

Tanggapan:
Isu ketersediaan air telah menjadi pertimbangan dalam penyusunan arah kebijakan baik secara nasional dan kewilayahan. Dalam narasi RPJP bagian kewilayahaan terdapat arah kebijakan pembangunan sarana prasana kewilayahan melalui peningkatan ketahanan air nasional. Penyediaan motor bor pencari air bersih dapat dipertimbangkan menjadi pilihan program yang mendukung peningkatan ketahanan nasional

Pertanyaan:
Apakah solusi transformasi kendaraan hijau sudah cukup untuk mengurangi emisi, jika terus dilakukan pembangunan infrastruktur untuk energi batu bara?

Tanggapan:
Tidak. Untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK), diperlukan implementasi arah kebijakan dari berbagai sektor (tidak hanya sektor energi dan transportasi) di bawah kerangka Pembangunan Rendah Karbon, antara lain: (i) peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, penghambatan laju deforestasi, restorasi gambut, dan penerapan zero forest land- fires; (ii) penerapan efisiensi energi secara luas dan peningkatan penggunaan EBT, termasuk pengupayaan dekarbonisasi sumber energi; (iii) pengembangan transportasi berkelanjutan dan elektrifikasi transportasi; (iv) pengelolaan limbah dan penerapan ekonomi sirkular; (v) pengembangan industri hijau; (vi) dukungan insentif fiskal dan pajak karbon; (vii) pembangunan bangunan gedung dan hunian yang rendah karbon; dan (viii) penerapan kebijakan yang mendorong perubahan perilaku masyarakat Indonesia secara luas untuk melaksanakan aktivitas kehidupan yang rendah karbon dan berkelanjutan

Masukan:
Dalam hal resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim belum terlihat ada prioritas untuk bangun kapasitas instansi penanggulangan bencana dan masyarakat.

Tanggapan:
Penguatan kapasitas penanggulangan bencana difokuskan pada komponen struktur dan kultur sehingga termasuk/meliputi upaya membangun kapasitas instansi/institusi penanggulangan bencana yang masuk dalam Rancangan Akhir Narasi RPJP pada IE 17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim dengan arah kebijakan peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan penanggulangan bencana

Masukan:
Usulan, memasukkan dalam misi 5: Literasi membangun ketahanan bencana dan perubahan iklim kepada masyarakat berisiko tinggi.

Tanggapan:

Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) yang responsif terhadap potensi Bencana menjadi salah satu aspek pada Goal Ketahanan Bencana dan Perubahan iklim di dalam RPJPN. Salah satu upaya literasi yg akan dilakukan adalah mengembangkan sistem peringatan dini bencana dengan menggunakan teknologi terkini (komponen structure) dan memperbaiki pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat (komponen culture) dalam merespon berbagai peringatan dini yg dihasilkan.
Peningkatan kapasitas masyarakat merupakan satu dan empat pendekatan PBI bersama dengan infrastruktur, tata kelola dan pendanaan, serta teknologi.
Peningkatan literasi menjadi salah satu bagian penting di dalam membangun sistem peringatan dini khususnya pada komponen kultur, membangun kesiapsiagaan, serta telah dimasukan strategi pengembagan modul pengetahuan.

Pertanyaan:
Kenaikan temperatur terbesar berada di daerah ekuator. Bagaimana strategi Indonesia untuk menangani kenaikan suhu dalam perubahan iklim tersebut?

Tanggapan:

  • Perlu membangun dan mengolah daya dukung dan daya tampung berbagai sumber daya alam secara lebih bersih dan hijau
  • Perlu juga mengelola hasil pembauran dan penggunaan sehari- hari termasuk pengelolaan limbah untuk mendorong penerapan ekonomi sirkular
  • Selain itu, dari sisi emisi akan banyak target-target pembaharuan untuk mendorong bauran EBT jauh lebih cepat dan beragam serta optimalisasi dengan tingkat keselamatan zero error
  • Strategi terkait perubahan iklim telah tercantum pada sasaran utama menurunkan intensitas emisi menuju net zero emission untuk memastikan implementasi pembangunan yang rendah karbon. Adapun dari sisi adaptasi telah disusun IE17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim yang mencakup Pembangunan Berketahanan Iklim dalam menghadapi risiko dan bahaya perubahan iklim.

Masukan:
Untuk mewujudkan pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor, seharusnya Pemerintah perlu melakukan "Push and Pull Strategy" untuk menggunakan angkutan umum massal dan baru dilakukan reformasi untuk kendaraan listriknya (bukan malah sebaliknya) Karena tujuan dari penyediaan angkutan umum massal adalah membuat "orang kaya" (=pemilik kendaraan pribadi) berminat untuk menggunakan moda transportasi umum sehingga diharapkan pemerataan juga dapat dijalankan

Tanggapan:
Aspirasi telah selaras dengan yang telah disiapkan dalam pemodelan Skenario Net Zero Emission (penerapan efisiensi energi yang mencakup penggunaan energi listrik maupun non listrik) dalam mendukung penyusunan Narasi RPJPN 2025-2045.
Selanjutnya untuk program yang bersifat reguler dan detail terkait penggunaan kendaraan massal akan diusulkan untuk dituangkan dalam perencanaan jangka menengah

Masukan:
Karena isu yang akan dihadapi oleh Indonesia, khususnya dalam mencapai SDGs yang telah ditetapkan, yaitu isu perubahan iklim (climate change)

Tanggapan:
Isu perubahan iklim telah spesifik diakomodir dalam RPJPN. Penyusunan RPJPN dirancang untuk lebih dari mencapai target SDGs mengingat lingkup waktunya yang lebih lama.

Masukan:

kesehatan untuk semua: sektor kesehatan dimana semua orang berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tidak diskriminatif dan menjunjung kesetaraan dan kesempatan yang sama. Hal ini juga perlu dilakukan dalam pengadaan sarana dan prasarana, terutama untuk kelompok rentan (disabilitas, lansia dan minoritas yang sayangnya masih mengalami diskriminasi. Belajar dari pandemi COVID-19, keterlambatan dan ketertutupan aksi pemerintah menunjukkan pentingnya agar semua orang juga berhak untuk memperoleh informasi & akses terhadap data dan juga pembuatan keputusan yang sesuai dengan fakta dan kebutuhan di lapangan. Penting juga penitikberatan terhadap pencegahan daripada pengobatan, yang melihat potensi alam dengan kearifan lokal, berbasis sumber (termasuk pembentukan apotik hidup di tingkat tapak) yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, yang tidak dikuasai oleh segelintir, termasuk peningkatan gizi melalui program kebun komunal, makanan gratis di sekolah dan lainnya. pendidikan: Pendidikan adalah salah satu jalur untuk mencapai keadilan ekonomi, sudah menjadi keharusan bahwa pendidikan itu sendiri itu tersedia secara memadai bagi semua orang tanpa membebankan ekonomi keluarga dalam pengenyamnya.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian (tapi tidak terbatas) adalah asupan gizi terhadap pelajar, bebas biaya, akses sarana dan prasarana untuk semua, dan kesejahteraan bagi guru. Pendidikan juga perlu mewujudkan keberpihakan pada mereka yang kurang terdengar yang ditunjukkan secara konkret. Mulai dari pelibatan dan dorongan untuk melakukan partisipasi bermakna sejak penentuan kebijakan, sampai pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Kami menyadari pentingnya konteks lokal dalam pembangunan kurikulum yang sesuai dengan keperluan persiapan kehidupan mereka yang mengenyam pendidikan, termasuk pendidikan iklim, pendidikan adat dan sekolah alternatif lainnya yang membutuhkan pengakuan secara formal. Reorientasi pendidikan juga dibutuhkan untuk memprioritaskan pembangunan karakter kepemimpinan & pemikiran kritis, bukan sekedar hafalan.

Pendidikan juga perlu dikembangkan untuk berbasis keterampilan dan ekonomi alternatif, yang tidak hanya mempersiapkan kita untuk menjadi pekerja, melainkan secara langsung bisa membangun ekonomi kerakyatan di tingkat tapak untuk mencapai kedaulatan rakyat

Tanggapan:

Sepakat dengan poin berikut:
a) Hak untuk “mendapatkan layanan kesehatan yang tidak diskriminatif dan menjunjung kesetaraan dan kesempatan yang sama” selaras dengan amanat konstitusi pada Pasal 28 H ayat (1) dalam UUD 1945
b) Hak untuk “memperoleh informasi dan akses terhadap data dan juga pembuatan keputusan yang sesuai dengan fakta dan kebutuhan di lapangan“ telah terakomodir dalam keterbukaan informasi bidang kesehatan sebagaimana yang telah dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 28F
c) Penitikberatan terhadap pencegahan daripada pengobatan

Masukan/catatan:
1. Belum spesifik memasukan isu perubahan iklim (termasuk poin a, b, dan c di atas) dalam sektor kesehatan yang mana telah menjadi salah satu prioritas dalam dalam rencana pembangunan (RPJMN dan RPJPN). Dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat menjadi hambatan dalam pembangunan.
2. Upaya pencegahan (preventif) belum spesifik menyebutkan proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar terhindar atau mengurangi dampak terhadap kesehatan masyarakat dari perubahan iklim.

Perlu memasukan poin: keselarasan data dan informasi iklim serta kesehatan baik bersifat retrospektif maupun prospektif yang diperlukan untuk kepentingan membangun sistem peringatan dini, pendidikan, penelitian, dan pengambilan keputusan di sektor kesehatan akibat perubahan iklim.

Masukan:
Perlunya ada perubahan perilaku masyarakat yang mendukung dan menciptakan demand terhadap ekonomi hijau. Shareholder activism dan consumers activism yang memberikan tekanan kepada pelaku usaha untuk bertransformasi serta mendukung pelaku usaha yang mengedepankan prinsip #cuanlestari. Harapannya pemerintah dapat berkolaborasi dengan Cleanomic untuk terus melaksanakan sosialiasi dan peningkatan kapasitas baik kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan menyediakan informasi dan dukungan terhadap inisiatif-inisitiatif yang mengedepankan ekonomi lestari

Tanggapan:
Definisi prinsip #cuanlestari yang dimaksud dalam tanggapan perlu diperjelas. Lebih lanjut, saat ini, pemerintah telah dan akan terus berkolaborasi dengan berbagai shareholder activist maupun consumers activist, termasuk Cleanomic, untuk mensosialisasikan gaya hidup yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, termasuk penerapan ekonomi sirkular dalam kehidupan masyarakat sehari-hari maupun dalam kegiatan industri yang mana secara umum sudah terdapat dalam arahan kebijakan IE 15 yaitu perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup berkelanjutan

Masukan:
Konservasi Lingkungan: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari transformasi sosial. Melalui kebijakan perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati, kita dapat memastikan warisan alam yang lestari bagi generasi mendatang.

Tanggapan:

Dalam rancangan RPJPN, Lingkungan Hidup yang Berkualitas menjadi salah satu arah (tujuan) pembangunan dari salah satu dari delapan Misi Pembangunan 2045, yaitu Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut, telah dirumuskan berbagai arah kebijakan, seperti: (1) Penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia; dan (2) Pengembangan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sebagai modal dasar pembangunan Indonesia.

Masukan:
Untuk mewujudkan pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor, seharusnya Pemerintah perlu melakukan "Push and Pull Strategy" untuk menggunakan angkutan umum massal dan baru dilakukan reformasi untuk kendaraan listriknya (bukan malah sebaliknya) Karena tujuan dari penyediaan angkutan umum massal adalah membuat "orang kaya" (=pemilik kendaraan pribadi) berminat untuk menggunakan moda transportasi umum sehingga diharapkan pemerataan juga dapat dijalankan

Tanggapan:
Aspirasi telah selaras dengan yang telah disiapkan dalam pemodelan Skenario Net Zero Emission (penerapan efisiensi energi yang mencakup penggunaan energi listrik maupun non listrik) dalam mendukung penyusunan Narasi RPJPN 2025-2045. Selanjutnya untuk program yang bersifat reguler dan detail terkait penggunaan kendaraan massal akan diusulkan untuk dituangkan dalam perencanaan jangka menengah

Masukan:
Diutamakan reboisasi hutan daripada membuat bendungan baru. Hutan adalah bendungan yg terbaik dan sekaligus mengurangi climate change

Tanggapan:
Bendungan menjadi opsi ketika nature based solution, seperti hutan, tidak bisa diterapkan karena kondisi lahan ataupun faktor lingkungan lainnya. Untuk itu, bendungan tetap diperlukan sebagai grey infrastructure sekaligus sebagai salah satu aksi berketahanan iklim sektor air

Masukan:
Kebutuhan aspal pertahun kurang lebih 1500 ribu ton dimana diimport 900 rb ton sisanya 600 ribu ton oleh pertamina dimport juga sebesar kurang lebih 300 sampai 400 rb ton sisanya batu aspal alam...disisi lain potensi aspal Buton mencapai 670 juta ton butuh 100 tahun lebih untuk menghabiskan..disisi penghematan devisa bisa menghemat. Disisi lain aspal juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan yg dibutuhkan untuk industri lain. Sehubungan hal tersebut dibutuhkan hilirisasi aspal alam agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal hal ini sejalan dengan hasil ku njungan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Buton.

Tanggapan:

Transformasi ekonomi difokuskan pada upaya lanjutan proses hilirisasi sumber daya alam unggulan. Salah satu sumber daya yang memiliki potensi besar adalah bitumen padat/aspal, proses hilirisasi ini akan dapat menciptakan industri padat karya terampil, padat teknologi dan inovasi, serta berorientasi ekspor
Diakomodir
Aspirasi akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN melalui Upaya Transformatif Super Prioritas (Game Changers) Industrialisasi

Masukan:

Usulan Isu perdesaan yang bisa dimasukkan Adaptasi perubahan iklim. Fenomena perubahan iklim global tidak hanya berdampak terhadap model pengelolaan berbasis lahan yang dilakukan oleh masyarakat pedesaan namun juga aktivitas keseharian masyarakat juga harus disesuaikan

Tanggapan:
Dalam RPJPN Bab Arah Kebijakan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Negara Nusantara, di bawah Misi Pengembangan Wilayah dan Sarana Prasarana, strategi pembangunan Perdesaan dan Daerah Afirmasi telah mencakup pengelolaan lingkungan perdesaan meliputi pencegahan krisis iklim, ketahanan bencana (termasuk bencana akibat perubahan iklim/adaptasi perubahan iklim), serta pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan untuk menjaga fungsi ekologis dan kelestarian lingkungan.

Masukan:

Hal Perkotaan menjadi penting selaras dengan 65-70% populasi Indonesia berada di kawasan perkotaan masa 2035-2045. Dengan demikian kawasan perkotaan akan menjadi sentra pertumbuhan. Secara global, kawasan perkotaan (urban) hanya mewakili kurang dari 5% wilayah tetapi kontribusinya pada besaran 2/3 emisi global. Tantangan utama perkotaan pada pengembangan perekonomian beserta infrastruktur demi pelayanan publik dan lingkup tersebut disebut sebagai Urbanomic. Transformasi ekonomi kawasan perkotaan tidak semata pada pengutamaan sektor layanan (tertiary) tetapi sudah mencakup juga quaternary yang TRANSFORMASI EKONOMI melibatkan ekonomi digital dan health atau silver white economy. Dengan pengutamaan pada pelayanan publik demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi, penyediaan infrastruktur yang layak setidaknya berbasis SPM (Standar Pelayanan Minimum) membutuhkan penerimaan pajak yang berbasis pada kegiatan perekonomian.

Tanggapan:
Dalam RPJPN, salah satu arah kebijakan untuk mencapai ekonomi hijau dan transformasi ekonomi adalah melalui penerapan ekonomi sirkular yang dapat didorong penerapannya di wilayah perkotaan. Penerapan ekonomi sirkular dalam sebuah perencanaan kota dan infrastruktur pendukungnya tidak hanya terkait dengan pengelolaan sampah saja, tetapi juga menyangkut efisiensi sumber daya dan mempertahankan nilai guna pada material dan produk, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial tanpa mengurangi manfaat ekonominya.

Masukan:
Stabilitas harga karet untuk meningkatkan kesejahteraan Petani Karet di Indonesia serta penguatan hilirisasi karet dan sawit agar ekonomi masyarakat tidak selalu bertumpu pada sektor primer

Tanggapan:
Di dalam dokumen narasi yang telah dipublikasikan, pengembangan industri pengolahan terpadu ramah lingkungan berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan infrastruktur terintegrasi yang sudah terbangun, termasuk untuk komoditas karet, telah masuk sebagai salah satu bentuk arah kebijakan pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang merupakan basis wilayah utama penghasil karet Indonesia

Masukan:
Ekonomi hijau seyogyanya sudah menjadi pijakan sampai di lapangan,kabupaten/kota

Tanggapan:
Ekonomi Hijau yang telah didorong di tingkat nasional melalui RPJPN diharapkan dapat dijadikan acuan dan diselaraskan dalam RPJPD maupun RPJMN, RPJMD, serta rencana pembangunan lainnya

Masukan:
Memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mendorong transformasi ekonomi

Tanggapan:
Rancangan RPJPN telah memuat arah kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di bawah IE15 Lingkungan Hidup yang Berkualitas

Masukan:
Hilirisasi sumber daya alam dengan penguatan infrastruktur pendukung

Tanggapan:
Dalam penahapan pembangunan, transformasi ekonomi difokuskan pada upaya lanjutan proses hilirisasi sumber daya alam unggulan, peningkatan kapasitas riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja, penerapan ekonomi hijau, pemenuhan akses digital di seluruh wilayah Indonesia, pembangunan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan utamanya di luar pulau Jawa

Pertanyaan:
Melihat proporsi pertanian terhadap PDB yang direncanakan terus menurun, apakah pemerintah mempertimbangkan perubahan iklim dimana food security akan menjadi masalah serius di waktu yang akan datang? Menurut logika, yang harus ditingkatkan justru produktivitas di sektor pertanian agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain..

Tanggapan:

Di samping dampak dari perubahan iklim, Ranwal RPJPN 2025-2045 juga telah memasukan isu lambatnya regenerasi petani dan nelayan, terbatasnya adopsiteknologi dan akses keuangan, belum adanya standar proses, masih lemahnya kelembagaan ekonomi petani dan nelayan yang berbadan hukum, serta semakin berkurangnya daya dukung lahan pertanian. Tren historis menunjukan terjadi penurunan jumlah tenaga kerja dari 40% menjadi 28,6% selama 2005-2022 dan penurunan produktivitas dari Rp41,5 juta per pekerja menjadi Rp22,9 juta per pekerja selama 2010-2022. Untuk menjawab isu-isu tersebut, dalam Ranwal RPJPN telah dirumuskan arah kebijakan, seperti: (i) Penerapan Climate Smart Agriculture;(ii) Pertanian konservasi; dan (iii) Pertanian regeneratif untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Di dalam narasi Ranwal RPJP, kemandirian pangan sudah masuk sebagai salah satu bentuk landasan Ketahananan Sosial Budaya dan Ekologis, yaitu IE 16. Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan

Masukan:
Dengan adanya komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencapai target NZE 2060 dan coaphase out 2050, maka transisi energi dari batu bara menjadi energi terbarukan perlu dilakukan. Namun, tidak semestinya seluruh fokus tertuju pada transisi energi itu sendiri.
Terutama pada daerah yang pendapatannya bergantung pada batu bara tersebut. Perlu adanya perhatian yang serius karena pengurangan konsumsi batu bara sangat berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja di sektor batu bara, masyarakat rentan yang tinggal di sekitar tambang batu bara, dan juga pemerintah lokal yang pendapatan dari pajaknya berkurang. Kajian mengenai diversifikasi ekonomi perlu dilakukan demi mengganti pendapatan yang didapatkan dari produksi batu bara sebelumnya.
Potensi ekonomi lain seperti perkebunan, UMKM, industri, perikanan, pariwisata perlu ditindaklanjuti. Transformasi ekonomi lokal perlu dibentuk dan dikembangkan sesegera mungkin agar ketika sudah waktunya beralih ke energi terbarukan, masyarakat secara perlahan mengurangi ketergantunganl terhadap batu bara. Intervensi pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam hal ini seperti membuat perundangan yang mendukung, memberikan modal terhadap industri yang baru berkembang ataupun membantu mempromosikan sektor ekonomi lainnya yang ada di daerah, bisa dalam bentuk promosi eco tourism, historical site, dan semacamnya.

Tanggapan:
Secara garis besar, kita perlu mengarah pada pembangunan berkelanjutan dan NZE merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Proses transisi energi dari batubara ke EBT tentu dilakukan secara bertahap dan cermat. Dalam detail langkah-langkah pencapaiannya, konsep just transition perlu menjadi prinsip dasar dengan subyeknya berfokus pada pihak-pihak yang rentan terdampak oleh adanya transisi dari batubara terutama masyarakat. Artinya, upaya pemerintah untuk menyiapkan masyarakat dalam proses transisi energi perlu menjadi perhatian khusus dalam arah kebijakan dan perencanaan pembangunan.

Masukan:
Pembangunan ekonomi berlandaskan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam terbarukan

Tanggapan:
Transformasi ekonomi dalam Rancangan RPJPN akan didukung dengan ketahanan sosial budaya dan ekologi yang mana telah memuat arah kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan dibawah IE 13 Lingkungan Hidup yang Berkualitas

Masukan:

Mengintegrasikan “ecological price” serta informasi terkait dampak lingkungan dalam setiap produk dan jasa, sehingga konsumen dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan menyeluruh.
Penerapan prinsip SKS, sebelum membeli, ketika membeli dan sesudah membeli, diterapkan baik konsumen dan pelaku usaha.

Tanggapan:
Ecological price belum disebutkan secara eksplisit dalam rancangan awal RPJPN. Namun, prinsip terkait pertimbangan konsumen dalam mengonsumsi suatu produk secara bertanggung jawab merupakan bagian dari pendekatan ekonomi sirkular yang penerapannya mulai didorong dalam rancangan RPJPN

Masukan:
Pembahasan ekonomi biru perlu mendapatkan proporsi perhatian yang tinggi, seperti halnya ekonomi hijau. Penggunaan kata "Nusantara" dalam tema utama RPJP ini menunjukkan bahwa laut merupakan komponen sentral dalam pembangunan Indonesia. Maka dari itu, pembahasan ekonomi biru perlu lebih kuat. Ketika berbicara ekonomi biru, kita bicara pengelolaan laut untuk kesejahteraan yang memerlukan berbagai macam keahlian. Hal ini perlu diperkuat pembahasannya di RPJP.

Tanggapan:
Ekonomi Biru menjadi bagian dari Transformasi Ekonomi diharapkan menjadi sumber pertumbuhan yang memiliki produktivitas tinggi, inklusif dan berkelanjutan. Untuk itu, tengah disusun Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia untuk mengakselerasi pengembangan Ekonomi Biru yang menjadi sentral dalam pembangunan Indonesia

Masukan:

IE5: Penambahan klausul penerapan prinsip ekonomi hijau yang 'berkelanjutan' di setiap sektor Percepatan transisi energi
Dalam arah kebijakan No. 9, percepatan transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan perlu disertai dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana disepakati dalam G20 Summit (Bali Compact) sehingga formulasinya menjadi "percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru terbarukan secara berkelanjutan"
Arah kebijakan co-firing dan PLT biomassa perlu disertai penyusunan roadmap bahan baku limbah dan residu agar tidak mendorong konversi hutan alam, lahan gambut, dan meningkatkan konflik dengan masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal.
Dalam hal ini, juga perlu penguatan safeguards regulasi agar perluasan pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) dan Hutan Tanaman Industri secara umum tidak dilakukan di area yang masih memiliki hutan alam maupun lahan gambut karena saat ini masih banyak hutan alam di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman.
IE8: Mendorong pembangunan perkotaan (termasuk IKN) yang inklusif dan partisipatif, dengan mengacu pada konsep perkotaan rendah karbon dan berketahanan iklim. Perlu juga mendorong pemerataan pembangunan dari pinggiran dengan membangun wilayah pedesaan yang tangguh. energi biomassa yang menekankan pemanfaatan biomassa berbasiskan

Tanggapan:

  1. Aspirasi akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN Percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan secara berkelanjutan
  2. Cofiring telah menjadi salah satu strategi dalam transisi energi, diantaranya penggunaan biomassa dalam industri. Penguatan safeguards regulasi untuk HTE bersifat reguler, akan dipertimbangkan untuk masuk sebagai arah kebijakan RPJMN periode berikutnya

Masukan:
Untuk mewujudkan pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor, seharusnya Pemerintah perlu melakukan "Push and Pull Strategy" untuk menggunakan angkutan umum massal dan baru dilakukan reformasi untuk kendaraan listriknya (bukan malah sebaliknya) Karena tujuan dari penyediaan angkutan umum massal adalah membuat "orang kaya" (=pemilik kendaraan pribadi) berminat untuk menggunakan moda transportasi umum sehingga diharapkan pemerataan juga dapat dijalankan

Tanggapan:

Aspirasi telah selaras dengan yang telah disiapkan dalam pemodelan Skenario Net Zero Emission (penerapan efisiensi energi yang mencakup penggunaan energi listrik maupun non listrik) dalam mendukung penyusunan Narasi RPJPN 2025-2045.
Selanjutnya untuk program yang bersifat reguler dan detail terkait penggunaan kendaraan massal akan diusulkan untuk dituangkan dalam perencanaan jangka menengah

Masukan:
Perlu segera melakukan reformasi energi terbarukan yaitu mengubah PLTU menjadi PLTS untuk dapat menangani isu perubahan iklim (climate change) yang sedang dibahas akhir-akhir ini

Tanggapan:
Masukan telah sesuai dengan arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN melalui pemodelan Skenario Net Zero Emission (penerapan efisiensi energi yang mencakup penggunaan energi listrik maupun non listrik) dalam mendukung penyusunan Narasi RPJPN 2025-2045

Masukan:
Perbaikan tata kelola sumber daya alam dengan mengedepankan kelestarian dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan kurikulum pendidikan sejak usia dini

Tanggapan:

Perbaikan tata kelola dan penegakan hukum untuk telah dipertimbangkan sebagai salah satu arah kebijakan di bawah IE Lingkungan Hidup, yakni strategi Penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Tata kelola yang baik (good governance) menjadi kunci dalam memastikan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati sehingga memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada generasi sekarang dan selanjutnya. Arah kebijakannya mencakup: (i) pengelolaan kawasan konservasi berbasis kearifan lokal dan kekhasan ekosistemnya; (ii) peningkatan luasan kawasan konservasi perairan dan daratan setidaknya 30 persen dari total luas wilayah sesuai komitmen global; dan (iii) pengembangan pembiayaan inovatif

Masukan:
Rehabilitasi dan konservasi wilayah sungai, daerah tangkapan air di hulu dan perbukitan. Rehabilitasi hulu sungai Bengkulu, kerusakan tutupan lahan di DAS dan Hulu, pembukaan tambang batubara di hulu sungai telah meningkatkan potensi banjir di hilir, utama nya di Kota Bengkulu.

Tanggapan:
Rehabilitasi dan konservasi di wilayah Sumatera telah dicantumkan dalam narasi Ranwal RPJPN 2025-2045, khususnya untuk sungai yang mengalami kondisi tertekan (stress).

Masukan:
Melakukan pemulihan dan menghentikan deforestasi dalam kawasan hutan maupun lahan gambut.Tutupan hutan Indonesia terus berkurang, pada kawasan hutan negara maupun di luar kawasan hutan. Diperlukan perubahan kebijakan agar menghentikan pemberian izin usaha berbasis lahan, dan mempertahankan tutupan hutan alam yang tersisa. Dalam kebijakan saat ini terdapat 8,81 juta hektar hutan alam dalam izin yang telah diterbitkan, siap dibabat. Potensi deforestasi berizin tersebut antara lain, pada izin kehutanan seluas 2,82 juta hektar, pada izin perkebunan seluas 2,42 juta hektar hektar dan dalam izin pertambangan seluas 3,57 juta hektar hektar.

Tanggapan:

Isu tersebut telah dibahas dalam Ranwal RPJPN 2025-2045 bahwa salah satu tantangan penerapan ekonomi hijau di Indonesia adalah meningkatnya lahan pertanian dan perkebunan yang mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Ranwal RPJPN 2025-2045 telah memasukan arah kebijakan berupa: (i) rehabilitasi hutan dan lahan; (ii) penghambatan laju deforestasi; (iii) restorasi gambut; dan (iv) zero forest and land fires

Masukan:
Mendorong kebijakan pengelolaan Kawasan Strategis Ekosistem Batang Toru di tingkat nasional sebagai sumber air dan pangan bagi lebih dari 5jt penduduk Tapanuli. Menunjuk lokasi koridor ekologis orangutan tapanuli yang terfragmentasi yang tertuang pada kebijakan tata ruang nasional. Saat ini, kami LSM di daerah sedang melakukan pengembangan koridor ekologis orangutan tapanuli Blok Barat ke Blok timur yang terpisah di Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di wilayah Area Pengguna Lain seluas 500 Ha. Saat ini kami sedang mendorong kebijakan di tingkat kabupaten serta penunjukan areal tersebut sebagai koridor ekologis

Tanggapan:
Secara umum bahwa koridor ekologis perlu menjadi perhatian dalam pembangunan. Dalam Ranwal RPJPN 2025-2045 terdapat Arah Kebijakan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana yang salah satunya adalah mempertahankan luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitasnya. Untuk masing-masing ekoregion akan dispesifikan habitat spesies kunci yang menjadi sasaran pembangunan konektivitas.

Masukan:
Pencapaian minimal 25% penduduk telah mencapai pendidikan tinggi, 5% berpendidikan PhD pencapaian 25% penduduk menjadi wirausaha, 5% wirausaha dengan jangkauan regional maupun global memetik hasil bioprospeksi sebagai keunggulan kompetitif untuk modalitas industri bernilai tambah tinggi, industri kreatif maupun industri tinggi pengelolaan hutan dan sumberdaya alam bukan menjadi isu penyumbang kerusakan/ degradasi lingkungan/ekologi

Tanggapan:
Selaras dengan salah satu dari 15 Upaya Super Prioritas untuk Transformasi Indonesia, yaitu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang diantaranya adalah ekonomi biru dan bioekonomi. Selain itu, dalam Arah Pembangunan Lingkungan Hidup yang Berkualitas juga terdapat Arah Kebijakan berupa peningkatan produk sumber daya hayati melalui eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan keanekaragaman hayati

Masukan:
Pemerintah bersama sama dengan masyarakat dan swasta memperhatikan dan merawat bumi agar aman dan nyaman bagi semua makhluk

Tanggapan:
Sepakat. Pelestarian lingkungan memerlukan kerja sama seluruh stakeholders, mulai dari pemerintah, swasta/industri, lembaga non pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga media.

Masukan:
Ketahanan sosial budaya dan ekologi dapat mengacu pada Dokumen RANPERPRES RTR KSN KPBPB Sabang yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian KKP RI, sehingga diharapkan terjalinnya sinkronisasi antar kelembagaan

Tanggapan:

Pada saat ini KSN Sabang masih dalam tahap integrasi dimana KKP sudah selesai menyusun Materi Teknis Ruang Perairan RTR KSN KPBPB Sabang. Di dalam dokumen tersebut, KKP menjelaskan bahwa Kota Sabang merupakan kota pesisir yang memegang teguh budaya adat yang ditandai dengan adanya Panglima Laot.

Di dalam narasi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, arah kebijakan pengembangan masyarakat hukum adat sudah tercantum di dalam Subbab 4.5.1 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju. Oleh sebab itu, tidak perlu diberikan penjelasan tambahan terkait hal tersebut yang spesifik untuk Kota Sabang. Arah kebijakan di Subbab 4.5.1 akan mencakup seluruh Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Masukan:
Ketahanan ekologi perlu didukung dengan adanya kebijakan penetapan harga pajak karbon yang ideal. Kami mengusulkan pajak karbon berada di angka USD30 sd 40 per tonCO2e

Tanggapan:
Pajak karbon tidak ditetapkan secara eksplisit dalam rancangan RPJPN. Namun, skema perdagangan karbon serta pajak karbon menjadi salah satu opsi pembiayaan hijau yang telah diakomodasi sebagai salah satu arah kebijakan di bawah IE Penerapan Ekonomi Hijau.

Masukan:
Stop pelebaran jalan perkotaan dan penaikan level permukaan jalan. Preservasi di kawasan perkotaan wajib dengan metode recycling. Permukiman TOD harus terus didorong

Tanggapan:
Kebijakan terkait TOD sudah tercantum sebagai bagian dari arah kebijakan transformasi ekonomi

Masukan:
Perlu riset berkelanjutan menemukan sampah plastik organik yang menyuburkan lingkungan sekitar & perlu dukungan dunia industri untuk memproduksi plastik organik, sampah plastik anorganik telah mengepung kehidupan sehari-hari kita

Tanggapan:
Iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomisudah terdapat sebagai bagian dari arah kebijakan transformasi ekonomi dan juga dalam IE 15 Lingkungan Hidup yang Berkualitas yaitu peningkatan kualitas air dan udara serta pengelolaan imbah melalui penerapan teknologi terkini dan terjangkau

Masukan:
Pada Lingkungan Hidup Berkualitas mohon dapat ditambahkan Penetapan dan penerapan zona lingkungan abadi terlindungi untuk wilayah gunung, hutan dan danau mengingat sumber kehidupan (air tanah, oksigen, mata air) manusia berasal dari tempat tersebut serta memastikan kecukupan makanan untuk satwa liar dan perlindungannya dari manusia sehingga tidak mengganggu manusia (satwa liar turun ke permukiman manusia) serta membebaskan wilayah tersebut dari aktivitas manusia agar tidak hanya ekonomi dan manusia yang maju tetapi lingkungan juga selalu hidup dan terjaga, terpelihara, berkelanjutan

Tanggapan:
Untuk mengingkatkan jasa ekosistem termasuk diantaranya air tanah, oksigen, mata air didorong dengan adanya peningkatan luasan kawasan konservasi perairan dan daratan setidaknya 30 persen dari total luas wilayah yang merupakan arah kebijakan dari IE 15 Lingkungan Hidup Berkualitas

Masukan:

Menmbahkan isi dari Misi 5, sehingga secara explisit penerapan penguatan kapasitas SDM terhadap bencana dan iklim muncul secara cara mencapai misi 5. Berikut usulannya: "Penerapan Pengelolaan Risiko Bencana dan Iklim berbasis masyarakat sebagai upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim

Tanggapan:

Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) yang responsif terhadap potensi Bencana menjadi salah satu aspek pada Goal Ketahanan Bencana dan Perubahan iklim di dalam RPJPN. Salah satu upaya literasi yg akan dilakukan adalah mengembangkan sistem peringatan dini bencana dengan menggunakan teknologi terkini (komponen structure) dan memperbaiki pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat (komponen culture) dalam merespon berbagai peringatan dini yg dihasilkan.
Peningkatan kapasitas masyarakat merupakan satu dan empat pendekatan PBI bersama dengan infrastruktur, tata kelola dan pendanaan, serta teknologi.
Peningkatan literasi menjadi salah satu bagian penting di dalam membangun sistem peringatan dini khususnya pada komponen kultur, membangun kesiapsiagaan, serta telah dimasukan strategi pengembagan modul pengetahuan.

Masukan:
Ketahanan pangan, kemandirian ekonomi dan pengembangan pemanfaatan industri kreatif

Tanggapan:
Di dalam dokumen draf narasi yang telah dipublikasikan, substansi produktivitas pertanian telah masuk dalam Bagian Transformasi Ekonomi, sedang substansi kemandirian pangan telah masuk dalam Bagian Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologis: IE 16. Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan

Masukan:
Tata Kelola dan penegasan kawasan Konservasi Hutan Lindung harus mendapat perhatian yang intens. (Vegetasi pohon dikawasan Konservasi Hutan Lindung tidak boleh ada penebangan, dan bukan menanam vegetasi pohon produksi).

Tanggapan:
Penguatan tata kelola menjadi pertimbangan pengelolaan kehati dan masukan akan melengkapi Rancangan Akhir RPJP yang telah disiapkan yaitu IE 15 Lingkungan Hidup yang berkualitas dengan arah kebijakan penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudhkan kelestarian kehati Indonesia

Masukan:
Menjaga lingkungan yang berkelanjutan

Tanggapan:
Lingkungan Hidup yang Berkualitas telah menjadi salah satu dari 17 tujuan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045

Masukan:
Penggunaan nuklir sebagai New Resource Energy perlu diintensifikasi, dibanding pakai mobil listrik, lebih efisien pakai nuklir, dan lebih murah kalau dhihitung rataan output nya

Tanggapan:

Pemanfaatan energi baru dan terbarukan akan menjadi sumber energi utama di dunia. Nuklir sebagai energi baru akan dikembangan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan sistem Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam narasi RPJPN, termasuk tahapan pengembangan PLTN yang menjadi bagian dari tahapan transisi energi

Masukan:
hal hal seperti "subsidi pupuk organik" malah menimbulkan pertanyaan. kenapa tidak melatih para petani dan komunitas untuk bisa mandiri dalam membuat pupuknya sendiri dengan mengolah sampah organik di areanya masing-masing. Ketahanan yang sebenarnya adalah kemampuan masyarakat untuk bertahan dan tidak lagi tergantung terhadap hal hal sentralistik yang lagipula sangat rentan di era krisis iklim. Kita sudah melihat betapa rentannya Indonesia setiap dilanda bencana. listrik pun terputus, akses air hilang, jalan-jalan dan jembatan terputus. Meningkatkan ketahanan bukannya dilakukan dengan pendekatan proyek besar yang sentralistik, melainkan melihat solusi modular yang meningkatkan kemampuan dan kedaulatan masyarakatnya di tempat masing masing guna meningkatkan kesejahteraan secara langsung yang tidak terukur oleh indikator PDB. Banyak sekali solusi yang sudah hadir di tingkat tapak, yang selaras dengan alam, atau tepat guna skala mikro yang malah tidak dilirik maupun diberikan dukungan (terutama finansial) yang memadai

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang dipublikasikan, reformasi subsidi (energi terbarukan dan pupuk organik) merupakan salah satu bentuk game changer dari bagian Supremasi Hukum, Stabilitas dan Ketangguhan Diplomasi (baris 1125, hal. 37). Terkait dengan pelatihan petani, hal ini akan diusulkan pada bagian Transformasi Ekonomi sebagai bagian dari “pengembangan kelembagaan petani”. Sedangkan usulan yang lebih rinci dapat dipertimbangkan pada tahap perumusan RPJMN dan/atau RKP

Masukan:
Untuk membentuk ketahanan sosial budaya dan melestarikan kondisi ekologi di Indonesia, political will dan kolaborasi antarpihak dari seluruh masyarakat agar nilai-nilai sosial budaya dapat dilestarikan dan juga dapat dijaga serta mempertahankan nilai-nilai local wisdom di entitas masyarakat yang multikultural di Indonesia

Tanggapan:
Untuk mengantisipasi adanya perubahan arahan akibat perubahan politik, ketahan sosial budaya dan pelestarian ekologi harus diurus utamakan dalam dokumen perencanaan. Oleh karena itu, ketahanan sosial budaya dan ekologi telah menjadi misi dalam konsep RPJPN 2025-2045

Masukan:
Capital Social sebagai modal besar dalam pelestarian lingkungan, menjaga kelanggengan ekosistem, dan manfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan dan keselamatan generasi yang akan datang

Tanggapan:
Dalam Tahapan Pembangunan yang telah ditetapkan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, salah satu fokus transformasi ekonomi adalah peningkatan kapasitas riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja, termasuk kaitannya dengan lingkungan hidup

Masukan:
Poin catatan kami, yakni: Mana agenda reformasi pengelolaan pasca tambang di Indonesia? Mana tindak lanjut UU Minerba 3 tahun 2020. Agenda hilirisasi ke depan kan berhubungan soal tambang mineral dan logam? Bagaimana bisa agenda pasca tambang, tidak termuat dalam agenda ketahanan sosial budaya dan ekologi? Saat ini kami sedang riset di beberapa desa eks galian tambang di Jawa Barat. Ada beberapa kendala bagi masyarakat mendapat program kemitraan/ Reklamasi pasca tambang diantaranya: 1. Pengusaha tambang keberatan untuk mereklamasi wilayah galian tambang, jika masih ada cadangan mineral di dalam tanah 2. Pengusaha tambang keberatan untuk mereklamasi wilayah galian tambang, jika hak atas pemanfaatan komoditas (kayu/tanaman konservasi) dikembalikan kepada negara, dan pengusaha tidak dapat menjual 3. Pengusaha tambang keberatan jika setelah mereklamasi wilayah galian tambang, hak atas tanah- nya dikembalikan kepada negara. Kami minta agar agenda "Pasca tambang" dimasukkan dalam RPJP 2025- 2045 mengingat wilayah konsesi tambang akan terus meluas dan sampai saat ini, tidak ada kejelasan soal nasib masyarakat di wilayah galian tambang

Tanggapan:

Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN bahwa arah kebijakan untuk menuju lingkungan hidup yang berkualitas melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan salah satunya pengelolaan pasca tambang Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN

Agenda pascatambang bersifat reguler akan dimasukan sebagai arah kebijakan dalam RPJMN 2025-2029

Masukan:
Kita semua merasakan, dampak dari degradasi dari sisi budaya dan ekologi betul-betul menghujam ke aspek ekonomi kita. Sejauh ini, karena tantangan aspek ekonomi, budaya dan ekologi kita gadaikan, dan ini seakan menjadi lingkaran setan, kita sampai bahkan tidak tahu lagi

Tanggapan:
Dalam rancangan RPJPN 2025-2045, budaya dan ekologi menjadi aspek penting untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan

Masukan:
Kerusakan lingkungan melemahkan ekonomi lokal, meningkatkan potensi bencana dan mengakibatkan kerugian ekonomi negara.

Tanggapan:
Sepakat. Untuk itu, lingkungan perlu menjadi fokus dalam rencana pembangunan selanjutnya. Hal ini telah diakomdasi dalam IE Penerapan Ekonomi Hijau serta IE Lingkungan Hidup yang Berkualitas.

Masukan:
Ketahanan sosial budaya dan ekologi menjadi modal ekonomi yang mendiri dan berkelanjutan

Tanggapan:
Sepakat. Untuk itu, di bawah Misi Sosial Budaya, dan Ekologi, telah tercantum berbagai tujuan yang berupaya untuk mendorong ekonomi yang berkelanjutan, seperti Lingkungan Hidup yang Berkualitas

Masukan:
Kesiapan sosial budaya dalam perubahan iklim global

Tanggapan:
Ketahanan sosial budaya dan ekologi adalah ketangguhan manusia, masyarakat, beserta alam dan lingkungan sekitarnya untuk bertahan dan menjaga keseimbangan dalam menghadapi berbagai perubahan dan guncangan, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan terus terjaga secara berkelanjutan dan setiap individu dapat hidup berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan. Misi ini secara khusus merujuk untuk meningkatkan kesiapan sosial budaya

Masukan:
Ketahanan keluarga, lingkungan dan sosial adalah kunci penting

Tanggapan:
Ketahanan sosial budaya dan ekologi yang kuat merupakan landasan sangat penting untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola

Masukan:

Masukan IE.14 "Keluarga Berkualitas dan Kesetaraan Gender" menjadi "Kesetaraan Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial" Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% atau setara dengan 837 juta ton CO2 equivalent (unconditional: dengan upaya sendiri), dan penurunan emisi GRK hingga 41% atau setara dengan

1.080 juta ton CO2 equivalent (conditional: dengan dukungan dari internasional) di tahun 2030. Target penurunan emisi sebesar itu akan dipenuhi dari 5 sektor yaitu sektor kehutanan, sektor energi, pertanian, proses industry dan penggunaan produk (industrial processes and product usage=IPPU), dan dari sektor limbah. Untuk bisa mencapai target tersebut, peran dari tingkat tapak sangat penting untuk diperhatikan, tentunya dengan memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, dan inklusi sosial. Jika merujuk pada 5 sektor yang menjadi target penurunan emisi, maka dalam konteks di Kab. Lombok Timur dimana upaya ketahanan iklim dan pengurangan risiko bencana di tingkat tapak masih jauh dari prioritas pembangunan, padahal Lombok Timur masuk dalam wilayah yang rentan terhadap bencana alam dan krisis iklim. Misalnya BPBD Kab. Lombok Timur yang hanya membentuk program Desa Tangguh Bencana (DESTANA) hanya 1 desa pertahun, padahal ada 254 desa kelurahan di Kab. Lombok Timur, dan sampai saat ini jumlah Destana di Kab. Lombok Timur masih kurang dari 20% (dan lebih dari separuhnya dibentuk dan didampingi oleh NGO). Destana sendiri bisa menjadi wadah di tingkat tapak untuk mewujudkan ketangguhan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang mengarusutamakan kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial. Hutan yang terjaga dan terkelola dengan bijak, pertanian yang berkelanjutan, penggunaan energi yang terbarukan (ditingkat rumah tangga), industri rumah tangga yang ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah rumah tangga, merupakan 5 poin penting yang harus didukung melalui berbagai kebijakan di tingkat daerah dan desa, agar upaya penururnan emisi, serta pengurangan risiko bencana dalam menghadapi krisis iklim bisa terwujud. Tentunya dengan pelibatan perempuan dan lakilaki secara setara, serta memperhatikan disabilitas dan inklusi sosial

Tanggapan:
Penurunan emisi telah tercantum di dalam sasaran utama untuk menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca menuju net zero emission. Target sektoral juga tercermin di dalam indikator tersebut. Adapun berkaitan dengan ketahanan iklim telah dimuat di dalam IE17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, khususnya pada arah kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim

Masukan:

Dalam membangun ketahanan sosial, budaya, dan ekologi Indonesia pada tahun 2045, berikut adalah beberapa masukan yang dapat diperhatikan:

  1. Konservasi dan Pelestarian Alam: Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistem yang unik. Penting untuk melindungi dan melestarikan alam ini melalui pengelolaan yang berkelanjutan, penegakan hukum lingkungan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
  2. Penanggulangan Perubahan Iklim: Indonesia perlu mengambil tindakan yang kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menyesuaikan diri dengan perubahan iklim. Investasi dalam energi terbarukan, pengurangan deforestasi, pengelolaan limbah yang berkelanjutan, dan kebijakan adaptasi iklim akan membantu menjaga ketahanan ekologi dan menghadapi dampak perubahan iklim.
  3. Pelestarian Budaya Lokal: Budaya Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, termasuk tradisi, bahasa, kesenian, dan pengetahuan lokal. Penting untuk melestarikan dan mempromosikan keanekaragaman budaya ini melalui pendidikan, dokumentasi, partisipasi masyarakat, dan dukungan kebijakan yang memperkuat identitas budaya lokal.
  4. Penguatan Komunitas Lokal: Membangun ketahanan sosial budaya melibatkan penguatan komunitas lokal. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, pendidikan kewirausahaan, dan pemeliharaan sistem nilai budaya, kita dapat membangun komunitas yang tangguh dan berkelanjutan.
  5. Kesetaraan Gender dan Perlindungan Sosial: Mendorong kesetaraan gender dan perlindungan sosial akan memperkuat ketahanan sosial. Menghilangkan diskriminasi gender, memberikan akses yang adil terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, dan memperkuat sistem perlindungan sosial akan membantu mengurangi ketimpangan sosial dan memastikan kesejahteraan bagi semua warga negara. \
  6. Penguatan Keterampilan dan Pendidikan: Investasi dalam pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masa depan akan memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi. Memberikan akses pendidikan yang berkualitas, pengembangan keterampilan digital, dan pendidikan vokasional yang efektif akan membantu menciptakan tenaga kerja yang terampil dan adaptif.
  7. Keterlibatan Masyarakat: Membangun ketahanan sosial, budaya, dan ekologi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Mendorong keterlibatan masyarakat dalampengambilan keputusan, pengawasan pembangunan, dan implementasi program-program ketahanan akan memperkuat keterhubungan sosial dan kesadaran kolektif untuk melindungi dan memperbaiki kondisi sosial dan ekologis

Tanggapan:

No. 1

Sangat setuju hal ini telah dipertegas di dalam draft narasi RPJPN dalam Transformasi Sosial dan Ekologi yaitu menyangkut Penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, diamana salah satu strateginya adalah penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi Indonesia utamanya dengan meningkatkan luas dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan dan daratan.

No 2.

Penurunan emisi telah tercantum di dalam sasaran utama untuk menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca menuju net zero emission. Target sektoral juga tercermin di dalam indikator tersebut. Adapun berkaitan dengan ketahanan iklim telah dimuat di dalam IE17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, khususnya pada arah kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim

No. 7

Ketahanan sosial budaya dan ekologi adalah ketangguhan manusia, masyarakat, beserta alam dan lingkungan sekitarnya untuk bertahan dan menjaga keseimbangan dalam menghadapi berbagai perubahan dan guncangan, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan terus terjaga secara berkelanjutan dan setiap individu dapat hidup berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan.

Perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan kapasitas masyarakat menjadi salah satu arah kebijakan yang selalu muncul di berbagai IE pada Misi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.

Masukan:

Lingkungan Hidup Berkualitas, perlu menambahkan

  1. Penjaminan safeguards lingkungan hidup yang terbaru diutamakan dalam seluruh proses usaha atau industri.
  2. Peningkatan angka IKLH yang lebih ambisius dengan menambahkan Indeks Jasa Ekosistem (IJE) seperti peningkatan keanekaragaman hayatiReformasi pengelolaan sampah terintegrasi hulu ke hilir perlu memasukkan upaya pengurangan sampah dari hulu dengan mengatur/mengurangi produksi plastik serta mengurangi / menghentikan food loss dan food waste.

Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan

  1. Menambahkan indikator keragaman pangan dan keterjangkauan pangan, baik dari daya beli maupun distribusi.
  2. Diversifikasi dan konservasi energi memprioritaskan Energi Baru Terbarukan generasi kedua dan ketiga yang bersumber dari limbah/residu dan tanaman non pangan agar selaras dengan tujuan ketahanan dan kemandirian pangan, berkelanjutan serta ramah lingkungan

Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

  1. Menyusun Undang Undang Perubahan Iklim berbasiskan Keadilan Iklim
  2. Menerapkan RTRW yang mempertimbangkan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim pada seluruh wilayah di Indonesia
  3. Penambahan indikator resiliensi dengan risiko terhadap perubahan iklim sebagai komposit indeks dari tingkat kapasitas dari aksi adaptasi dan mitigasi yang dibandingkan dengan kerawanan dan kerentanan.
  4. Menambahkan upaya menghambat/menghentikan laju degradasi hutan sehingga formulasi menjadi "Rehabilitasi hutan dan lahan, penghambatan laju deforestasi dan degradasi hutan, restorasi gambut, dan penerapan zero forest land-fires." Perlu mempertimbangkan juga formulasi yang lebih kuat sesuai Glasgow Leaders' Declaration on Forests yang disepakati di COP26, yaitu "menghentikan dan memulihkan hilangnya hutan,"

Tanggapan:

Lingkungan Hidup Berkualitas

No. 1 Penjaminan safeguards pada seluruh pelaku usaha telah tertuang di dalam IE5 Penerapan Ekonomi Hijau dan IE15 Lingkungan Hidup yang Berkualitas

No. 2 IKLH telah termasuk di dalamnya Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). Adapun berkaitan dengan keanekaragaman hayat telah dimasukan di dalam indikator Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (IPK)

No. 3 Terkait Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi hulu ke hilir sudah terlingkup

Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan

No. 1 Secara umum, pemilihan indikator harus terukur dan tersedia data resmi yang dipublikasikan setiap tahun. Usulan terhadap indikator tersebut dapat dipertimbangkan dalam perumusan RPJMN nantinya. Sedangkan, indikator dalam RPJPN ini terbatas pada setiap butir IE.

No. 2 Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN melalui pemodelan Skenario Net Zero Emission (penerapan efisiensi energi yang mencakup penggunaan energi listrik maupun non listrik) dalam mendukung penyusunan Narasi RPJPN 2025-2045.

Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

No. 1 Perubahan iklim ditargetkan untuk mencapai sasaran utama penurunan intensitas emisi menuju net zero emission. Adapun aspek keadilan tercermin di dalam Pembangunan Berketahanan Iklim di lokasi prioritas.

No. 2Penguatan tata ruang dengan mempertimbangkan aspek kebencanaan termasuk perubahan iklim telah tercantum di dalam naskah RPJPN melalui arah kebijakan berikut: (i) identifikasi karakteristik dan potensi kebencanaan di seluruh wilayah pulau untuk penyusunan profil risiko dan program mitigasi bencana; (ii) penerapan pertimbangan aspek pengurangan risiko bencana dalam menyusun rencana tata ruang wilayah di setiap tingkatan;

No. 3 Indikator resiliensi terhadap perubahan iklim sudah termasuk di dalam Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Bencana dimana di dalamnya termasuk perubahan iklim.

No. 4. Penerapan zero forest land-fires sudah termasuk ke dalam menahan laju deforestasi, sementara itu untuk restorasi gambut telah masuk ke dalam narasi Efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya air (ketahanan sosial dan ekologi) serta Penerapan bioekonomi (transformasi ekonomi)

Masukan:

  1. Baris 1129 ditambahkan ..dari hulu ke hilir ..dengan pelaksanaan pemilahan sampah dari sumbernya.
  2. Baris 1131, ditambahkan ..7. Reformasi perangkat instrument Safeguarding (Social and Environmental Safeguarding)
  3. Hal 38 : Baris 1152 ditambahkan …perlindungan sosial ekologi.
  4. Baris 1163 ditambahkan ..dengan mempertimbangan environmental dan social safeguard.
  5. Hal 39 Baris 1184 ditambahkan ..untuk....

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan meningkatkan......

Tanggapan:

No. 1 Reformasi pengelolaan sampah sudah termasuk di dalam pengumpulan sampah terpilah dan terjadwal dari sumber.

No. 2 Reformasi perangkat instrumen safeguarding memerlukan kajian dan penjelasan lebih lanjut untuk dimasukan di dalam RPJPN. Namun, RPJPN telah memasukan penerapan prinsip-prinsip untuk memastikan pelaksanaan aspek lingkungan, yaitu: (viii) penguatan pencegahan kegiatan ilegal dari penggunaan sumber daya alam (logging, fishing, wildlife trade, mining, dumping); (ix) percepatan pembangunan infrastruktur yang sinergi dengan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk implementasi sistem peringatan dini kualitas air dan udara; serta (x) penerapan polluter pays principle sebagai instrumen untuk menghitung nilai dari kerusakan lingkungan dan pembebanan biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan

No. 3 Perlindungan ekologi menjadi bagian di dalam Misi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi

No. 4 Sepakat agar pertumbuhan ekonomi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial

Masukan:

Poin catatan kami , yakni Kami sebagai praktisi/ pegiat di desa, sangat menyayangkan pada strategi reformasi subsidi (Pupuk organik). Yang dibutuhkan petani, adalah pupuk kimia bersubsidi, utamanya NPK-ZA bukan pupuk organik bersubsidi ! Mereka masih mampu mengakomodir atau memenuhi kebutuhan pupuk organik dari kotoran ternak/ sampah organik. Kalau memang urgensi nya adalah "mendorong praktik berkelanjutan" sehingga mendorong penggunaan pupuk organik, seharusnya kebijakannya berlaku kepada pemanfaatan hasil-nya (yakni padi organik) bukan pengadaan pupuk-nya. Jika arahnya, semua harus kembali ke alam, ya jangan yang disubsidi "pupuk organiknya", yang disubsidi ke petani ya berikan insentif bagi kelompok tani yang beralih ke pertanian organik. Bagaimana petani organik, mendapatkan harga yang bagus di pasar dan mendapat perlakuan khusus menjadi penyedia pasokan beras organik, dan bagaimana konsumen beras organik mendapat subsidi dari setiap pembelian/ transaksi ke petani organik.

Bukan malah, memberikan subsidi kepada penyedia pupuk organik ! Ini sama saja mengulang kasus, subsidi pupuk kimia dong Kami memiliki beberapa catatan soal kebijakan subsidi pupuk yang disalahgunakan di beberapa daerah, dan kami minta agar kebijakan subsidi pupuk organik ini dicabut! Jika ingin dilanjutkan, apa jaminan kepada petani padi organik soal kepastian harga dan pasar? Dan apa jaminannya jika kebijakan ini akan tepat sasaran, dengan kuota jumlah bantuan yang telah ditentukan.

Tanggapan:

Untuk mencapai produktivitas lahan berkelanjutan salah satu upayanya adalah penggunaan pupuk organik. Penggunaan pupuk organik tidak hanya penyediaan pupuk organik bersubsidi. Pemerintah telah memiliki program untuk mendukung petani menyediakan pupuk organik adalah pengembangan UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik). Melalui program UPPO, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitu.

Rumusan di dalam dokumen draf narasi yang dipublikasikan, merupakan rumusan isu/tantangan, arah kebijakan, bentuk transformatif dan indikator besar jangka panjang. Sedangkan, skema dan/atau aktivitas rinci/teknis akan dirumuskan dalam RPJMN atau RKP.

Masukan:
Pengawasan atas izin pengelolaan lahan dan hutan. Penegakan hukum atas pelanggaran dan ketidak patuhan pemegang izin.

Tanggapan:
Penegakan hukum merupakan salah satu aspek di dalam mencapai target pembangunan. Untuk itu, telah dimasukan di dalam naskah RPJPN Misi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, yaitu “penguatan pencegahan kegiatan ilegal dari penggunaan sumber daya alam (logging, fishing, wildlife trade, mining, dumping);” sehingga ada bentuk pengawasan dari mulai pencegahan hingga ke penegakkan hukum.

Masukan:
Untuk memperkuat Stabilitas Ekonomi Makro yang selaras dengan aksi penanganan perubahan iklim, dalam arah kebijakan No. 4, yakni Reformasi subsidi energi terbarukan dan pupuk organik tepat sasaran, perlu memasukkan juga phase out subsidi energi fosil yang tidak tepat sasaran (inefficient fossil fuel subsidies) sebagaimana disepakati dalam Glasgow Climate Pact

Tanggapan:
Sepakat. Pengalihan subsidi fosil kepada subsidi telah diakomodir dalam Transisi Energi Tahap I (2025-2029) pada Rancangan Awal RPJPN 2025-2045

Masukan:
Saya dukung dan daya tampung lingkungan hidup jawa mampu menjamin kehidupan manusia yang hidup diatasnya

Tanggapan:

Pembangunan Pulau Jawa memiliki tantangan dari segi jumlah penduduk yang tinggi dan luas lahan yang semakin terbatas. Aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana. Untuk itu, arahan kewilayahan perlu diarahkan sebagai berikut:

  • Rehabilitasi dan peningkatan luasan tutupan lahan khususnya di wilayah perkotaan
  • Peningkatan layanan akses air minum untuk rumah tangga, wilayah perkotaan, dan industri
  • Pembangunan infrastruktur penampungan dan distribusi air
  • Mengembangkan teknologi reverse osmosis untuk desalinasi air laut menjadi air minum
  • Memanfaatkan tata ruang wilayah perkotaan secara efisien dan melakukan intensifikasi pertanian secara berkelanjutan
  • Mempertahankan luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi diantaranya Badak dan Owa Jawa
  • Reformasi pengelolaan sampah dan limbah B3 terintegrasi dari hulu ke hilir
  • Meningkatkan pengelolaan sampah dari hulu dengan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah antara yaitu Bank Sampah, TPS3R dan TPST di kota/kabupaten lainnya di Pulau Jawa
  • Keterbukaan Opsi Teknologi Pengolahan Sampah di TPA yang sudah penuh, meliputi beberapa opsi yaitu peningkatan sanitary landfill, teknologi landfill mining, RDF dan Waste to Energy
  • Peningkatan pemantauan kualitas pengelolaan lingkungan hidup terutama pada kualitas udara yang masih rendah di Provinsi DKI Jakarta dan kualitas air di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi DI Yogyakarta.
  • Penerapan polluter pays principle dan imbal jasa lingkungan (payment for environmental services)
  • Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan peningkatan green area di perkotaan
  • Pembangunan dan pemeliharaan struktur pelindung pantai (sea wall, breakwater, spillway) terutama di pantai utara Jawa yang memiliki risiko land subsidence tinggi
  • Relokasi permukiman pesisir berisiko tinggi terhadap kenaikan muka air laut dan gelombang tinggi dapat dilakukan serta
  • Integrasi tata ruang dan restorasi di kawasan pesisir seperti penanaman hutan mangrove
  • Penyediaan alat dan teknologi pertanian pada wilayah sentra produksi padi khususnya di Provinsi Jawa Barat
  • Penerapan urban farming dan climate smart agriculture
  • Meningkatkan derajat kesehatan lingkungan di kawasan permukiman padat
  • Meningkatkan akses pencegahan penyakit dan perlindungan kesehatan masyarakat
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
  • Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim
  • Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
  • Sosialisasi dan pembinaan masyarakat sehat

Masukan:
Ekonomi hijau diimplementasikan di desa dalam ADD bersama Menteri Desa, daerah tertinggal dan Transmigrasi

Tanggapan:
Penerapan ekonomi hijau perlu dilaksanakan di semua wilayah baik perkotaan, maupun perdesaan. Untuk itu, kami sepakat dapat ditambahkan secara eksplisit penerapan ekonomi hijau di perdesaan

Masukan:
Sektor Kelautan dan Perikanan di Wilayah terutama Jawa Tengah mulai terlihat potensinya

Tanggapan:

Sepakat, namun pemanfaatan sektor kelautan dan perikanan juga meliputi wilayah Pulau Jawa baik perikanan tangkap maupun budidaya, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah saja.

Masukan:
Pengembangan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru terutama daerah pesisir guna mendukung konsep negara kemaritiman

Tanggapan:
Sepakat namun diusulkan untuk masuk ke dalam 5.2.1.7 Pedesaan dan Daerah Afirmasi, sehingga tidak hanya di wilayah Jawa saja

Masukan:

Perlu dimasukkan fokus pengembangan transportasi massal dan jaringan transportasi tidak bermotor (fasilitas pejalan kaki dan pesepeda)"ramah lingkungan", khususnya di wilayah metropolitan besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung Raya, dan Kedungsepur untuk dapat mencapai visi net zero emission. Hal ini sudah sangat urgen untuk disampaikan di rencana jangka panjang sehingga setiap unsur pemerintahan di pusat dan daerah akan aware dengan pengembangan transportasi berkelanjutan.

Pada rancangan terdapat fokus no. 3. Pengembangan industri maritim, pangan, otomotif dan elektronika berteknologi tinggi yang ramah lingkungan. Dalam hal ini, industri otomotif sebaiknya difokuskan kepada angkutan massal berbasis jalan yang akan memiliki nilai ekonomi yang positif dan juga sejalan dengan visi net zero emission. Apabila fokus industri otomotif hanya ke pasar angkutan pribadi, isu kemacetan masih akan tetap muncul di wilayah perkotaan serta akan ada isu baru di aspek lingkungan yaitu meningkatnya limbah B3 dari baterai

Tanggapan:
Transportasi massal dan tidak bermotor, termasuk transportasi terintegrasi/multimoda, khususnya pada wilayah metropolitan sudah tercantum pada arah kebijakan Transformasi Ekonomi (bab 4) dan telah menjadi isu utama masing-masing wilayah yang telah tercantum pada narasi Bab 5 Mewujudkan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Negara Nusantara.

Masukan:

Perlu dimasukkan fokus pengembangan transportasi massal dan jaringan transportasi tidak bermotor (fasilitas pejalan kaki dan pesepeda)"ramah lingkungan", khususnya di wilayah metropolitan besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung Raya, dan Kedungsepur untuk dapat mencapai visi net zero emission. Hal ini sudah sangat urgen untuk disampaikan di rencana jangka panjang sehingga setiap unsur pemerintahan di pusat dan daerah akan aware dengan pengembangan transportasi berkelanjutan.

Pada rancangan terdapat fokus no. 3. Pengembangan industri maritim, pangan, otomotif dan elektronika berteknologi tinggi yang ramah lingkungan. Dalam hal ini, industri otomotif sebaiknya difokuskan kepada angkutan massal berbasis jalan yang akan memiliki nilai ekonomi yang positif dan juga sejalan dengan visi net zero emission. Apabila fokus industri otomotif hanya ke pasar angkutan pribadi, isu kemacetan masih akan tetap muncul di wilayah perkotaan serta akan ada isu baru di aspek lingkungan yaitu meningkatnya limbah B3 dari baterai

Tanggapan:
Transportasi massal dan tidak bermotor, termasuk transportasi terintegrasi/multimoda, khususnya pada wilayah metropolitan sudah tercantum pada arah kebijakan Transformasi Ekonomi (bab 4) dan telah menjadi isu utama masing-masing wilayah yang telah tercantum pada narasi Bab 5 Mewujudkan Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Negara Nusantara.

Masukan:

Membangun Pulau Jawa untuk Indonesia 2045 adalah tugas yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang serta upaya yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa masukan untuk membangun Pulau Jawa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2045:

3. Keberlanjutan Lingkungan: Pulau Jawa memiliki tekanan besar terhadap lingkungan, termasuk deforestasi, polusi udara, dan kepadatan penduduk. Penting untuk mengadopsi praktek-praktek keberlanjutan, seperti pengelolaan air yang efisien, penghijauan kota, pengurangan emisi karbon, dan perlindungan ekosistem alami, guna memastikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekologi

Tanggapan:

Pembangunan Pulau Jawa memiliki tantangan dari segi jumlah penduduk yang tinggi dan luas lahan yang semakin terbatas. Aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana. Untuk itu, arahan kewilayahan perlu diarahkan sebagai berikut:

  • Rehabilitasi dan peningkatan luasan tutupan lahan khususnya di wilayah perkotaan
  • Peningkatan layanan akses air minum untuk rumah tangga, wilayah perkotaan, dan industri
  • Pembangunan infrastruktur penampungan dan distribusi air
  • Mengembangkan teknologi reverse osmosis untuk desalinasi air laut menjadi air minum
  • Memanfaatkan tata ruang wilayah perkotaan secara efisien dan melakukan intensifikasi pertanian secara berkelanjutan
  • Mempertahankan luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies yang dilindungi diantaranya Badak dan Owa Jawa
  • Reformasi pengelolaan sampah dan limbah B3 terintegrasi dari hulu ke hilir
  • Meningkatkan pengelolaan sampah dari hulu dengan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah antara yaitu Bank Sampah, TPS3R dan TPST di kota/kabupaten lainnya di Pulau Jawa
  • Keterbukaan Opsi Teknologi Pengolahan Sampah di TPA yang sudah penuh, meliputi beberapa opsi yaitu peningkatan sanitary landfill, teknologi landfill mining, RDF dan Waste to Energy
  • Peningkatan pemantauan kualitas pengelolaan lingkungan hidup terutama pada kualitas udara yang masih rendah di Provinsi DKI Jakarta dan kualitas air di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi DI Yogyakarta.
  • Penerapan polluter pays principle dan imbal jasa lingkungan (payment for environmental services)
  • Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan peningkatan green area di perkotaan
  • Pembangunan dan pemeliharaan struktur pelindung pantai (sea wall, breakwater, spillway) terutama di pantai utara Jawa yang memiliki risiko land subsidence tinggi
  • Relokasi permukiman pesisir berisiko tinggi terhadap kenaikan muka air laut dan gelombang tinggi dapat dilakukan serta
  • Integrasi tata ruang dan restorasi di kawasan pesisir seperti penanaman hutan mangrove
  • Penyediaan alat dan teknologi pertanian pada wilayah sentra produksi padi khususnya di Provinsi Jawa Barat
  • Penerapan urban farming dan climate smart agriculture
  • Meningkatkan derajat kesehatan lingkungan di kawasan permukiman padat
  • Meningkatkan akses pencegahan penyakit dan perlindungan kesehatan masyarakat
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
  • Meningkatkan upaya pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim
  • Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
  • Sosialisasi dan pembinaan masyarakat sehat

Masukan:
Perlu pengembangan energi hidrogen

Tanggapan:
sepakat

Masukan:
Kami juga berharap penyediaan energi listrik tidak hanya berbasis pada PLTA dan PLTS saja namun juga dapat mendorong guna memanfaatan energi nuklir melalui PLTN yang diawali dengan pengkajian secara matang khususnya pada wilayah Kalimantan Barat

Tanggapan:

Pemanfaatan energi baru dan terbarukan akan menjadi sumber energi utama di dunia, Nuklir sebagai energi baru akan dikembangan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan system
Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam narasi RPJPN, termasuk tahapan pengembangan PLTN yang menjadi bagian dari tahapan transisi energi

Masukan:

Masukan Arah Kebijakan Kalimantan

  1. Perencanaan tata ruang rendah karbon dan berketahanan iklim dengan mempertimbangkan risiko bencana;
  2. Peningkatan perlindungan terhadap hutan alam tersisa beserta keanekaragaman hayati di dalamnya
  3. Percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal melalui penguatan regulasi dan integrasi wilayah serta hutan adat ke dalam rencana tata ruang daerah
  4. Pengembangan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup untuk menggerakan perekonomian hijau, termasuk pembayaran terhadap jasa lingkungan dan NIlai Ekonomi Karbon.

Tanggapan:

No. 1. Muatan mengenaipembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim telah diintegrasikan di dalam Misi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi yang tidak terbatas pada wilayah tertentu

No. 2. Setuju, hutan alam berserta keanekaragaman hayati di dalamnya perlu dilestarikan.

No. 3. Adapun berkaitan dengan integrasi wilayah adat telah diakomodir di arah kewilayahan Maluku.

No. 4. Pembayaran imbal jasa lingkungan dan nilai ekonomi karbon telah tercantum di dalam IE5 Penerapan Ekonomi Hijau sebagai salah satu jenis pembiayaan untuk ekonomi hijau yang tidak terbatas penerapannya pada suatu wilaya

Masukan:
Masukan Arah Kebijakan Bali: Peta Jalan Ekonomi Kerthi memang dibuat berlandaskan kepada Visi Indonesia 2045, dan RPJMD 2018 – 2023. Namun, mengingat Bali yang saat ini juga telah memiliki dokumen RPRKD dan berkembangnya konsep PRK menjadi PRKBI, perlu dilakukan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan yang ditelaah dari 2 dokumen tersebut, serta perlunya menerapkan konsep adaptasi yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah sebagai salah satu upaya-upaya pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu, perlu integrasi penerapan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali dengan konsep Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI).

Tanggapan:
Setuju, perlu dilakukan sinkronisasi dan integrasi Peta Jalan Ekonomi Kerthi dengan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim.

Masukan:
Kami berharap agenda pengelolaan pasca tambang di Sulawesi ditindaklanjuti karena wilayah sekitar sangat hancur akibat dampak tambang galian A hingga galian C

Tanggapan:

Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN bahwa arah kebijakan untuk menuju lingkungan hidup yang berkualitas melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan salah satunya pengelolaan pasca tambang Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN

Agenda pascatambang bersifat reguler akan dimasukan sebagai arah kebijakan dalam RPJMN 2025-2029

Masukan:

Masukan Arah Kebijakan Sulawesi:

  1. Penguatan ketahanan pangan, air, dan energi dengan pengintegrasian dan penguatan ekologi lanskap
  2. Perencanaan tata ruang rendah karbon dan berketahanan iklim dengan mempertimbangkan risiko bencana;
  3. Peningkatan perlindungan terhadap hutan alam tersisa beserta keanekaragaman hayati di dalamnya
  4. Percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal melalui penguatan regulasi dan integrasi wilayah serta hutan adat ke dalam rencana tata ruang daerah
  5. Pengembangan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup untuk menggerakan perekonomian hijau, termasuk pembayaran terhadap jasa lingkungan dan NIlai Ekonomi Karbon.

Tanggapan:
No. 1-2 Muatan mengenai ketahanan pangan, air, dan energi serta pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim telah diintegrasikan di dalam Misi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi yang tidak terbatas pada wilayah tertentu

No. 3 Setuju, hutan alam berserta keanekaragaman hayati di dalamnya perlu dilestarikan.

No. 4. Adapun berkaitan dengan integrasi wilayah adat telah diakomodir di arah kewilayahan Maluku.

No. 5 Pembayaran imbal jasa lingkungan dan nilai ekonomi karbon telah tercantum di dalam IE5 Penerapan Ekonomi Hijau sebagai salah satu jenis pembiayaan untuk ekonomi hijau yang tidak terbatas penerapannya pada suatu wilayah tertentu.

Masukan:
Kami berharap agenda pengelolaan pasca tambang di Maluku ditindaklanjuti karena wilayah sekitar sangat hancur akibat dampak tambang

Tanggapan:
Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN bahwa arah kebijakan untuk menuju lingkungan hidup yang berkualitas melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan salah satunya pengelolaan pasca tambang Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN

Agenda pascatambang bersifat reguler akan dimasukan sebagai arah kebijakan dalam RPJMN 2025-2029

Masukan:

Masukan Arah Kebijakan Maluku:

  1. Perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah yang mengusung pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim
  2. Penguatan pengelolaan ketersediaan sumber daya pesisir dan kelautan wilayah Maluku, termasuk kekayaan sumber daya perikanan dan blue carbon
  3. Percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal melalui penguatan regulasi dan integrasi wilayah serta hutan adat ke dalam rencana tata ruang daerah
  4. Pengembangan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup untuk menggerakan perekonomian hijau, termasuk pembayaran terhadap jasa lingkungan dan NIlai Ekonomi Karbon.

Tanggapan:
No. 3 Adapun berkaitan dengan integrasi wilayah adat telah diakomodir di arah kewilayahan Maluku.

No. 4 Pembayaran imbal jasa lingkungan dan nilai ekonomi karbon telah tercantum di dalam IE5 Penerapan Ekonomi Hijau sebagai salah satu jenis pembiayaan untuk ekonomi hijau yang tidak terbatas penerapannya pada suatu wilayah tertentu.

Masukan:
Mempertimbangkan keterlibatan masyarakat lokal dan daya dukung lingkungan

Tanggapan:
Daya dukung dan daya tampung lingkungan telah diintegrasikan di dalam RPJPN 2025-2045 di dalam subbab 2.5 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan. Adapun arahan daya dukung dan daya tampung lingkungan per kewilayahan kami sepakat agar diintegrasikan sebagai pertimbangan aspek lingkungan di dalam menentukan arah kebijakan.

Masukan:

Masukan Arah Kebijakan Papua:

  1. Pengembangan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup untuk menggerakan perekonomian hijau, termasuk pembayaran terhadap jasa lingkungan dan NIlai Ekonomi Karbon.
  2. Integrasi wilayah adat ke dalam rencana tata ruang daerah

Tanggapan:

Pembayaran imbal jasa lingkungan dan nilai ekonomi karbon telah tercantum di dalam IE5 Penerapan Ekonomi Hijau sebagai salah satu jenis pembiayaan untuk ekonomi hijau yang tidak terbatas penerapannya pada suatu wilayah tertentu.

Adapun berkaitan dengan integrasi wilayah adat telah diakomodir di arah kewilayahan Papua.

Masukan:

Membangun Pulau Papua untuk Indonesia 2045 membutuhkan perhatian khusus dan pendekatan yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa masukan untuk membangun Pulau Papua menjadi bagian yang kuat dan inklusif dari Indonesia pada tahun 2045:

4. Perlindungan Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati: Pulau Papua memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa dan ekosistem yang rentan. Penting untuk melindungi lingkungan alam dan keanekaragaman hayati ini melalui pengelolaan yang berkelanjutan, pemeliharaan hutan, penegakan hukum lingkungan, dan pengembangan ekowisata yang bertanggung jawab

Tanggapan:
Setuju, hutan alam berserta keanekaragaman hayati di dalamnya perlu dilestarikan

Masukan:
Rendahnya kapasitas petani yang menyebabkan rendahnya produktivitas pertanian juga disebabkan oleh kurang intensifnya pelatihan dan pendampingan kepada petani termasuk didalamnya minimnya pembuatan demplot dari hasilhasil penelitian. Di banyak desa di Indonesia, bahkan masyarakat desa tidak mengenal PPL nya.

Faktor lain yang menyebabkan rendahnya produktivitas pertanian adalah kurangnya insentif bagi petani atas produk-produk yang dihasilkan, termasuk didalamnya produk dengan sistem produksi yang sehat dan ramah lingkungan (i.e. beras sehat), rantai nilai yang buruk, dan pengaturan harga kebutuhan bahan pokok (termasuk beras) yang tidak melibatkan dan memperhitungkan biaya produksi dan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh petani.

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang dipublikasikan, usulan “produk yang sehat dan ramah lingkungan” telah tertampung pada baris 1282 (Pekuatan implementasi sistem insentif dan disinsentif fiskal atau non fiskal untuk mendorong produk-produk hijau”.

Masukan:
Pembangunan sub-sektor perikanan terutama laut semestinya diarahkan kepada pengembangan ekonomi biru dengan memperhatikan keberlanjutan produksi dan daya dukung ekosistem. Pendekatan integrated seascape management perlu didorong

Tanggapan:
Kami sepakat bahwa pengembangan ekonomi biru menjadi salah satu upaya transformasi ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, saat ini tengah disusun Peta Jalan Ekonomi Biru menjadi dokumen tersendiri dengan salah satu sektor prioritas perikanan termasuk tangkap dan budidaya. Peta jalan ini diharapkan menjadi kerangka komprehensif termasuk meningkatkan produktivitas yang berkelanjutan dan inklusif. Pendekatan pengelolaan ruang laut telah diakomodasi menjadi upaya dan kunci pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Masukan:
Energi terbarukan, sertifikasi organik, dan pupuk organik tepat sasaran

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang dipublikasikan, rumusan baris 1125 adalah tentang reformasi subsidi, sehingga sertifikasi organik tertampung pada baris 1282: … mendorong produk-produk hijau.

Masukan:
Point-5: Pengendalian produksi, konsumsi dan peredaran produk pangan yang memberikan dampak negatif, termasuk bahaya resistensi antimikroba terhadap kesehatan masyarakat

Tanggapan:
Direktorat Pangan dan Pertanian setuju dengan usulan menambahkan “produksi” Terhadap usulan tersebut.

Masukan:
Usulan untuk dimasukkan sebagai salah satu poin di Bagian Lingkungan Hidup Berkualitas: Penerapan pungutan untuk kegiatan di sektor yang berpotensi mengancam keanekaragaman hayati, seperti perdagangan, pariwisata, travel dan transportasi yang merupakan jalan masuk dan penyebaran Jenis Asing Invasif (JAI)

Tanggapan:
Penyebaran JAI telah menjadi salah ancaman kehati di Indonesia. Masukan akan melengkapi Rancangan Akhir RPJN yang telah disiapkan yaitu IE 15 Lingkungan Hidup yang berkualitas dengan arah kebijakan penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudkan kelestarian kehati Indonesia

Masukan:
Peningkatan luasan kawasan konservasi perairan dan daratan serta kawasan yang secara spesifik penting bagi keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem dan jasa lingkungan setidaknya 30 persen dari total luas wilayah

Tanggapan:
Di dalam dokumen yang sudah dipublikasi telah terdapat arah kebijakan untuk peningkatan luasan kawasan konservasi perairan dan daratan setidaknya 30 persen dari total luas wilayan sesuai dengan masukan yang disampaikan.

Masukan:
Diversifikasi dan hilirisasi pangan lokal untuk mendukung kemandirian pangan

Tanggapan:
Sangat setuju agar hal ini dapat dipertegas di dalam draft narasi RPJPN menyangkut Transformasi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi menyangkut arah kebijakan Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan

Masukan:
Usulan rumusan: Peningkatan daya dukung ekosistem dengan mengedepankan pengelolaan bentang alam secara terpadu (integrated landscape management) dengan pendekatan kolaborasi para pemangku kepentingan.

Tanggapan:

Prinsip tata kelola yang baik telah tercantum di dalam IE15 Lingkungan Hidup yang Berkualitas khususnya pada arah kebijakan berikut:

  1. Penguatan efektivitas tata kelola kawasan konservasi darat dan laut dalam mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
  2. penerapan prinsip inklusif dan berkelanjutan yang menjunjung asas kesetaraan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melindungi dan menghormati kearifan lokal dan kedaulatan negara.

Masukan:
Pengembangan eko-region atau regionalisasi sistem pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang telah dipublikasikan, usulan tersebut telah masuk di IE 16 Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan (Hal. 48).

Masukan:
Rehabilitasi Hutan dan lahan, menahan laju deforestasi, restorasi gambut dan mangrove dan penerapan zero forest land-fires

Tanggapan:
Restorasi gambut dan mangrove menjadi satu kesatuan di dalam pengelolaan lahan basah (wetland)

Masukan:

Pertanian konservasi merupakan bagian dari Climate Smart Agriculture
Usulan perbaikan rumusan: Mewujudkan sistem pangan yang tangguh (resilient food systems) dengan mendorong implementasi praktik-praktik Climate- Resilient Agriculture di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang telah dipublikasikan, substansi sistem pangan telah tertampung dalam baris 1492 (Pengembangan ekoregion sistem pangan …). Sedangkan terminologi climate smart agriculture dan pertanian konservasi perlu dieksplisitkan karena sejalan dengan narasi global dan amanat UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Masukan:
Pembangunan sistem peringatan dini multiancaman bencana alam dan bencana non alam terpadu melalui penerapan teknologi yang andal dan terintegrasi lintas sektor

Tanggapan:
Kata ‘terintegrasi’ sudah termasuk di dalamnya berkaitan dengan lintas sektor. Kelembagaan bencana juga tercantum di dalam strategi “peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan penanggulangan bencana” dan “pengembangan pusat logistik dan jaringan kebencanaan melalui konektivitas antar pulau termasuk dampak bencana dan perubahan iklim dalam pembangunan infrastruktur”

Masukan:
Pembangunan dan Penguatan kesiapsiagaan darurat dan kebencanaan non-alam (bencana penyakit/biologi, bencana kimia, bencana nuklir, bencana teknologi, dsb)

Tanggapan:
“Multiancaman bencana” sudah termasuk dalam bencana alam dan bencana non-alam serta bencana sosial.

Masukan:
Tambahan masukan setelah point 3 sebelum point 4: Pengembangan sistem pertanian yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan praktik-praktik budidaya yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, regenerative, dan mendukung kelestarian ekosistem

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang dipublikasikan, usulan tersebut telah tertampung dalam baris 1505.

Masukan:
Menahan laju deforestasi hutan dan alih fungsi lahan termasuk gambut dan mangrove

Tanggapan:
Restorasi gambut dan mangrove menjadi satu kesatuan di dalam pengelolaan lahan basah (wetland). Masukan akan melengkapi Rancangan Akhir RPJP yang kita siapkan

Masukan:
Mempertahankan luasan hutan dan kawasan yang secara spesifik penting bagi keanekaragaman hayati sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitasnya

Tanggapan:
Di dalam dokumen yang sudah dipublikasi telah terdapat arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana sesuai dengan masukan yang disampaikan.

Masukan:

UN Habitat
1. The IKN Nusantara and the city cluster Balikpapan / Samarinda are referred to as a new economical superhub which will become reference cities / masterplan / models for all urbanisation in Indonesia. On page 43, 50 and 55, with references to new biomedical/biochemical/pharmaceuticals/ petrochemicals/oleochemicals and in general green industries. The description of industrialisation is about the whole of Kalimantan. The (East) Kalimantan urban areas are referred to as a future metropolitan cluster. The language is not clear what the reference role is of IKN ? As a pilot in order to establish more new towns in Indonesia in the period 2025- 2045 ? As a reference masterplan to transform existing cities in forest cities with 65% green land conservation by 2045 and carbon neutrality by 2045 ? Or as start towards establishing many more metropolitan areas with more intensive industrialisation carrying metropolitan development, in effect in all urban hubs across Indonesia ?

Tanggapan:
The core principles of developing IKN refers to 3 main concepts, to create IKN as Forest City, Sponge City and Smart City. Those three concepts have adhered to the principles of environmental preservation which protect forests and the water cycle in the IKN area, as well as implementing smart innovations in maintaining environmental sustainability..

Masukan:
Suggest adding point on sustainable food system (point 6: Penerapan sistem pangan berkelanjutan)

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang telah dipublikasikan, usulan sustainable food system (sistem pangan berkelanjutan) telah ada di IE 16 Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan (Hal. 48).

Masukan:
on biofortification and fortification- this is the basis to focus not just on stunting, but also other forms of malnutrition since fortification is a cost-effective intervention to prevent micronutrient deficiency

Tanggapan:
Di dalam draf narasi yang telah dipublikasikan, usulan fortifikasi dan biofortifikasi tersebut telah ada di IE 16 Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan (Hal. 48).

Masukan:
Management of hazardous and toxic materials and medical waste as close to the source as possible - • Additional lines: including promotion of safe and regular recycling of used lead acid batteries, considering the fact that the primary known sources of lead exposure for children and adults in the country are from lead-based paints and the recycling of used lead acid batteries.


Tanggapan:
Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis sedekat mungkin dari sumber sudah tercantum sebagai salah satu arah kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dalam IE Lingkungan Hidup Berkualitas.

Masukan:

Indikator utama pembangunan (Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim)
Suggest including an indicator to track progress in the adoption of the sustainable approaches to food production outlined on p.40 (climate- smart agriculture, conservation agriculture, regenerative agriculture etc.). For example, % of agricultural land, forestry, and fisheries under sustainable management.


Tanggapan:
Setuju dengan usulan indikator tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa indikator tersebut merupakan bagian dari indikator SDGs dan telah tersedia data resmi BPS sejak 2022.

Masukan:
Dari sisi ketahanan pangan terjadi penurunan daerah rentan rawan pangan yang signifikan. Pada tahun 2009, terdapat 29% atau 100 dari 346 kabupaten/kota rentan rawan pangan.
Jumlah ini berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2022 dimana terdapat 14% atau 74 dari 514 kabupaten/kota rentan rawan pangan.

Tanggapan:
Setuju dengan usulan tambahan tersebut, sebagai bagian dari kemajuan pembangunan SDM.

Masukan:
Di tingkat global, menurut Global Food Security Index (GFSI), indeks ketahanan pangan Indonesia pada 2022 meningkat menjadi 60,2 jika dibandingkan tahun 2012 (46,8)

Tanggapan:
Sangat setuju agar hal ini dapat ditambahkan di dalam draft narasi RPJPN

Masukan:

Versi draft: Perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup berkelanjutan (sustainable lifestyle).
Masukan: Perubahan perilaku masyarakat termasuk anak sekolah dan orang tuanya menuju gaya hidup yang lebih sehat (healthier lifestyle) dan berkelanjutan (sustainable lifestyle), diantaranya melalui penguatan pendidikan gizi


Tanggapan:
Urgensi perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang berkelanjutan dan gaya hidup yang sehat sudah dimuat di dalam rancangan akhir dokumen RPJPN 2025-2045 di dalam bab yang berbeda.

Masukan:
Versi draft: Pengembangan eco region sistem pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal
Masukan: Pengembangan eco region sistem pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal dengan memperhatikan kebutuhan diversifikasi konsumsi pangan, termasuk resiliensi rantai pasok untuk transformasi sistem pangan nasional


Tanggapan:

Masukan akan melengkapi arah kebijakan yang telah tertuang dalam Narasi RPJPN bahwa arahan besarnya adalah untuk melakukan transformasi sistem pangan menuju sistem pangan yang lebih berkelanjutan, sehat dan tangguh.

Masukan:
Saran untuk menambahkan point: "Penurunan daerah rentan rawan pangan melalui peningkatan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan. "

Tanggapan:
Arah kebijakan penurunan daerah rentan pangan menjadi bagian dari baris 1492: “Pengembangan eko- region sistem pangan berbasis sumberdaya dan kearifan lokal”. Usulan ini dapat dibahas lebih lanjut pada tahap perumusan RPJMN/RKP

Masukan:
Saran untuk menambahkan indikator "Index “Ketahanan Pangan"

Tanggapan:
Pemilihan indikator mempertimbangkan beberapa hal: mengutamakan indikator SDGs/TPB, terukur, tersedia data secara resmi dan rutin tahunan

Masukan:
While the narrative mentions the maritime sector contribution to Indonesia’s economy of 17.5% of GDP in 2045, it was not listed in the 45 indicators. Noting the blue economy is high in the agenda of the government, perhaps suggesting the GDP contribution from the maritime sector can be reflected in the selection of indicators.

Tanggapan:

be part of the Economic Transformation indicator. However, the calculation of the Maritime Sector's GDP is currently being developed by Indonesia Statistic Bureau. Thus in addition, we are also in the process of developing the Indonesia Blue Economy Roadmap, which includes the Maritime sectors' GDP as one of the key indicators.

The inclusion of the Maritime sectors' GDP as an indicator in the Blue Economy Roadmap demonstrates our commitment to recognizing the significant contribution of the maritime sector to the overall economy. It will serve as a guide to promote economic activities while ensuring the conservation and preservation of marine resources and ecosystems.

By integrating the Maritime sectors' GDP into the Blue Economy Roadmap, we are taking a holistic approach to foster a thriving and sustainable maritime economy in Indonesia

Masukan:
SDGs is only mentioned once in the innovative financing, while SDGs could be referenced as a basis for the overall socio-economic-environmental development progress

Tanggapan:
The principles of sustainable development are strongly integrated into the RPJPN 2025-2045. The big vision of Indonesia’s development in the next 20 years is to become Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan (engl: Sovereign, Advanced and Sustainable archipelagic Country).

Subsequently, the preparation of the RPJPN and its derivative planning documents applied the principles of the Development Logical Framework known as Kerangka Kerja Logis (KKL). The use of KKL is carried out by applying a Holistic, Integrative, Thematic, and Spatial (HITS) approach. Holistic as the thematic elaboration of the national development program inward comprehensive planning, from upstream to downstream in a series of activities taking into account development mainstreaming, which includes sustainable development goals

Kewilayahan

Masukan:

  • Terdapat anomali di mana provinsi dengan pendapatan tinggi seperti Sulawesi Tengah memiliki kapasitas fiskal paling rendah
  • Di tingkat daerah sendiri memiliki anomali di mana daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tidak diimbangi dengan angka kemiskinan, angka pengangguran tidak menurun signifikan jadi dapat dikatakan pertumbuhan ekonomi masih secara eksklusif
  • Selain itu, daerah dengan penghasil pendapatan tinggi infrastrukturnya sangat rendah
  • Peningkatan konektivitas antara daerah penghasil dan daerah sentra industri khususya di sektor pangan


Tanggapan:

  • Data yang digunakan adalah data PDRB per kapita (Total PDRB Provinsi dan Kab/Kota di provinsi ybs dibagi dengan jumlah penduduk), sehingga masih bersifat kasar. APBD (Fiskal daerah) hanya salah satu komponennya. Kontributor besar dalam PDRB Sulawesi Tengah adalah Investasi (PMA-PMDN).
  • Kualitas Investasi, serta kualitas perencanaan dan penganggaran daerah terutama kualitas belanja (APBD) sangat menentukan kualitas pertumbuhan ekonomi daerah, yaitu pertumbuhan yang disertai penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, pengurangan ketimpangan antardaerah, serta peningkatan IPM.

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengatasi ketimpangan ekonomi di kawasan timur Indonesia ?


Tanggapan:

Masukan Deputi Bidang Regional

    • Untuk mengejar ketertinggalannya dengan KBI, pembangunan di KTI dipercepat melalui berbagai upaya, antara lain dengan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi (KI, KEK, Kawasan Destinasi Pariwisata) berbasis potensi/unggulan daerah yang didukung oleh infrastuktur ekonomi dan infrastruktur konektivitas, penyediaan fasilitas dan layanan publik dasar secara merata sesuai
      SPM, serta program-program afirmasi didaerah-daerah 3TP dan khusus (Otsus Papua).

Masukan Direktorat Reg 3

  • Implementasi upaya transformasi ekonomi sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah melalui optimalisasi optimalisasi kawasan-kawasan pertumbuha eksisting serta pengembangan sentra-sentra produksi, industri pengolahan, pusat riset, inovasi, dan teknologi.
  • Percepatan pembangunan pada daerah lambat tumbuh melalui kebijakan afirmatif dan transformatif untuk menjadi daerah berkembang dan maju yang difokuskan pada peningkatan aspek sarana prasarana, aksesibilitas, ekonomi, dan sumber daya manusia.

Pertanyaan:
Bagaimana hubungan antara transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola?

Tanggapan:

Alasan ditentukan ketiga transformasi tersebut dan saling terkait didasarkan pada upaya dalam pencapaian 5 sasaran visi Indonesia Emas 2045. Transformasi ekonomi sebagai dasar perubahan dari sisi ekonomi, yang didukung oleh peningkatan SDM yang berdaya saing melalui transformasi sosial dan didasarkan juga pada dukungan tata kelola yang baik melalui transformasi tata kelola.

Masukan Deputi Regional: Transformasi Sosial fokus berorientasi pada manusia dan masyarakat (kehidupan sosial kemasyarakatan); transformasi ekonomi fokus/berorientasi pada kegiatan ekonomi dari masyarakat; sedangkan transformasi tata kelola fokus berorientasi pada penyelenggara pemerintahan dan interaksi antara pemerintah dan stakeholder pembangunan lainnya (terkait partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan).

Pertanyaan:

Bagaimana strategi yang akan dilakukan pada pendidikan dan kesehatan yang akan diimplementasikan pada wilayah Kalimantan?

Tanggapan:

Masukan Dit Regional 2

Strategi kebijakan transformasi di sektor pendidikan pada wilayah Kalimantan yang telah tercantum dalam dokumen narasi Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 meliputi:

  1. Pengembangan maupun pembukaan baru perguruan tinggi dan program studi berstandar internasional berbasis riset dan bidang keilmuan khusus sesuai klaster ekonomi potensial masa depan melalui kemitraan bersama perguruan tinggi global;
  2. Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (kebijakan umum/nasional);
  3. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan STEAM (kebijakan umum/nasional);
  4. Perkuatan pengelolaan tenaga pendidik (kebijakan umum/nasional);
  5. Pembentukan Center of Excellence di IKN.

Strategi kebijakan transformasi di sektor kesehatan pada wilayah Kalimantan yang telah tercantum dalam dokumen narasi Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 meliputi:

  1. Percepatan eliminasi malaria dan DBD, salah satunya dengan rekayasa lingkungan habitat nyamuk vektor;
  2. Penyediaan layanan kesehatan lanjutan dan diversifikasi spesialisasi keahlian medis yang lebih kompleks, didukung teknologi kedokteran baru untuk memperluas jangkauan layanan khususnya ke daerah afirmasi seperti layanan telemedicine untuk penduduk di daerah perbatasan.

Masukan:

Indikator kesehatan untuk semua bisa ditambahkan hingga wilayah terpencil. Di samping itu, pengembangan pada wilayah Bali-Nusra bisa dibedakan karena Bali memiliki kemampuan sendiri sedangkan Nusa Tenggara baik Nusa Tenggara Timur maupun Nusa Tenggara Barat setuju digabungkan karena Bali dan Nusra memiliki proses perlakuan yang berbeda.

Tanggapan:

  1. Masukan/aspirasi serupa dalam Musrenbang telah kami tampung dalam perbaikan Rencana Awal RPJPN.
  2. Elaborasi lebih lanjut tentang kekhasan pembangunan daerah Bali dan Nusa Tenggara (NTB dan NTT) akan dituangkan dalam RPJMN yang menjadi acuan bagi RPJMD Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT.

Masukan:
Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi untuk saat ini masih bertentangan dengan apa yang diarahkan oleh Pak Presiden yakni pembangunan dimulai dari desa. Perpindahan orang dari desa ke kota mengganggu/mengubah struktur asli penduduk, sehingga pembangunan kota justru berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya, padahal idealnya perkotaan bersumber dari desa. Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah tetap perlu diperhatikan agar tidak tumpang tindih)

Tanggapan:
Masukan Dit PD Perkotaan
Pembangunan perdesaan dan perkotaan dilaksanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan peran strategis masing-masing kawasan. Pembangunan perdesaan diperkuat dari sisi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan sementara pembangunan perkotaan didorong lebih terstruktur terutama untuk mengelola urbanisasi, menjadikan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan, serta sebagai pusat pertumbuhan dan penggerak ekonomi kawasan sekitarnya, termasuk dengan perdesaan. Dengan kebijakan ini, keterkaitan antara kedua kawasan direncanakan semakin terintegrasi dan berdampak pada pemerataan pertumbuhan wilayah.

Selain itu, kedepannya, akan disusun kerangka regulasi perkotaan yang memungkinkan penanganan perkotaan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi.

Perdesaan
Masukan sejalan dengan konsep kewilayahan Keterkaitan desa kota sangat bergantung pada perencanaan kewilayahan. Adanya perspektif kewilayahan dalam RPJP telah mempertimbangkan relasi pusat pertumbuhan (Kota) dengan wilayah sekitar (yang mayoritas berkarakteristik perdesaan) Secara spesifik masukan juga sudah sejalan dengan arah kebijakan pembangunan perdesaan melalui penguatan daya saing, diversifikasi aksesibilitas dan mobilitas

Masukan:
Tataruang desa bisa menopang wilayah. Berkaitan dengan transformasi ekonomi, sedang menggalakkan bumdes, namun banyak lembaga ekonomi yang ada di desa, perlu sinergi untuk menyatukan satu visi untuk pengembangan ekonomi yang akan berpengaruh terhadap investasi.

Tanggapan:
Masukan Dit PD
Masukan sudah sejalan dengan arah kebijakan pembangunan perdesaan yang mana salah satunya diarahkan untuk meningkatan daya saing, produktivitas, dan ketahanan ekonomi perdesaan melalui diversifikasi, intensifikasi, dan digitalisasi serta penyelarasan pengelolaan lembaga ekonomi lokal

Masukan:
Berkaitan dengan sektor ekonomi kami di wilayah kepulauan yang memanfaatkan di perikanan, sangat berdampak pada wilayah kami terkait regulasi mengenai wilayah 14 mil yang diambil alih ke pusat.

Tanggapan:

  • Integrasi tata ruang darat dan laut perlu melakukan koordinasi dengan kementerian ATR.
  • Batasan pemerintah provinsi dan kota memang sering kali menjadi bottleneck yang harus segera diselesaikan.

Masukan:

Perkotaan: strategi sister city masih belum dioptimalkan, masih hanya terkait pariwisata contohnya masih bisa dikembangkan terkait perdagangan internasional

Tanggapan:
Masukan Dit PD

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, praktik pola kerja sama antarkota dalam konteks lokal, regional maupun global telah direplikasi secara lebih luas tanpa selalu dilabelkan secara formal, salah satunya melalui berbagai kegiatan sharing knowledge praktik baik pembangunan. Topik yang menjadi fokus pun semakin berkembang, salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pendanaan multilateral. Ke depannya, pengelolaan kota secara terpadu dan terintegrasi melalui kerja sama kolaboratif akan terus menjadi kerangka implementasi utama kebijakan perkotaan nasional.

Pertanyaan:
Terkait strategi transformasi ekonomi di daerah perbatasan, apa langkah-langkah strategis yang diusulkan dalam dokumen RPJPN untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah perbatasan?

Tanggapan:
Masukan Regional 2
Transformasi ekonomi di daerah perbatasan dilakukan dengan pendekatan peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity) melalui pengembagan pusat- pusat pertumbuhan baru di Kawasan Perbatasan dan pemenuhan akses layanan dasar, infrastruktur dasar dan konektivitas. Adapun lingkup pembangunan kawasan perbatasan adalah kecamatan perbatasan, Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional.

Pertanyaan:
Strategi ekonomi dan percepatan pertumbuhan di daerah tertinggal, masih banyak isu kelangkaan dan kemiskinan. Bagaimana ke depan kita mengatasi isu kemiskinan dan kelangkaan di daerah tertinggal tersebut?

Tanggapan:
Semua transformasi akan diterjemahkan dalam aspek kewilayahan. Sehingga akan ada pembangunan pedesaan termasuk 3TP. Transformasi ekonomi sendiri akan diterapkan pada masing-masing wilayah berdasarkan karakteristik dan isu pada wilayah

Masukan:
Bagaimana kebijakan dengan DKI Jakarta saat tidak menjadi DKI Jakarta tetapi di-state dalam RPJPN sebagai daerah khusus. Bagaimana pengelolaan kebijakan kota bisnis/jasa, kebijakan fiskal, serta dukungan belanja pegawai.

Tanggapan:

Masukan Regional I
Sesuai dg pasal 41 ayat 1 dan 4 UU IKN, perlu diatur kekhususan Jakarta sebagai perubahan UU 29/2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta. Pasca pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global (Fungsi Jakarta merujuk pada pasal 4 RUU Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta, versi 18 April 2023. Dengan menyandang fungsi tersebut, sumber pembiayaan pembangunan Jakarta akan lebih diarahkan pada blended financing dan creative financing, sehingga ketergantungan terhadap anggaran pemerintah pusat diharapkan akan semakin berkurang

Masukan:
Dalam rangka mendukung IKN di Kaltim perlu dibentuk KPT baru untuk 6 Kabupaten yang berbatasan langsung dengan IKN di Kalsel (Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Tapin & Tabalong)

Tanggapan:
Masukan Regional 2
Perlu penjelasan lebih lanjut mengenai KPT yang dimaksud.

Masukan:

Dengan UU IKN maka ke depannya DKI sudah tidak menjadi Ibukota negara, dalam RPJPN 2025-2045 perlu diperhatikan peran penting DKI sebagai Daerah khusus sebagai kota bisnis/jasa, serta DKI termasuk di dalamnya Pulau Seribu sebagai objek wisata tidak hanya berskala Nasional tetapi Internasional

Tanggapan:
Masukan Regional 1
Pasca pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global (Fungsi Jakarta merujuk pada pasal 4 RUU Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta, versi 18 April 2023). Untuk menyandang fungsi tersebut, diharapkan Jakarta akan memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam bidang pariwisata. Adapun obyek wisata Kepulauan Seribu saat ini sudah termasuk dalam 10 daerah pariwisata prioritas nasional dalam periode 2020- 2024. Pencantuman obyek wisata Kepulauan Seribu direncanakan akan dituangkanke dalam aturan turunan dari RPJPN (RPJMN atau RKP).

Masukan:
Semoga dapat secara explisit memasukkan dalam isi Misi 5: Usulan teks: "Penerapan Pengelolaan Risiko Bencana dan Iklim berbasis masyarakat sebagai upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim"

Tanggapan:

Masukan Dit TRPPB

Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan memantapkan ketangguhan individu, keluarga, komunitas, masyarakat dan lingkungan yang mampu mengoptimalkan modal sosial budaya dalam pengelolaan risiko bencana dan iklim, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta tahan menghadapi berbagai bencana, perubahan, dan guncangan.

Pertanyaan:
Sejauh mana peran desa dalam RPJPN ini?

Tanggapan:
Masukan Dit PD
Dalam RPJPN Pembangunan dan Pemberdayaan Perdesaan dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan. Dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan upaya transformasi (sosial, ekonomi, dan tata kelola) melalui penguatan SDM, penyediaan sarana prasarana pendukung, serta pengembangan pusat pertumbuhan skala lokal berbasis karakteristik wilayah dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

Pertanyaan:
Dalam bab V mengapa tidak membahas arah tindak lanjut pembangunan kota baru secara khusus? Apakah bukan merupakan rencana yang berkelanjutan?

Tanggapan:
Masukan Dit PD
Pada prinsipnya, semua tipologi kawasan perkotaan yang akan menjadi lokus pelaksanaan kebijakan pembangunan ke depan akan diarahkan untuk menjadi perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan, serta sebagai pusat pertumbuhan dan penggerak ekonomi Kawasan sekitarnya. Pengembangan kota baru yang telah masuk ke dalam RPJMN periode-periode sebelumnya, pada 25 tahun ke depan akan menjadi salah satu dari kota eksisting yang akan terus menjadi wilayah implementasi pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Pertanyaan:

Bagaimana solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi antar wilayah di Kawasan Indonesia Timur 17% (2005) menjadi 20% (2022)?

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 3
Solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi antar wilayah di Kawasan Indonesia Timur antara lain:

  • Implementasi upaya transformasi ekonomi sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah melalui optimalisasi optimalisasi kawasan-kawasan pertumbuhan eksisting serta pengembangan sentra- sentra produksi, industri pengolahan, pusat riset, inovasi, dan teknologi.
  • Percepatan pembangunan pada daerah lambat tumbuh melalui kebijakan afirmatif dan transformatif untuk menjadi daerah berkembang dan maju yang difokuskan pada peningkatan aspek sarana prasarana, aksesibilitas, ekonomi, dan sumber daya manusia

Pertanyaan:

Bagaimana mendorong ekonomi di wilayah timur sementara industri di wilayah timur terutama provinsi maluku tidak berkembang?

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 3
Pertanyaan ini melengkapi yang telah disiapkan dalam transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, beserta landasan transformasinya. Untuk mendorong ekonomi di wilayah timur diantaranya dirancang untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru, serta optimalisasi pusat pertumbuhan eksisting, serta kebijakan transformatif yang mendukung di tata kelola dan landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas,dan ketangguhan diplomasi, serta Ketahanan sosial, budaya, dan ekologi

Pertanyaan:
Realisasi pembangunan IKN tidak terlihat dampaknya. Bagaimana menarik investasi?

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 3

Pembangunan Ibu Kota Nusantara telah menunjukkan dampak jangka pendek bagi masyarakat sekitar, diantaranya:

  • Terciptanya peluang/kesempatan berusaha seperti rumah makan (restoran) di sekitar lokasi pembangunan;
  • Terbukanya potensi pariwisata lokal bagi masyarakat setempat (Titik 0).

Hingga per-April 2023, terdapat 182 calon investor dari 16 negara yang telah menyatakan minat untuk berinvestasi ke IKN.

Masukan:
Migrasi Penduduk Indonesia ke Pulau Jawa dan Bali perlu menjadi perhatian khusus karena Pemerataan Pembangunan Indonesia perlu waktu lama

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 1
Pulau Jawa merupakan urban island yang merupakan powerhouse perekonomian nasional. Urbanisasi (aglomerasi dan amalgamasi) adalah suatu trend dan diperkirakan pada tahun 2045, 70% penduduk Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan. Pertambahan penduduk di kawasan perkotaan dan/atau perpindahan penduduk ke kawasan perkotaan pada dasarnya memberikan kekuatan tambahan terhadap perekonomian di kawasan perkotaan tersebut. Namun demikian, pemerintah perlu menguatkan kualitas pendidikan di seluruh penjuru negeri agar masyarakat yang berpindah ke kota sudah dibekali dengan pengetahuan/keterampilan yang memadai. Migrasi penduduk ke Pulau Jawa dan Bali dapat dikelola dengan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa dan Bali, sehingga dapat menjadi daya tarik untuk investasi dan penciptaan kesempatan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali

Masukan:
Transformasi tata kelola: bagaimana memperbaiki koordinasi dan kolaborasi antar K/L, OPD yang masih sangat buruk dalam penanggulangan bencana (siloed approach)

Tanggapan:
Masukan Direktorat TRPPB
Masukan akan melengkapi yang telah disiapkan dalam Subbab 4.3 Transformasi Tata Kelola Hal.94 bahwa transformasi tata kelola salah satunya diarahkan untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, tangkas, dan kolaboratif.

Pertanyaan:
Kedaulatan di Papua perlu ditingkatkan, kasus penculikan pilot belum terselesaikan. Daerah otonom baru perlu diperkuat. Bagaimana caranya?

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 3

Penguatan pertahanan dan keamanan merupakan game changer dan transformasi prioritas pada bagian "Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Ketangguhan Diplomasi" yang dilaksanakan melalui "peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui strategi penguatan komunikasi sosial yang inklusif dengan tokoh adat, agama, dan masyarakat; pelibatan TNI dan POLRI dalam mempercepat pelayanan pendidikan dan kesehatan serta keamanan lingkungan; serta penyediaan ruang-ruang khusus untuk menjembatani penyelesaian konflik ideologis"

Sementara itu, penguatan DOB juga merupakan game changer dan transformasi prioritas pada bagian "Transformasi Tata Kelola" yang dilaksanakan melalui "penguatan kapasitas dan kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di pemerintahan daerah terutama Daerah Otonom Baru untuk mendorong sinergi pusat-daerah serta mengoptimalkan pelayanan publik"

Pertanyaan:

Indonesia dengan tingkat risiko bencana yg sedang - tinggi dan menyebabkan disrupsi pembangunan yang mendalam. Mengapa kurang diperhatikan dalam Ranwal RPJPN ini?

Tanggapan:
Masukan Direktorat TRPPB
Di dalam dokumen yang sudah dipublikasi (melalui website) tingkat risiko bencana yang tinggi merupakan salah satu isu prioritas dan tantangan pembangunan kedepan pada Bab I (Hal 24,25) serta telah diakomodir narasinya secara lebih detail di dalam Bab V, khususnya pada Subbab 5.1 Isu Wilayah dan Sarana Prasarana (hal. 137, 139, 146, 155, 159, 161, 170, 171, 178, dan 186) Subbab 5.2 Arah Kebijakan Pembangunan WIlayah dan Sarana Prasarana Menuju Negara Nusantara (hal. 190, 191, 192, 196, 199, 201, 204, 205, 206, 209, 210, 214, 217, 222, 223, 227, 228, 229, 233, 235, 240, dan 241).

Masukan:
Dalam hal resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim belum terlihat ada prioritas untuk bangun kapasitas instansi penanggulangan bencana dan masyarakat

Tanggapan:
Masukan Direktorat TRPPB
Masukan akan melengkapi yang telah disiapkan dalam penulisan Subab 4.5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Sub Subbab 4.5.5 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Halaman 108. Prioritas untuk membangun kapasitas instansi PB berfokus pada penguatan kapasitas instansi di daerah yang telah tertuang melalui arah kebijakan penanggulangan bencana nomor (viii) yaitu peningkatan kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan penanggulangan bencana; sementara untuk membangun kapasitas masyarakat telah tertuang melalui arah kebijakan nomor (vi) pembangunan kesiapsiagaan bencana dimulai dari tingkatan individu, keluarga, dan komunitas

Masukan:
Usulan, memasukkan dalam misi 5: Literasi membangun ketahanan bencana dan perubahan iklim kepada masyarakat berisiko tinggi

Tanggapan:
Masukan Direktorat TRPPB

Tidak diakomodir dalam Misi 5

Masukan akan melengkapi yang telah disiapkan dalam Misi RPJPN yang lebih spesifik, karena dari misi telah disiapkan breakdown pelaksanaan melalui 17 agenda pembangunan salah satunya yaitu IE 17 untuk resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim yang di dalamnya sudah termasuk upaya literasi membangun ketahanan bencana dan perubahan iklim kepada masyarakat berisiko tinggi (Hal. 68). Arah kebijakan yang lebih detil pun sudah diakomodir dalam BAB IV Subab 4.5 Arah Kebijakan Landasan Transformasi Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Halaman 204, 210, 233.

Masukan:
Pengembangan Center of Excellent di Kaltim sebagaimitra strategis IKN

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 2
Diakomodir

Masukan:
Penguatan arah kebijakan pembangunan KESEHATAN UNTU SEMUA, PENDIDIKAN BERKUALITAS YANG MERATA, dan PERLINDUNGAN SOSIAL ADAPTIF pada Wilayah Maluku, Khususnya Maluku Utara

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 3
Pembangunan kesehatan, pendidikan berkualitas, dan perlindungan sosial adaptif merupakan game changers dan transformasi prioritas dan sudah tertuang dalam narasi RPJPN 2025 - 2045 (publikasi melalui website) bagian Transformasi Sosial

Masukan:

Penguatan arah kebijakan pembangunan KESEHATAN UNTU SEMUA, PENDIDIKAN BERKUALITAS YANG MERATA, dan PERLINDUNGAN SOSIAL ADAPTIF pada Wilayah Maluku, Khususnya Maluku Utara

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 2

Kebijakan pembangunan SDM dan fisik untuk pendidikan secara umum telah tertuang di dalam strategi kebijakan transformasi di sektor pendidikan pada wilayah Kalimantan sebagai berikut:

  1. Pengembangan maupun pembukaan baru perguruan tinggi dan program studi berstandar internasional berbasis riset dan bidang keilmuan khusus sesuai klaster ekonomi potensial masa depan melalui kemitraan bersama perguruan tinggi global;
  2. Wajib PAUD 1 tahun dan sekolah 12 tahun untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (kebijakan umum/nasional);
  3. Peningkatan partisipasi pendidikan tinggi dan STEAM (kebijakan umum/nasional);
  4. Perkuatan pengelolaan tenaga pendidik (kebijakan umum/nasional).

Masukan:

  1. Kerjasama Indonesia - India dalam koridor kerjasama Aceh - Andaman dan Pulau Nicobar pada bidang kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan Pelabuhan Utama Teluk Sabang serta peningkatan konektivitas;
  2. Meningkatkan jumlah kunjungan kapal wisata cruise pada Kawasan Sabang sebagai embarkasi dan debarkasi;
  3. Meningkatkan konektivitas antar kawasan KPBPB Sabang melalui pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Breuh dan Pulau Nasi di Pulo Aceh (Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang belum dilaksanakan pembangunan fisiknya);
  4. Pengembangan Kawasan Wisata Teluk Lampuyang di Pulo Aceh sebagai centra pertumbuhan ekonomi di Kawasan Sabang;
  5. Pembangunan Embung Pulau Nasi dan Pulau Breuh sebagai kebutuhan dasar sumber air baku untuk pengembangan KPBPB Sabang;

Tanggapan:
Dikarenakan Sabang belum memenuhi beberapa prasyarat pengembangan global port, yaitu prinsip 5R: Rebase, Replenishment, Repair, Recreation, dan Rest. Selain itu, kondisi batimetri dan topografi Sabang membuat kapal-kapal kargo besar (atau bahkan MV/mother vessel) sulit bermanuver di pelabuhannya. Sebagai alternatif, Sabang diarahkan untuk menjadi garnisun/pangkalan gabungan utama TNI AD, AL, dan AU di mulut Selat Malaka. Guna mendukung rencana ini, tetap diperlukan pembangunan infrastruktur sumber daya air di Pulau Weh. Selain itu, Sabang juga diarahkan untuk menjadi tourist pole bagi Aceh, dengan prasyarat adanya relaksasi dalam pelaksanaan hukum lokal Aceh di Sabang guna menarik lebih banyak wisnus dan wisman secara inklusif.

Masukan:
Penetapan Derawan dan sekitarnya sebagai destinasi super prioritas

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 2
Secara umum, kebijakan pengembangan destinasi wisata potensial telah tercantum di dalam strategi kebijakan transformasi ekonomi pada wilayah Kalimantan. Sementara kebijakan penetapan dilakukan melalui regulasi turunan RPJPN maupun regulasi terkait lainnya

Masukan:

  1. Kereta api cepat sepulau Kalimantan termasuk menghubungkan ke tawao, kinabalu, bandar sri begawan (brunei), dan kuching.
  2. Kereta api makasar-manado.
  3. Jalan utama sirip (dari pantai ke bagian dalam) pulau papua . Trans papua pedalaman yg belum terbangun stop dulu, utamakan jalan sirip. Angkutan logistik melalui laut dan sungai, angkutan darat dari simpul pelabuhan ke daratan.
  4. Diutamakan reboisasi hutan daripada membuat bendungan baru. Hutan adalah bendungan yg terbaik dan sekaligus mengurangi climate change.

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 2

Berkenaan dengan usulan kereta api cepat se-Pulau Kalimantan dapat diakomodir secara umum dalam strategi kebijakan sarana dan prasarana dasar berikut: “Pengembangan moda kereta api untuk angkutan logistik serta kereta api antar kota selaras dengan pertumbuhan demand dan pengembangan wilayah”. Namun demikian, untuk penggunaan jenis teknologi dan lokus intervensi akan ditentukan lebih lanjut dengan memperhatikan hasil studi kelayakan pada level teknis.

Masukan Direktorat Reg 3: Pembangunan infrastruktur konektivitas merupakan game changer dan transformasi prioritas pada bagian "Agenda Kewilayahan dan Sarana Prasarana" yang dilaksanakan melalui pengembangan dan peningkatan pada pelabuhan-pelabuhan simpul utama, pengembangan konektivitas feeder angkutan laut, pengembangan bandara utama, airstrip, bandar udara perairan, seaplane, percepatan penyelesaian jalan Trans Papua, peningkatan jalan termasuk jalan daerah, dan pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan". Terkait dengan prioritasi segmen (segmen jalan utama sirip dari pantai ke bagian dalam, segmen bagian pedalaman, dll) akan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Masukan:

Terkait Perkotaan sebagai pusat pertmumbuhan ekonomi, perlu ditinjau ulang. Kita telah sepakat dengan menempatkan desa sebagai titik awal melakukan penguatan dan pemberdayaan. Kita telah mengalokasikan anggaran ke desa untuk memacu pertumbahan dari desa. Konsep Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan, berlawanan dengan sekarang sekarang ini sedang kita lakukan. Maaf, jangan hanya ingin meneruskan misi pembangunan Ibu Kota Nusantara, terus kita merubah konsep Kota sebagai pusat pertumbuhan.

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD

Pembangunan perdesaan dan perkotaan dilaksanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan peran strategis masing-masing kawasan.

Pembangunan perdesaan diperkuat dari sisi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan sementara pembangunan perkotaan didorong lebih terstruktur terutama untuk mengelola urbanisasi, menjadikan perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan, serta sebagai pusat pertumbuhan dan penggerak ekonomi kawasan sekitarnya, termasuk dengan perdesaan. Dengan kebijakan ini, keterkaitan antara kedua kawasan direncanakan semakin terintegrasi dan berdampak pada pemerataan pertumbuhan wilayah.

Arah kebijakan perkotaan ditujukan untuk seluruh wilayah perkotaan metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil. Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan disini dilakukan untuk melakukan pengelolaan urbanisasi dan menghindari pertumbuhan perkotaan yang menyerak dan mengkonversi lebih banyak lahan perdesaan.

Masukan:
Usulan Isu perdesaan yang bisa dimasukkan

  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat di perdesaan. Hal ini akan membuat masyarakat merasa betah dan nyaman tinggal di perdesaan, sehingga selain mengurangi beban perkotaan (migrasi masuk) masyarakat akan dengan sendirinya mendukung dan aktif dalam pembangunan perdesaan
  • Adaptasi perubahan iklim. Fenomena perubahan iklim global tidak hanya berdampak terhadap model pengelolaan berbasis lahan yang dilakukan oleh masyarakat perdesaan namun juga aktivitas keseharian masyarakat juga harus disesuaikan
  • Pemberdayaan ekonomi lokal. Kearifan dan karakteristik lokal di perdesaan yang tidak dimiliki wilayah perkotaan merupakan potensi ekonomi kuat dan Tangguh terhadap disrupsi ekonomi.

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD
Usulan rumusan isu beserta tindak lanjut kebijakan sudah sejalan dengan narasi RPJPN lingkup Perdesaan di mana isu kualitas SDM, perubahan iklim, dan ekonomi menjadi tantangan pembangunan saat ini yang berusaha diselesaikan melalui upaya (a) Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kualitas SDM lokal, (b) Pengelolaan lingkungan meliputi pencegahan krisis iklim, ketahanan bencana, serta pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, dan (c) Pengembangan potensi ekonomi lokal, peningkatan nilai tambah dan diversifikasi aktivitas ekonomi perdesaan strategis. Telah sesuai dengan perbaikan draft rancangan awal RPJPN bagian 5.2.1.7 Perdesaan dan Daerah Afirmasi pada poin (iii), (v), (vi), dan (ix)

Masukan:
Mengubah tujuan ekonomi negara dari berbasis PDB menjadi berbasis pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tanpa terkecuali. Ini berarti secara sistematis menghentikan moda ekonomi ekstraktif yang fokus pada keuntungan jangka pendek dan beralih untuk menargetkan pengurangan kebutuhan uang masyarakat melalui pemberdayaan kedaulatan rakyat berbasis sumber (pemenuhan kebutuhan itu sendiri yang mandiri, berkelanjutan dan milik rakyat) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam penentuan pembangunan, serta akses yang merata bagi setiap orang dalam kerangka keadilan dan hak. Ekonomi hijau yang sesungguhnya, bukan kapitalisme hijau dimana solusi solusi palsu seperti CCUS, gasifikasi batubara, dan IKN yang mengakibatkan lebih banyak kehancuran dan peningkatan emisi malah dijagokan. Konsep desentralisasi juga perlu ditingkatkan untuk meratakan pembangunan dan kepemilikan lahan serta harta secara keseluruhan. Tidak membangun fasilitas energi fosil baru, untuk memberikan insentif terhadap industri yang berdampak baik dilandasi pemenuhan HAM.

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 1
Sebaiknya masuk di arah kebijakan umum, bukan per pulau.

Masukan:

Kami ingin memberikan catatan, dua (2) hal, yakni a) model superplatform talenta , dan b) model industrialisasi

a. Sebelum mengembangkan platform superplatform talenta digital, rasanya teman-teman di Bappenas abai terhadap peran Balai Latian Kerja (BLK). Dalam narasi RPJP, peran kelembagaan cenderung tidak dihadirkan untuk menjawab transformasi ekonomi Justru teman-teman sangat yakin bahwa kebutuhan daerah, semuanya akan dijawab hanya dengan "praktik digitalisasi layanan". Simpulannya dari poin ini:

  1. Kami meminta evaluasi atas program pra kerja di tiap daerah, bagaimana output dan outcome nya terhadap struktur ketenagakerjaan daerah dalam 5 tahun terakhir
  2. Kami meminta rencana/ peta jalan pembangunan SDM dan strategi pembangunan SDM di tiap daerah
  3. Kami meminta audiensi untuk mendengar model super platform yang ditawarkan

Model Industrialisasi yang seperti apa yang hendak ditawarkan? Industrialisasi yang berhasil dilihat dari pencapaian produktivitas masyarakat yang meningkat. Kita berangkat dari latar belakang dan narasi RPJP yang telah dibuat, disana kami mencatat bahwa kelembagaan UMKM dan koperasi menjadi tools untuk meningkatkan produktivitas? Apakah betul demikian? Kita melihat, diluar sana, ada banyak model kelembagaan ekonomi yang tak hanya menggunakan model Koperasi. Mengapa BUMDes dan BUMDes bersama tidak muncul sedikit pun dalam narasi RPJP? Padahal sudah jelas-jelas, bahwa BUMDes dan BUMDes bersama telah didorong oleh Pemerintah selama 10 tahun terakhir? Dalam poin ini, kesimpulannya:

  1. Apa model industrialisasi yang ditawarkan pada tiap daerah, utamanya perdesaan dengan karakteristik sosial (sistem sosial) yang unik/khas? Mengapa BUMDes/ Komunitas lokal kurang dianggap sebagai kelembagaan ekonomi yang potensial untuk menumbuhkembangkan produktivitas di desa? Mengapa men-generalisir dengan model ekonomi Koperasi dan UMKM (CV/ PT) ?
  2. Bagaimana pendekatan industrialisasi dan implikasi terhadap kewenangan lokal di tiap desa? Mengingat gagasan "industrialisasi" ini berada di ranah kewenangan pusat, dan lebih cenderung mengabaikan sisi kewenangan daerah?

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional PD

b. Masukan sudah sejalan dengan arah kebijakan pembangunan perdesaan yang mana salah satunya diarahkan untuk meningkatan daya saing, produktivitas, dan ketahanan ekonomi perdesaan melalui diversifikasi, intensifikasi, dan digitalisasi serta penyelarasan pengelolaan lembaga ekonomi lokal. Lembaga ekonomi dimaksud dapat berupa BUMDes, BUMDesma, Koperasi, UKM, dan sebagainya

Masukan:
Rencana relokasi Jalan Nasional Aek Latong di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara dilakukan harus berbasis konservatif dengan menimbang kaidah kaidah tujuan pembangunan berkelanjutan. Lebih menawarkan peningkatan ekonomi masyarakat lokal serta perlindungan kawasan strategis Batang Toru sebagai rumah spesies kunci seperti Harimau Sumatera dan Orangutan Tapanuli

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 1

Taman Nasional Batang Toru termasuk dalam kawasan konservasi strategis yang diprioritaskan untuk dipertahankan dan ditingkatkan kualitas biodiversitasnya dalam RPJPN. Taman Nasional ini juga termasuk dalam linkage Kawasan Strategis Pariwisata Danau Toba dan Tapanuli Highland.

Masukan:

IE5: Penambahan klausul penerapan prinsip ekonomi hijau yang 'berkelanjutan' di setiap sektor Percepatan transisi energi Dalam arah kebijakan No. 9, percepatan transisi energi menuju pemanfaatan energi baru terbarukan perlu disertai dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan sebagaimana disepakati dalam G20 Summit (Bali Compact) sehingga formulasinya menjadi "percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru terbarukan secara berkelanjutan"

Arah kebijakan co-firing dan PLT biomassa perlu disertai penyusunan roadmap bahan baku energi biomassa yang menekankan pemanfaatan biomassa berbasiskan limbah dan residu agar tidak mendorong konversi hutan alam, lahan gambut, dan meningkatkan konflik dengan masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal. Dalam hal ini, juga perlu penguatan safeguards regulasi agar perluasan pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) dan Hutan Tanaman Industri secara umum tidak dilakukan di area yang masih memiliki hutan alam maupun lahan gambut karena saat ini masih banyak hutan alam di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman.

IE8: Mendorong pembangunan perkotaan (termasuk IKN) yang inklusif dan partisipatif, dengan mengacu pada konsep perkotaan rendah karbon dan berketahanan iklim. Perlu juga mendorong pemerataan pembangunan dari pinggiran dengan membangun wilayah pedesaan yang tangguh.

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD
Terkait IE 8: masukan prinsip rendah karbon sangat sesuai dengan Rencana Induk IKN,dimana net zero emission adalah salah satu prinsip pembangunan IKN. Disisi lain, kebijakan kota hijau di dalam sub.bab 4.2.5 poin ii-b secara spesifik merujuk pada aspek rendah karbon sebagai sebuah kebijakan nasional yang akan diterapkan di seluruh kota di Indonesia. Adapun terkait relasi desa-kota untuk mendukung pemerataan, maka pada sub-bab

4.2.5 poin i digarisbawahi penguatan konektivitas untuk peningkatan kualitas hubungan kota dan wilayah sekitarnya (kabupaten/desa)

Masukan:
Untuk menghasilkan dokumen dan pencapaian kinerja pembangunan nasional dan daerah yang lebih maksimal dan bisa sinkron dan konsisten antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka harapannya indikator-indikator yang ditetapkan dalam RPJPN 2025-2045 (5, 17, 8 dan 45) menjadi indikator wajib juga pada Dokumen RPJPD 2025- 2045 bagi pemerintah daerah, sehingga proses evaluasi pencapainnya bisa dilaksanakan dengan selaras dan sekaligus juga menjadi rapor penilaian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 1
Sebaiknya masuk di arah kebijakan umum, bukan per pulau.

Masukan:
tata kelola pemerintahan sangat tergantung kepada sumber daya manusia para Aparatur Pemerintahan. untuk mencapai hal tersebut basic kompetensi agar dapat diterapkan pada semua bidang pemerintah tidak hanya parsial saja sehingga penempatan aparatur sesuai dengan kemampuan bukan atas keinginan pimpinan daerah. Contoh persayaratan Pejabat pada Inspektorat yang sudah sangat ketat dalam penempatan pejabat di lingkungan Inspektorat. dan ini agar dapat juga di terapkan pada semua bidang pemerintahan

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD

Aparatur pemerintah daerah merupakan salah satu pilar penting pelaksanaan tata kelola Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan aparatur pemerintah daerah yang memiliki kompetensi dan kualitas. Dalam konsep narasi dokumen RPJP khususnya pada Arah Kebijakan Umum mengenai Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, khususnya bagian Penataan Otonomi Daerah, salah satu upaya pengelolaan aparatur melalui;

  • penguatan kapasitas aparatur daerah (baik dari sisi kuantitas yang tepat guna, kualitas kinerja, dan profesionalisme); serta
  • (ii) penataan perangkat daerah yang mampu mewujudkan organisasi Pemerintah Daerah yang modern, gesit, adaptif, dan profesional

Masukan:

Menuju Indonesia Maju perlu dibarengi dengan aspek Tata Kelola yang baik. Disini saya menyoroti mengenai aspek tata kelola pemerintahan. Secara spesifik mengenai Tata Kelola Anggaran (yang dibiayai dari Pajak dan Pendapatan Negara lainnya) serta Tata Kelola Reformasi Birokrasi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan anggaran negara dan anggaran daerah yang efektif dengan adanya ketentuan mengikat dalam peraturan perundang- undangan akan meningkatkan jumlah riil belanja modal dan peningkatan kualitas infrastruktur. Hal yang terjadi saat ini adalah anggaran banyak sekali dipakai untuk belanja Bansos, Subsidi dan belanja Pegawai. Bansos dan Subsidi bukannya tidak penting, namun jika tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas maka Bansos dan Subsidi akan menjadi kebutuhan permanen karena masyarakat tetap tidak berdaya. Yang paling parah adalah belanja Pegawai yang justru malah banyak sekali ke program yang tidak bersentuhan dengan masyarakat umum (misalnya malah untuk menaikkan gaji PNS, tunjangan dan perjalanan dinas). Hal-hal ini yang perlu dibenahi. Transformasi Tata Kelola Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik, ini masih jauh panggang dari apa. Aspek transparansi masih sangat minim terutama dari sisi perizinan. Misal untuk pengurusan perpanjangan SIM di mall pelayanan publik di DKI Jakarta, ternyata hanya dibatasi ke 30 orang pemohon per harinya. Kemudian jam kerja petugas di kantor pelayanan publik yang sering kali baru muncul di kantor jam 10 pagi dan pulang jam 2 siang. Hal ini sudah menjadi praktek dan rahasia umum yang harus dirasakan oleh masyarakat, bahkan di daerah Jabodetabek. Bagaimana hal ini dapat ditransformasi di masa depan? Jika aspek ini tidak berhasil ditransformasikan, saya pesimis Indonesia Emas 2045 akan terwujud.

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD
Sudah diakomodasi dalam Narasi Rancangan Awal RPJPN Diakomodasi di bagian Arah Kebijakan Umum mengenai Desentralisasi dan Otonomi Daerah terkait Penataan Keuangan Daerah

Masukan:

  • Meningkatkan akselerasi transformasi ekonomi Indonesia umumnya dan Papua khususnya,
  • Program akselerasi transformasi ekonomi on the right tranck agar dapat menciptakan tata kelola yang baik atau good governance dan tepat.

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 3
Pembangunan ekonomi inklusif merupakan game changer dan transformasi prioritas pada bagian "Transformasi Ekonomi" yang dilaksanakan melalui peningkatan rantai nilai dan industrialisasi komoditas unggulan pada sektor agro, perikanan, dan peternakan, termasuk hilirisasasi industri berbasis migas, mineral, dan kimia dasar; pengembangan sentra IKM dan UMKM; optimalisasi kawasan strategis eksisting; peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal; pengembangan pusat riset, inovasi, dan teknologi (science technopark); dan pembangunan ekosistem pariwisata berkelanjutan dan ekonomi kreatif. Hal ini juga didukung oleh penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik melalui "peningkatan kapasitas dan integritas aparatur; peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta transparansi proses perencanaan dan penganggaran dan transparansi layanan perizinan berbasis digital; peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus berbasis kinerja yang lebih akuntabel, dan transparan, dan tepat sasaran; serta peningkatan kerja sama antardaerah dan kolaborasi multiaktor" pada "Transformasi Tata Kelola"

Masukan:
Mohon untuk moratorium pemekaran DOB diperpanjang lagi. Mengingat denga penambahan DOB baru akan membebani pengganggaran APBN. Penganggaran di fokus untuk memperbaiki dan meningkatkan program program pembangunan di sektor produktif dan koneksitas infrastruktur, agar kinerja ekonomi semakin efekftis & efisien

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD

Sudah diakomodasi dalam Narasi Rancangan Awal RPJPN Diakomodasi di bagian Arah Kebijakan Umum mengenai Desentralisasi dan Otonomi Daerah terkait Penataan Keuangan Daerah

Masukan:
Ass wr wb.. selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua. Untuk mempersingkat waktu, Bapak/i yang saya Hormati, pertama: mengenai Tata Ruang Padat penduduk Kota, yang mana pada umumnya pemukiman masyarakat maupun pedagang perlu diperhatikan agar nantinya ukuran tanah rumah penduduk sesuai dengan surat tanah yang dimiliki, untuk menghindari Pembangunan masyarakat yang berdampak kumuh nantinya. Karena tata ruang kota padat penduduk didaerah saya tidak memiliki rencana. Buktinya bangunan pasar Tradisional yang memiliki anggaran 6Miliar/4M/3M sampai saat bangunan pasar Tradisional terbengkala persoalan ini adalah kejahatan Kerugian anggaran negara. Saya harap KPK kab/kota LABUHANBATU SELATAN melakukan tugas dan fungsinya. Yang Kedua: Persimpangan jalan jalur lintas provinsi. Yang mana program ini saya sampaikan langsung kepada Bapak/i yg saya hormati yaitu. Merubah jalan persimpangan menjadi Bundara Tugu PANCASILA dipusat kota. Demi memperlancar akses jalan, dan juga mendirikan lencana /Tugu PANCASILA negara

Tanggapan:
Masukan Direktorat TRPPB
Kebijakan bidang pertanahan untuk menjawab hal tersebut adalah perbaikan pengelolaan pertanahan melalui perubahan sistem pendaftaran tanah menjadi publikasi positif/sistem stelsel positif dan peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital (halaman 189)

Masukan:

Rehabilitasi dan konservasi wilayah sungai, daerah tangkapan air di hulu dan perbukitan.

Rehabilitasi hulu sungai Bengkulu, kerusakan tutupan lahan di DAS dan Hulu, pembukaan tambang batubara di hulu sungai telah meningkatkan potensi banjir di hilir, utamannya di Kota Bengkulu.

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 1
Dalam RPJPN, Bengkulu diarahkan untuk dikembangkan sebagai kawasan strategis industri. Untuk mengimbangi hal ini, diperlukan penguatan ketahanan bencana di Bengkulu khususnya bencana banjir bandang (flash flood) melalui pembangunan infrastruktur ketahanan bencana sabo dam series dan rehabilitasi lahan kritis, serta peningkatan kualitas ekologis Taman Nasional Kerinci-Seblat

Masukan:
Masalah lahan ini menurut pandangan saya utamanya terkait dengan UU Pokok Agraria yang masih berlaku pada saat ini, yaitu UU No 5 Tahun 1960, pasal 4 dimana masih mengacu pada aturan lama, dimana tanah dapat dipunyai orang-orang baik sendiri maupun secara Bersama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Sehingga kondisi ini menjadi sulit untuk kondisi saat ini karena tanah sebagai sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui menjadi komoditi yang panas dan sulit untuk dikendalikan oleh pemerintah karena Sepanjang UU PA ini terkait pasal dimaksud masih seperti diatas, maka dukungan tanah dan lahan untuk mendukung pembangunan di berbagai sector termasuk perumahan menjadi mahal dan sulit untuk dapat disediakan dengan mudah dan murah baik untuk dukungan fasilitas umum maupun sosial, aturan regulasi terkait penataan ruang juga menjadi sulit untuk diimplementasikan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun

Tanggapan:
Masukan Direktorat TRPPB
Kebijakan bidang pertanahan untuk menjawab hal tersebut adalah perbaikan pengelolaan pertanahan melalui perubahan sistem pendaftaran tanah menjadi publikasi positif/sistem stelsel positif dan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh lembaga bank tanah (halaman 189-190)

Masukan:

  1. Pengembangan layanan kepariwisataan yang berstandar internasional dan berkelanjutan (ekonomi biru)
  2. Penguatan pariwisata berbasis kerakyatan guna mendorong ekowisata di wilayah Kaltim sebagai penyangga IKN

Tanggapan:
Masukan Direktorat Regional 2

Usulan telah terakomodir melalui strategi kebijakan transformasi ekonomi pada wilayah Kalimantan berikut:

“Pengembangan destinasi wisata potensial termasuk eco-tourism untuk menjadi global geopark dengan pelibatan mitra lokal untuk meningkatkan nilai tambah pariwisata dan penyerapan tenaga kerja seperti ekowisata kelas dunia yang berbasis aset alam, wisata kebugaran dengan identitas khas wilayah, serta destinasi MICE dan perkotaan”

Masukan:
Kawasan perkotaan akan mengalami transformasi sosial dalam kehidupan masyarakat yang erat dengan peradaban digital berkembang bersama dengan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan dan perekonomian. Sementara tantangan liveability (kelayakhidupan) menjadi tuntutan publik namun ancaman lingkungan karena emisi juga keterbatasan ruang menjadi tantangan. Menghadirkan kawasan perkotaan yang berkelayakhidupan tidak semata dengan memelihara kota yang ada tetapi perlu menghadirkan dan mengembangkan kawasan perkotaan baru yang akan menjadi sentra pertumbuhan.

Tanggapan:
Masukan Direktorat PD

Masukan tentang digitalisasi perkotaan sangat relevan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Secara spesifik, peluang dan tantangan di era digitalisasi digarisbawahi dalam kebijakan perwujudan kota maju dan menyejahterakan (sub bab 4.2.5 poin ii-c). Pembangunan kota ke depan akan sarat dengan inisiatif pembangunan smart infrastructure dan didukung penyiapan talenta yang fasih terhadap perkembangan TIK. Pengembangan kota baru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan pengembangan kota secara nasional. Di dalam sub-bab 4.2.5 poin i kebijakan peningkatan konektivitas secara tidak langsung dapat memicu pertumbuhan kawasan perkotaan baru. Namun demikian, guna menerapkan prinsip keberlanjutan, perkembangan kawasan perkotaan diarahkan menuju pengembangan kompak sehingga menghindari urban sprawl. Kebijakan pada sub bab 4.2.5 poin ii menjadi landasan pengembangan kawasan perkotaan (potensial dan eksisitng) ke depannya

SURVEI

Hasil Survei Terdahulu

RPJPN 2025-2045